| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 65/Pdt.G/2020/PN Btl | NITA SUN HIJANTI | 1.WAHYUDIN SETIADI 2.PT. INDOSURYA INTI FINANCE Cq. PT. INDOSURYA INTI FINANCE CABANG SOLO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jul. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 65/Pdt.G/2020/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 24 Jul. 2020 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Obyek Sengketa berupa tanah dan bangunan tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No.766 Desa Condongcatur Gambar Situasi Tgl 29-2-1988 No.1295 luas 899 m2 atas nama pemegang hak Nita Sun Hijanti terletak di Jalan Kaliwaru No.09 RT.01 RW.33, Condongcatur, Depok, Sleman dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Tanah dan bangunan Bp. Wajilah - Sebelah Timur : Jalan Kali Waru - Sebelah Selatan : Tanah dan bangunan Bp.Sandiyo - Sebelah Barat : Selokan / tanah dan bangunan Hartono Mall 3. Menyatakan sah secara hukum sita jaminan atas aset aset milik Tergugat I baik berupa benda tetap maupun benda tidak tetap yang akan diajukan secara terpisah dari gugatan ini. 4. Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat I yang tidak segera membayar lunas atau menyelesaikan pinjaman Penggugat dengan tepat waktu dan tidak mengambil SHM No.766 Condongcatur ditempat Tergugat II merupakan perbuatan cidera janji atau Wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat. 5. Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar kewajibannya kepada Tergugat II sebesar Rp.1.465.140.000,- - Rp.202.000.000,- = Rp.1.263.140.000,- (satu milya dua ratus enam puluh tiga juta seratus empat puluh ribu rupiah seketika sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap. 7. Menghukum Penggugat untuk membayar kewajibannya sebesar Rp.202.000.000,- (dua rratus dua puluh juta rupiah) kepada Tergugat II yang merupakan besarnya biaya take over dari PT. Sinar Mas ke Tergugat II seketika sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap. 8. Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materiil yang diderita Penggugat seluruhnya sebesar Rp.3.802.700.000,- (tiga milyar delapan ratus dua juta tujuh ratus ribu rupiah). 9. Menghukum kepada Para Tergugat dan atau siapapun yang menguasai, memperoleh peralihatan atas obyek sengketa harus dihukum untuk menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat dan tanpa adanya suatu pembebanan dalam bentuk apapun. 10. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat secara tanggung renteng |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
