| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 185/Pid.B/2014/PN Btl. | Cipi Perdana, SH. | ASEP HERIYANTO Bin KADISAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Okt. 2014 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 185/Pid.B/2014/PN Btl. | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Okt. 2014 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1968 / O.4.13 / Ep.2 / 10 / 2014 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO. REG.PERK.: PDM- /BNTUL/10/ 2014
I. IDENTITAS TERDAKWA : Nama lengkap : ASEP HERIYANTO Bin KADISAN Tempat lahir : Kotawaringin Barat Umur/tgl. lahir : 21 Tahun / 24 September 1993 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Pangkalan Dewa RT 02 RW 02 Desa Pangkalan Dewa Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah Atau Rumah kontrak di Dusun Setan Desa Maguwoharjo Kecamatan Depok Timur Kabupaten Sleman. A g a m a : Islam Pekerjaan : Mahasiswa Pendidikan : SMA (tamat)
II. PENAHANAN (RUTAN) - Oleh Penyidik Polri : Sejak tgl 26 Agustus 2014 s/d tgl 14 September 2014 di Rutan Polsek Sewon. Diperpanjang Penuntut Umum : Sejak tgl 15 september 2014 s/d tgl 24 oktober 2014 di Rutan Polsek Sewon - Oleh Jaksa Penuntut Umum : Sejak tgl 23 Oktober 2014 s/d tgl 11 November 2014 di Rutan Bantul.
III. D A K W A A N:
PERTAMA -------------- Bahwa ia terdakwa ASEP HERIYANTO Bin KADISAN pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2014, bertempat di rumah sdri.SRI SUHARYATI (Daftar Pencarian Orang/DPO) di Dusun Jombor/Dk.Ngasem RT 03 Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, saksi WAHYU PRIYONO Bin MARDONO bersama-sama dengan terdakwa, sdr.YUDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan sdr.HARDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) berada di rumah sdri.SRI SUHARYANTI (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan mengadakan judi jenis dadu BK (Besar Kecil) dengan cara saksi WAHYU PRIYONO Bin MARDONO menjadi bandar dalam permainan judi tersebut selanjutnya saksi WAHYU PRIYONO Bin MARDONO duduk bersila diatas karpet dan didepan saksi WAHYU PRIYONO Bin MARDONO sudah ada banner atau plastik yang ada beberapa gambar diantaranya tulisan B dan K dan beberapa gambar bulat dengan jumlah satu sampai enam dan gambar tersebut tempat menaruh uang. Bahwa selanjutnya balok dadu yang berjumlah 3 (tiga) buah yang ada gambar bulat satu sampai enam saksi WAHYU PRIYONO Bin MARDONO letakkan diatas kayu berbentuk bulat kemudian ditutup dengan tempurung kelapa (bahasa jawa batok) yang sudah dimodifikasi selanjutnya saksi WAHYU PRIYONO Bin MARDONO mengangkat alas kayu dan tempurung sambil mengopyok dadu yang ada didalam tempurung kelapa setelah itu diletakkan didepan duduk saksi WAHYU PRIYONO Bin MARDONO selanjutnya para pemasang yaitu terdakwa, sdr.YUDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan sdr.HARDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) memasang taruhan digambar yang ada di atas banner atau plastik, setelah itu saksi WAHYU PRIYONO Bin MARDONO membuka tempurung kelapa. Bahwa jika setelah membuka dan terlihat pada sisi atas gambar tertentu, apabila cocok dengan pasangan pemasang yang diletakkan diatas gambar maka saksi WAHYU PRIYONO Bin MARDONO selaku bandar membayar pasangan yang gambarnya cocok, namun jika pasangan pemasang tidak ada yang cocok maka saksi WAHYU PRIYONO Bin MARDONO menarik pasangan tersebut. - Bahwa apabila pemasang memasang besar dan ketiga dadu yang saksi WAHYU PRIYONO Bin MARDONO kopyok masuk katagori besar maka jika taruhan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) pada gambar dadu dan cocok dengan gambar pada sisi atas dadu yang telah saksi WAHYU PRIYONO Bin MARDONO kopyok tersebut maka saksi WAHYU PRIYONO Bin MARDONO selaku bandar membayar Rp 1.000,- (seribu rupiah) dan peserta menarik uang pasangannya Rp 1.000,- (seribu rupiah) ditambah bayaran dari bandar Rp 1.000,- (seribu rupiah). Apabila pemasangan jenis Kayon (peserta judi harus menbak dua dadu yang keluar disisi atas dan harus benar) jika pemasang memasang Rp 1.000,- (seribu rupiah) benar maka saksi WAHYU PRIYONO Bin MARDONO membayar kepada pemasang sebesar Rp 6.000,- (enam ribu rupiah), apabila pemasangan jenis Wanolo (peserta judi harus menebak ketiga dadu yang berada diatas dan harus benar semua) jika pemasang memasang Rp 1.000,- (seribu rupiah) jika benar maka saksi WAHYU PRIYONO Bin MARDONO membayar kepada pemasang sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), apabila pasangan colok bebas (peserta hanya menebak satu dadu disisi atas saja dan jika ketiga dadu tersebut disisi atasnya keluar sama maka pemasang mendapat bayaran double tiga) jika pemasang memsang Rp 1.000,- (seribu rupiah) jika benar maka saksi WAHYU PRIYONO Bin MARDONO membayar kepada pemasang sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) namun khusus untuk pasangan colok bebas maka jika ketiga dadu tepat maka pasangan pemasang bisa jadi double 3 (tiga) kali dari jumlah pasangan.----- - Bahwa kemudian datang petugas dari Polsek Sewon dan mengamankan terdakwa dan saksi WAHYU PRIYONO Bin MARDONO beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 602.000 (enam ratus dua ribu rupiah),satu set alat judi dadu BK (tiga buah dadu, satu buah penutup dadu warna coklat tua yang berbentuk setengah lingkaran dan terbuat dari tempurung kelapa, satu buah alas untuk menaruh taruhan berbentuk segi empat terbuat dari banner (plastik) dan terdapat tulisan huruf ?B? dan ?K? serta terdapat gambar sesuai dengan gambar pada sisi dadu) dan satu lembar karpet warna coklat dan bermotif sebagai alas duduk.----------------------- - Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya tersebut sebagai pencarian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.---- -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP.-------
ATAU
KEDUA -------------- Bahwa ia terdakwa WAHYU PRIYONO Bin MARDONO pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2014, bertempat di rumah sdri.SRI SUHARYATI (Daftar Pencarian Orang/DPO) di Dusun Jombor/Dk.Ngasem RT 03 Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, saksi WAHYU PRIYONO Bin MARDONO bersama-sama dengan terdakwa, sdr.YUDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan sdr.HARDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) berada di rumah sdri.SRI SUHARYANTI (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan mengadakan judi jenis dadu BK (Besar Kecil) dengan cara saksi WAHYU PRIYONO Bin MARDONO menjadi bandar dalam permainan judi tersebut selanjutnya saksi WAHYU PRIYONO Bin MARDONO duduk bersila diatas karpet dan didepan saksi WAHYU PRIYONO Bin MARDONO sudah ada banner atau plastik yang ada beberapa gambar diantaranya tulisan B dan K dan beberapa gambar bulat dengan jumlah satu sampai enam dan gambar tersebut tempat menaruh uang. Bahwa selanjutnya balok dadu yang berjumlah 3 (tiga) buah yang ada gambar bulat satu sampai enam saksi WAHYU PRIYONO Bin MARDONO letakkan diatas kayu berbentuk bulat kemudian ditutup dengan tempurung kelapa (bahasa jawa batok) yang sudah dimodifikasi selanjutnya saksi WAHYU PRIYONO Bin MARDONO mengangkat alas kayu dan tempurung sambil mengopyok dadu yang ada didalam tempurung kelapa setelah itu diletakkan didepan duduk saksi WAHYU PRIYONO Bin MARDONO selanjutnya para pemasang yaitu terdakwa, sdr.YUDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan sdr.HARDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) memasang taruhan digambar yang ada di atas banner atau plastik, setelah itu saksi WAHYU PRIYONO Bin MARDONO membuka tempurung kelapa. Bahwa jika setelah membuka dan terlihat pada sisi atas gambar tertentu, apabila cocok dengan pasangan pemasang yang diletakkan diatas gambar maka saksi WAHYU PRIYONO Bin MARDONO selaku bandar membayar pasangan yang gambarnya cocok, namun jika pasangan pemasang tidak ada yang cocok maka saksi WAHYU PRIYONO Bin MARDONO menarik pasangan tersebut. - Bahwa apabila pemasang memasang besar dan ketiga dadu yang saksi WAHYU PRIYONO Bin MARDONO kopyok masuk katagori besar maka jika taruhan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) pada gambar dadu dan cocok dengan gambar pada sisi atas dadu yang telah saksi WAHYU PRIYONO Bin MARDONO kopyok tersebut maka saksi WAHYU PRIYONO Bin MARDONO selaku bandar membayar Rp 1.000,- (seribu rupiah) dan peserta menarik uang pasangannya Rp 1.000,- (seribu rupiah) ditambah bayaran dari bandar Rp 1.000,- (seribu rupiah). Apabila pemasangan jenis Kayon (peserta judi harus menbak dua dadu yang keluar disisi atas dan harus benar) jika pemasang memasang Rp 1.000,- (seribu rupiah) benar maka saksi WAHYU PRIYONO Bin MARDONO membayar kepada pemasang sebesar Rp 6.000,- (enam ribu rupiah), apabila pemasangan jenis Wanolo (peserta judi harus menebak ketiga dadu yang berada diatas dan harus benar semua) jika pemasang memasang Rp 1.000,- (seribu rupiah) jika benar maka saksi WAHYU PRIYONO Bin MARDONO membayar kepada pemasang sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), apabila pasangan colok bebas (peserta hanya menebak satu dadu disisi atas saja dan jika ketiga dadu tersebut disisi atasnya keluar sama maka pemasang mendapat bayaran double tiga) jika pemasang memsang Rp 1.000,- (seribu rupiah) jika benar maka saksi WAHYU PRIYONO Bin MARDONO membayar kepada pemasang sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) namun khusus untuk pasangan colok bebas maka jika ketiga dadu tepat maka pasangan pemasang bisa jadi double 3 (tiga) kali dari jumlah pasangan.----- - Bahwa kemudian datang petugas dari Polsek Sewon dan mengamankan terdakwa dan saksi WAHYU PRIYONO Bin MARDONO beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 602.000 (enam ratus dua ribu rupiah),satu set alat judi dadu BK (tiga buah dadu, satu buah penutup dadu warna coklat tua yang berbentuk setengah lingkaran dan terbuat dari tempurung kelapa, satu buah alas untuk menaruh taruhan berbentuk segi empat terbuat dari banner (plastik) dan terdapat tulisan huruf ?B? dan ?K? serta terdapat gambar sesuai dengan gambar pada sisi dadu) dan satu lembar karpet warna coklat dan bermotif sebagai alas duduk.----------------------- - Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan perjudian tersebut.------------ -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP.-------
ATAU
KETIGA -------------- Bahwa terdakwa ASEP HERIYANTO Bin KADISAN bersama-sama dengan saksi WAHYU PRIYONO Bin MARDONO, sdr.YUDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan sdr.HARDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) baik bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2014, bertempat di rumah sdri.SRI SUHARYATI (Daftar Pencarian Orang/DPO) di Dusun Jombor/Dk.Ngasem RT 03 Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan,perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------ - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa bersama-sama dengan saksi WAHYU PRIYONO Bin MARDONO, sdr.YUDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan sdr.HARDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) berada di rumah sdri.SRI SUHARYANTI (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan mengadakan judi jenis dadu BK (Besar Kecil) dengan cara salah satu diantara mereka menjadi bandar dalam permainan judi tersebut selanjutnya bandar duduk bersila diatas karpet dan didepan bandar sudah ada banner atau plastik yang ada beberapa gambar diantaranya tulisan B dan K dan beberapa gambar bulat dengan jumlah satu sampai enam dan gambar tersebut tempat menaruh uang. Bahwa selanjutnya balok dadu yang berjumlah 3 (tiga) buah yang ada gambar bulat satu sampai enam bandar letakkan diatas kayu berbentuk bulat kemudian ditutup dengan tempurung kelapa (bahasa jawa batok) yang sudah dimodifikasi selanjutnya bandar mengangkat alas kayu dan tempurung sambil mengopyok dadu yang ada didalam tempurung kelapa setelah itu diletakkan didepan duduk bandar selanjutnya para pemasang memasang taruhan digambar yang ada di atas banner atau plastik, setelah itu bandar membuka tempurung kelapa. Bahwa jika setelah membuka dan terlihat pada sisi atas gambar tertentu, apabila cocok dengan pasangan pemasang yang diletakkan diatas gambar maka bandar membayar pasangan yang gambarnya cocok, namun jika pasangan pemasang tidak ada yang cocok maka bandar menarik pasangan tersebut. ---------------- - Bahwa apabila pemasang memasang besar dan ketiga dadu yang bandar kopyok masuk katagori besar maka jika taruhan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) pada gambar dadu dan cocok dengan gambar pada sisi atas dadu yang telah bandar kopyok tersebut maka bandar membayar Rp 1.000,- (seribu rupiah) dan peserta menarik uang pasangannya Rp 1.000,- (seribu rupiah) ditambah bayaran dari bandar Rp 1.000,- (seribu rupiah). Apabila pemasangan jenis Kayon (peserta judi harus menebak dua dadu yang keluar disisi atas dan harus benar) jika pemasang memasang Rp 1.000,- (seribu rupiah) benar maka bandar membayar kepada pemasang sebesar Rp 6.000,- (enam ribu rupiah), apabila pemasangan jenis Wanolo (peserta judi harus menebak ketiga dadu yang berada diatas dan harus benar semua) jika pemasang memasang Rp 1.000,- (seribu rupiah) jika benar maka bandar membayar kepada pemasang sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), apabila pasangan colok bebas (peserta hanya menebak satu dadu disisi atas saja dan jika ketiga dadu tersebut disisi atasnya keluar sama maka pemasang mendapat bayaran double tiga) jika pemasang memsang Rp 1.000,- (seribu rupiah) jika benar maka bandar membayar kepada pemasang sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) namun khusus untuk pasangan colok bebas maka jika ketiga dadu tepat maka pasangan pemasang bisa jadi double 3 (tiga) kali dari jumlah pasangan.----- - Bahwa kemudian datang petugas dari Polsek Sewon dan mengamankan terdakwa dan saksi WAHYU PRIYONO Bin MARDONO yang pada saat itu sedang menjadi bandar beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 602.000 (enam ratus dua ribu rupiah),satu set alat judi dadu BK (tiga buah dadu, satu buah penutup dadu warna coklat tua yang berbentuk setengah lingkaran dan terbuat dari tempurung kelapa, satu buah alas untuk menaruh taruhan berbentuk segi empat terbuat dari banner (plastik) dan terdapat tulisan huruf ?B? dan ?K? serta terdapat gambar sesuai dengan gambar pada sisi dadu) dan satu lembar karpet warna coklat dan bermotif sebagai alas duduk.----------------- - Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan perjudian tersebut.---------------- -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 KUHPJo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.-------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
