Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2020/PN Btl ARI SETIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2020/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARI SETIAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki nama Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran No. 06622/A/2009, dari semula tertulis dengan nama MUHAMMAD JHAQUIN NUHA SWAROSKY dirubah/diperbaiki menjadi tertulis terbaca MUHAMMAD JHAQUIN NUHA SWAROVSKI.
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Bantul atau Pencatatan Sipil Kabupaten BANTUL setelah ditunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah/memperbaiki nama Pemohon.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak