Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2020/PN Btl SARI NUR HAYATI,S.H. KISWANTO Als KOCAM Bin TRI WAHONO Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 19/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-200/M.4.12.3/Eoh.2/02/2020
Penuntut Umum
NoNama
1SARI NUR HAYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KISWANTO Als KOCAM Bin TRI WAHONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa KISWANTO Als KOCAM Bin TRI WAHONO pada hari Kamis tanggal 28 November 2019  sekitar pukul 22.27 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2019 di Counter Handphone “UNGU CELL” Jl.Dr. Wahidin Sudiro Husodo area persawahan Dsn.Trirenggo, Kec Bantul Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

------- Awalnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 28 November 2019 sekitar pukul 21.20 Wib keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor  Honda Beat  warna putih merah No.Pol. AB-3712-XH menuju Counter HP “UNGU CELL” di Jl.DR.Wahidin Sudiro Husodo area persawahan, Dsn.Trirenggo, Kec.Bantul, Kab.Bantul, sesampai di UNGU CELL, terdakwa turun dari sepeda motor, mengambil HP terdakwa dan pura-pura menerima telpon dari seseorang untuk mengamati situasi sekeliling, ketika terdakwa melihat ada orang yang sedang tertidur dalam counter dan di atas etalase ada HP merk OPPO F3 Plus warna Gold yang ada karet pengaman bergambarkan captain amerika tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi AGUS SULISTYO (korban), terdakwa mengambil HP tersebut dan dimasukkan ke dalam saku celana terdakwa. Setelah terdakwa sudah berhasil mengambil HP, di depan counter melihat 1 (satu) buah helm merk KYT warna abu-abu yang berada di atas sepeda motor, terdakwa tanpa seijin pemiliknya mengambil helm dan langsung dipakai.

--------- Bahwa saksi ADHI PRASTOWO, melihat terdakwa masuk ke dalam counter HP UNGU CELL dan keluar mengambil helm, saksi kemudian meneriaki terdakwa dengan kata-kata “Maling...maling”, karena teriakan saksi ADHI PRASTOWO tersebut terdakwa pergi dari lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor ke arah timur, saksi mencoba untuk mengejarnya tetapi tidak terkejar.

------- Atas kejadian tersebut, saksi AGUS SULISTYO melaporkan hal yang dialaminya ke Polsek Bantul. Berdasar laporan dari saksi AGUS SULISTYO tersebut, Polsek Bantul melakukan penyelidikan kepada terdakwa, setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui telah mengambil HP dan helm milik saksi AGUS SULISTYO selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polsek Bantul untuk diproses lebih lanjut.

--------- Akibat perbuatan terdakwa, saksi AGUS SULISTYO (korban) mengalami kerugian sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya