Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
348/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Embun Sumunaringtyas, SH
3.Muninggar Setyani, SH
HENDRIKUS PAUL FRANCO PENGAPARU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 348/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4092/M.4.12.3/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Embun Sumunaringtyas, SH
3Muninggar Setyani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIKUS PAUL FRANCO PENGAPARU[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ALI PRADANA PUTRA, S.H.,dkHENDRIKUS PAUL FRANCO PENGAPARU
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa terdakwa HENDRIKUS PAUL FRANCO PENGAPARU, pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 sekitar jam 11.30 wib atau setidak-tidaknya bulan  April dalam tahun 2023, bertempat di Jl Widoro Raya No. 4 Kelurahan Bangunharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara setidak-tidaknya sebagai  berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari sebagaimana tersebut di atas, sekitar jam 09.00 wib, terdakwa yang merupakan pacar saksi ANANDA ZAHRA SALSABIL, menjemput saksi ANANDA ZAHRA SALSABIL dari rumah kontrakannya untuk mengantarnya bekerja menjaga stand alpukad kocok di Jl. Sisingamangaraja Kota Yogyakarta. Namun karena jam kerja mulai jam 13.00 wib, sehingga terdakwa mengajak ANANDA ZAHRA SALSABIL ke rumah kontrakan terdakwa  di Jl Widoro Raya No. 4 Kelurahan Bangunharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul.---------------------------
  • Bahwa  ketika berada di rumah kontrakan terdakwa, saksi ANANDA ZAHRA SALSABIL merasa lapar dan memesan ayam rempah melalui aplikasi Shopeefood untuk saksi ANANDA ZAHRA SALSABIL dan terdakwa. Mengetahui hal tersebut terdakwa marah dan mengatakan jika dirinya tidak menyukai makanan tersebut. Ketika saksi ANANDA ZAHRA SALSABIL hendak mengganti pesanan, terdakwa marah dan menyuruh saksi tidak mengganti pesanan..------------
  • Bahwa  setelah makanan diantar, saksi ANANDA ZAHRA SALSABIL hendak makan di ruang tengah, terdakwa mengajaknya makan di dalam kamar terdakwa, namun saksi ANANDA ZAHRA SALSABIL menolak karena di dalam kamar tersebut bau  dan tidak ada pengharum. Mendengar perkataan saksi ANANDA ZAHRA SALSABIL, terdakwa semakin marah kemudian berdiri menendang saksi ANANDA ZAHRA SALSABIL yang sedang duduk mengenai kaki kiri saksi ANANDA ZAHRA SALSABIL  serta menendang makanan yang dimakan ANANDA ZAHRA SALSABIL. Selanjutnya saksi  ANANDA ZAHRA SALSABIL bangun  dan terjadi pertengkaran dengan terdakwa yang membuat terdakwa  mencekik leher saksi ANANDA ZAHRA SALSABIL,  selanjutnya tangan terdakwa menampar pipi saksi ANANDA ZAHRA SALSABIL. Saksi ANANDA ZAHRA SALSABIL menuju dapur untuk cuci tangan, dan kembali ke ruang tengah, saat itu kaki terdakwa mendorong paha saksi ANANDA ZAHRA SALSABIL hingga jatuh.  Selanjutnya terdakwa menyeret dengan menjambak rambut saksi ANANDA ZAHRA SALSABIL ke dalam kamar, setelah itu terdakwa menendang perut saksi ANANDA ZAHRA SALSABIL.--------------------
  • Bahwa  kemudian saksi ANANDA ZAHRA SALSABIL lari  menyelamatkan diri ke dapur yang dikejar oleh terdakwa dengan mendorong saksi ANANDA ZAHRA SALSABIL hingga terpojok ke sudut dapur, disudut dapur tersebut terdakwa memukul dada saksi ANANDA ZAHRA SALSABIL yang dibalas oleh saksi ANANDA ZAHRA SALSABIL dengan menampar pipinya dan memukul dada terdakwa, kemudian terdakwa memukul perut saksi ANANDA ZAHRA SALSABIL sebanyak 3 (tiga) kali, setelah itu terdakwa mengambil teko yang tidak ada isinya kemudian melemparnya mengenai tangan ANANDA ZAHRA SALSABIL yang berusaha melindungi wajahnya dari lemparan teko. Terdakwa sempat mengambil pisau dapur untuk mengancam saksi ANANDA ZAHRA SALSABIL, begitu diayunkan ke arah saksi ANANDA ZAHRA SALSABIL, dirinya  menangkis dan masuk ke dalam kamar terdakwa. ------------------------------------------------
  • Bahwa setelah itu saksi ANANDA ZAHRA SALSABIL  menangis  di dalam kamar terdakwa, sambil menelephone orang tuanya memberitahukan kejadian yang menimpanya, dan atas saran orang tua, saksi ANANDA ZAHRA SALSABIL mememesan grab   kemudian mengantarnya ke Rumah Sakit Siloam Kota Yogyakarta.------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan  Visum et Repertum No. 22/MR/VER/SHYG/IV/2023 tanggal 19 April 2023  yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. MEGA DWI PUTRI SUGIANTO, dokter pada Rumah Sakit Siloam, yang memeriksa ANANDA ZAHRA SALSABIL pada hari Selas tanggal 11 April 2023 jam 15.20 menit adalah sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
  1. Tampak luka lecet pada bagian leher depan satu centimeter dari garis tengah tubuh berukuran satu koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter dengan bentuk tak beraturan, batas tegas berwarna kemerahan.------------------------------------------------------------
  2. Tampak luka lecet pada bagian lengan atas kiri dua centimeter dari garis ketiak berukuran dua centimeter kali dua centimeter denngan bentuk tidak beraturan berwarna ungu kebiruan berbatas tidak tegas.--------------------------------------------------------------------------------
  3. Terdapat luka memar pada lengan atas sebelah kiri bagian belakang lima centimeter di atas siku dengan ukuran tiga centimeter kali satu koma lima centimeter dengan bentuk tidak beraturan, berwarna keunguan berbatas tegas.----------------------------------------------------------
  4. Tampak sekumpulan luka lecet  pada bagian tiga centimeter dari garis tengah depan siku kiri  dengan luas lima centimeter kali lima centimeter dengan ukuran terbesar nol koma lima centimeter kali tiga centimeter serta ukuran terkecil nol koma lima centimeter kali satu centimeter bentuk tidak beraturan, berbatas tegas berwarna kemerahan.-----------------
  5. Terdapat sekumpulan luka memar pada lengan atas kiri tiga centimeter dari garis tengah depan dengan luas enam centimeter kali dua puluh centimeter, ukuran terbesar tiga centimeter kali enam centimeter dan ukuran terkecil dua centimeter kali dua centimeter bentuk tidak beraturan, berbatas tegas berwarna ungu kemerahan.-------------------------------
  6. Pada bagian lengan bawah kiri empat centimeter di bawah siku terdapat luka memar ukuran satu koma lima centimeter kali dua centimeter dengan bentuk tidak beraturan, berbatas tidak tegas berwarna ungu kemerahan.--------------------------------------------------------
  7. Tampak luka memar pada bagian lengan bawah kanan tiga centimeter kea rah dalam garis tengah depan tujuh centimeter di atas pergelangnan tangan kanan dengan ukuran dua koma lima centimeter, bentuk tak beraturan, berbatas tegas berwarna ungu kebiruan.-------

------------Perbuatan terdakwa HENDRIKUS PAUL FRANCO PENGAPARU sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal  351 Ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya