| Dakwaan |
Bahwa Ia Terdakwa Parlan Bin Tugimin (Alm) pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2023 bertempat di Rumah saksi Andriyanik di Gonalan Dukuh Ngasem Kalurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------
- Pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Rumah saksi Andriyanik di Gonalan Dukuh Ngasem Kalurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul saksi Siti Asih Fatimah dibangunkan oleh saksi Andriyanik yang mengatakan motor saksi Sti Asih Fatimah berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat tahun 2023 warna putih No. Pol. AB-443-TO Nomor Mesin JMB1E2423019 atas nama Siti Asih Fatimah tidak ada kemudian saksi Siti Asih Fatimah melihat keruang tengah tempat dimana 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat tahun 2023 warna putih No. Pol. AB-443-TO Nomor Mesin JMB1E2423019 tersebut diletakkan dan ternyata sudah tidak ada kemudian saksi Siti Asih Fatimah melihat pintu depan rumah sudah tidak terkunci namun masih dalam keadaan tertutup setelah itu saksi Siti Asih Fatimah langsung mencari terdakwa Parlan (Ayah Tiri) saksi Siti Asih Fatimah namun terdakwa Parlan sudah tidak berada di rumah. Sekitar pukul 05.00 Wib saksi Andriyanik bertanya kepada saksi Siti Asif Fatmah “Ndok weroh HP ku Ra” (Nak lihat hp saya tidak) lalu saksi Siti Asih Fatimah menjawab “La le deleh nengdi (Tadi diletakkan dimana) “ lalu saksi Siti Asih Fatimah menghubungi HP saksi Andriyanik ternyata hanya memanggil setelah itu saksi Siti Asih Fatimah berusaha melacak menggunakan aplikasi “Find My Device” hasilnya sempat tersambung namun sebentar pada saat saksi Siti Asih Fatimah akan memastikan lokasi HP berada tiba-tiba koneksi terputus.
- Bahwa terdakwa Parlan Bin Tugimin mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat tahun 2023 warna putih No. Pol. AB-443-TO Nomor Mesin JMB1E2423019 atas nama Siti Asih Fatimah dengan cara mengambilnya dari ruang tengah rumah dengan menggunakan kunci sepeda motor dan kemudian masuk kedalam kamar mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Metaphone warna hitam milik saksi Andriyanik kemudian terdakwa membuka pintu rumah dan pergi ketempat permainan dadu kopyok.
- Siang harinya saksi Siti Asih Fatimah sempat bertemu dengan terdakwa Parlan Bin Tugimin (Alm) di warung sambel welut barat Masjid Firdaus kemudian saksi Siti Asih Fatimah menanyakan dimana motor saksi Siti Asih Fatimah dan HP milik saksi Andriyanik awalnya Terdakwa Parlan Bin Tugimin menjawab “Motore ilang dibawa deler la koe ra bayar (Motornya hilang dibawa dealer karena kamu tidak bayar) “ lalu dijawab oleh saksi Sit Asih Fatimah “Uwes tak bayar kok (Sudah saya bayar) “ setelah itu terdakwa Parlan Bin Tugimin mengaku dan mengatakan “Motore tak gadai neng gone Supri Jejeran, tebusen Rp. 6.000.000,- nek due duit (Motornya saya gadaikan di Supri Jejeran tebus saja Rp. 6.000.000,- kalau kamu punya uang “ lalu saksi Siti Asih Fatimah menjawab “Aku Dur Duet Ya ra tak jupok (Kalaupun saya punya uang tidak saya ambil) “ selanjutnya saksi Siti Asih Fatimah melaporkan perbuatan terdakwa Parlan Bin Tugimin (Alm) ke Polsek Sewon untuk proses hukum.
- Atas perbuatan terdakwa Parlan Bin Tugimin tersebut saksi Siti Asih Fatimah mengalami kerugian sekitar Rp. 18.280.000,- (delapan belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut atau lebih dari Rp. 2.500.000,-
Atau
Kedua
----- Bahwa Ia Terdakwa Parlan Bin Tugimin (Alm) pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2023 bertempat di Rumah saksi Andriyanik di Gonalan Dukuh Ngasem Kalurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum apabila mereka itu adalah suami atau istri yang telah bercerai meja makan dan tempat tidur atau bercerai harta kekayaan atau saudara sedarah atau karena perkawinan, baik didalam garis lurus atau didalam garis samping sampai derajat kedua yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
- Terdakwa Parlan Bin Tugimin adalah ayah tiri dari saksi Siti Asih Fatimah dimana terdakwa Parlan Bin Tugimin menikah dengan Ibu Kandung saksi Siti Asih Fatimah yaitu saksi Andriyanik di KUA Sewon berdasarkan Kutipak Akta Nikah Nomor 520/54/X/2011 pada tanggal 27 Oktober 2011 dan tinggal dalam 1 (satu) rumah berdasarkan Kartu Keluarga Nomor : 3402151807140002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul.
- Pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Rumah saksi Andriyanik di Gonalan Dukuh Ngasem Kalurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul saksi Siti Asih Fatimah dibangunkan oleh saksi Andriyanik yang mengatakan motor saksi Sti Asih Fatimah berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat tahun 2023 warna putih No. Pol. AB-443-TO Nomor Mesin JMB1E2423019 atas nama Siti Asih Fatimah tidak ada kemudian saksi Siti Asih Fatimah melihat keruang tengah tempat dimana 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat tahun 2023 warna putih No. Pol. AB-443-TO Nomor Mesin JMB1E2423019 tersebut diletakkan dan ternyata sudah tidak ada kemudian saksi Siti Asih Fatimah melihat pintu depan rumah sudah tidak terkunci namun masih dalam keadaan tertutup setelah itu saksi Siti Asih Fatimah langsung mencari terdakwa Parlan (Ayah Tiri) saksi Siti Asih Fatimah namun terdakwa Parlan sudah tidak berada di rumah. Sekitar pukul 05.00 Wib saksi Andriyanik bertanya kepada saksi Siti Asif Fatmah “Ndok weroh HP ku Ra” (Nak lihat hp saya tidak) lalu saksi Siti Asih Fatimah menjawab “La le deleh nengdi (Tadi diletakkan dimana) “ lalu saksi Siti Asih Fatimah menghubungi HP saksi Andriyanik ternyata hanya memanggil setelah itu saksi Siti Asih Fatimah berusaha melacak menggunakan aplikasi “Find My Device” hasilnya sempat tersambung namun sebentar pada saat saksi Siti Asih Fatimah akan memastikan lokasi HP berada tiba-tiba koneksi terputus.
- Bahwa terdakwa Parlan Bin Tugimin mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat tahun 2023 warna putih No. Pol. AB-443-TO Nomor Mesin JMB1E2423019 atas nama Siti Asih Fatimah dengan cara mengambilnya dari ruang tengah rumah dengan menggunakan kunci sepeda motor dan kemudian masuk kedalam kamar mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Metaphone warna hitam milik saksi Andriyanik kemudian terdakwa membuka pintu rumah dan pergi ketempat permainan dadu kopyok.
- Siang harinya saksi Siti Asih Fatimah sempat bertemu dengan terdakwa Parlan Bin Tugimin (Alm) di warung sambel welut barat Masjid Firdaus kemudian saksi Siti Asih Fatimah menanyakan dimana motor saksi Siti Asih Fatimah dan HP milik saksi Andriyanik awalnya Terdakwa Parlan Bin Tugimin menjawab “Motore ilang dibawa deler la koe ra bayar (Motornya hilang dibawa dealer karena kamu tidak bayar) “ lalu dijawab oleh saksi Sit Asih Fatimah “Uwes tak bayar kok (Sudah saya bayar) “ setelah itu terdakwa Parlan Bin Tugimin mengaku dan mengatakan “Motore tak gadai neng gone Supri Jejeran, tebusen Rp. 6.000.000,- nek due duit (Motornya saya gadaikan di Supri Jejeran tebus saja Rp. 6.000.000,- kalau kamu punya uang “ lalu saksi Siti Asih Fatimah menjawab “Aku Dur Duet Ya ra tak jupok (Kalaupun saya punya uang tidak saya ambil) “ selanjutnya saksi Siti Asih Fatimah melaporkan perbuatan terdakwa Parlan Bin Tugimin (Alm) ke Polsek Sewon untuk proses hukum.
- Atas perbuatan terdakwa Parlan Bin Tugimin tersebut saksi Siti Asih Fatimah mengalami kerugian sekitar Rp. 18.280.000,- (delapan belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut atau lebih dari Rp. 2.500.000,-
|