Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.B/2018/PN Btl DARU TRIASTUTI Muhammad Maqinun Amin alias Aam bin Fatoni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 263/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2779/O.4.13/Epp.2/11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1DARU TRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Maqinun Amin alias Aam bin Fatoni[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL                                                                                                                                 P-29

UNTUK KEADILAN

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk : PDM-139/BNTUL_Epp/11/2018

 

IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap: Muhammad Maqinun Amin alias Aam bin Fatoni

Tempat Lahir: Bantul

Umur/Tgl Lahir: 18 tahun / 07 Juli 2000

Jenis Kelamin: Laki-laki

Tempat Tinggal: Kauman Rt.02 Kel. Wijirejo, Kec. Pandak, Kab. Bantul

PENAHANAN

Oleh Penyidik sejak tanggal 22 September 2018 sampai dengan 11 Oktober 2018 di Rutan

Diperpnjang oleh penuntut umum sejak tanggal 12 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 20 November 2018 di Rutan

Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 November sampai dengan tanggal 04 Desember 2018 di Rutan

DAKWAAN

------------- Bahwa terdakwa Muhammad Maqinun amin alias Aam bin Fatoni pada hari Kamis tanggal 06 September 2018 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidak nya pada suatu hari dalam bulan September tahun 2018 bertempat di Couner HP Alif Phone alamat Dsn. Jodog, Gilangharjo, Pandak, Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang termasuk daerah hokum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang dimaksud untuk dimiliki secara melawan hokum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, memanjat atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :

Bahwa awalnya terdakwa Muhammad Maqinun Amin pada hari Kamis tanggal 06 September 2018 sekira pukul 01.45 WIB mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nomor Polisi AB 6565 XY melintasi jalan depan counter Handphone Alif Phone dari arah timur ke barat, terdakwa mondar mandir di depan counter hand phone milik saksi Alif Fernanda dan selanjutnya berhenti di depan counter  tersebut, kemudian sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa diparkirkan dibawah pohon dengan maksud supaya tidak terlihat oleh orang lain kemudian terdakwa mendekati pintu counter, kemudian terdakwa melepas baut Grendel kunci dengan cara mencongkel menggunakan obeng yang telah disiapkan oleh terdakwa hingga Grendel kunci dapat dibuka, setelah itu terdakwa masuk ke dalam counter dan menuju ke etalase dan almari barang selanjutnya terdakwa mengambil barang berupa 8 (delapan) buah handphone berbagai merk, 7 (tujtuh) buah power bank, 3 (tiga) buah speker aktif kecil, uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut dari etalase dan almari barang kemudian terdakwa menyimpannya ke dalam kantung plastic dan membawanya pulang ke rumah terdakwa, sebelum meninggalkan counter terdakwa menutup kembali counter dan mengembalikan kursi Panjang yang berada di depan pitu counter. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Alif Fernanda Saputra mengalami kerugian kurang lebih Ro. 6.100.000,- (enam juta serratus ribu rupiah).—

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.

Bantul. 19 November 2018

PENUNTUT UMUM

 

DARU TRIASTUTI, SH.

Jaksa Pratama. NIP. 19800328 200501 2 006

Pihak Dipublikasikan Ya