INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 124/Pdt.G/2025/PN Btl | LIA SUSANTI | 1.WAHYU AJI 2.NURUL SUWARTININGSIH |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Nov. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 124/Pdt.G/2025/PN Btl | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 31 Okt. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Tergugat dan Turut Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat, baik materiil maupun immateriil, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
3. Menyatakan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat oleh Turut Tergugat Notaris Tri Wahyuni, S.H., adalah perjanjian fiktif dan batal demi hukum (null and void), atau setidak-tidaknya dapat dinyatakan batal oleh hukum karena mengandung cacat kehendak serta tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata;
4. Menyatakan bahwa penguasaan Para Tergugat terhadap Sertifikat Hak Milik atas tanah milik Penggugat adalah tidak sah, tanpa hak, dan tanpa dasar hukum yang benar;
5. Menghukum Para Tergugat untuk segera menyerahkan kembali Sertifikat Hak Milik atas tanah milik Penggugat yang saat ini masih dikuasai secara tidak sah, dan apabila perlu, pelaksanaannya dapat dilakukan dengan bantuan aparat Kepolisian Republik Indonesia;
6. Menghukum Penggugat untuk mengembalikan uang pinjaman yang pernah diterima dari Para Tergugat sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai pelunasan kewajiban yang nyata dan proporsional;
7. Menghukum Para Tergugat untuk menerima pengembalian pinjaman tersebut dari Penggugat sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan dengan demikian menyatakan hubungan hukum berupa hutang-piutang antara Penggugat dan Para Tergugat telah berakhir dan dinyatakan lunas;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), sebagai kompensasi atas penderitaan batin, tekanan psikologis, serta tercemarnya nama baik dan kehormatan Penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat;
9. Menghukum Para Tergugat, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi amar putusan ini, terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
10. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat Notaris Tri Wahyuni, S.H., untuk tunduk dan melaksanakan seluruh isi amar putusan ini secara penuh, serta bertanggung jawab apabila terdapat pengabaian atau pelanggaran terhadap putusan;
11. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
