Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2021/PN Btl PT. BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN 1.ANGGRAENI LISTYANINGSIH,ST
2.NOVIARI GIRI PUTRANTO, ST
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2021/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 24 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TONY WAHYU DIYANTO, SEPT. BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN
Tergugat
NoNama
1ANGGRAENI LISTYANINGSIH,ST
2NOVIARI GIRI PUTRANTO, ST
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 120.129.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum perjanjian kredit antara Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II yang tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor : 519231/BPR-NSB/BTP/KRD/I/2019 bertanggal 31 Januari 2019
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I, dan Tergugat II, telah melakukan Cidera Janji dan atau Wanprestasi.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar total kewajiban sejumlah Rp 120.129.000,- (seratus dua puluh juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah) kepada Penggugat paling lambat 30 hari semenjak ditetapkannya Putusan Pengadilan;
  5. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, memohon untuk meletakkan sita jaminan apabila tidak melaksanakan amar poin 4 di atas maka para Tergugat harus menyerahkan ;
  • Sebidang tanah sawah untuk pertanian No SHM; 2737, No SU; 00104/2010, Tanggal SU; 14/12/2010, Luas; 1224 meter, atas nama: NY Anggraeni Listyaningsih, Lokasi: SUMBERHARJO PRAMBANAN SLEMAN YOGYAKARTA.  

kepada Penggugat dengan sukarela kemudian agar bisa dilakukan penjualan guna memenuhi kewajiban hutang Tergugat I, dan Tergugat II, baik Pokok, Bunga, maupun Dendanya berikut biaya lain yang timbul dan diperlukan dalam perkara ini.

  1. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voor Baar Bij Voor Raad ) meskipun para Tergugat melakukan upaya hukum lainnya.
  2. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak