| Dakwaan |
------------ Bahwa terdakwa PODANG SEGORO MADU bin ANGGUN TRIATMOJO pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 bertempat di Mergangsan Lor Mg II, RT.045 RW.014, Kalurahan Wirogunan, Kapanewon Mergangsan, Kota Yogyakarta dan berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------
-------- Bermula pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa menghubungi saksi RIFALDO FIRMAN FEBRIANSYAH melalui chat WA untuk memesan pil warna putih berlambang Y, kemudian sekira pukul 18.30 Wib terdakwa menerima 100 (seratus) butir pil warna putih dari saksi RIFALDO FIRMAN FEBRIANSYAH di rumah terdakwa yang terletak di Mergangsan Lor MG II, RT.045 RW.014, Kalurahan Wirogunan, Kapanewon Mergangsan, Kota Yogyakarta dan saat itu terdakwa menyerahkan uang pembelian pil warna putih berlambang Y sebesar Rp. 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada saksi RIFALDO FIRMAN FEBRIANSYAH. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 14.30 Wib saksi MUHAMMAD FAUZAN ROOFIQ menghubungi terdakwa melalui chat WA hendak membeli pil warna putih berlambang Y dan saat itu terdakwa meminta saksi MUHAMAD FAUZAN ROOFIQ untuk datang ke rumah terdakwa. Kemudian sekira pukul 17.30 WIB terdakwa menghubungi kembali saksi RIFALDO FIRMAN FEBRIANSYAH melalui chat WA untuk memesan pil warna putih berlambang Y, lalu sekira pukul 18.30 WIB terdakwa menerima pil warna putih berlambang Y sebanyak 200 (dua ratus) butir dari saksi RIFALDO FIRMAN FEBRIANSYAH di rumah terdakwa dan saat itu terdakwa menyerahkan uang pembelian pil warna putih berlambang Y sebesar Rp. 540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) kepada saksi RIFALDO FIRMAN FEBRIANSYAH. Kemudian sekira pukul 19.30 WIB saksi MUHAMMAD FAUZAN ROOFIQ datang ke rumah terdakwa untuk membeli 40 (empat puluh) butir pil warna putih berlambang Y dari terdakwa dan saat itu terdakwa menerima uang penjualan pil warna putih berlambang Y dari saksi MUHAMMAD FAUZAN ROOFIQ sebesar Rp.160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah), selanjutnya pada sekira pukul 20.00 WIB saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi SATRIA DWI SUSETYA, masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi rumah terdakwa di Mergangsan Lor MG II, RT.045 RW.014, Kalurahan Wirogunan, Kapanewon Mergangsan, Kota Yogyakarta karena diperoleh informasi dari saksi MUHAMMAD FAUZAN ROOFIQ bahwa terdakwa menjual pil warna putih berlambang Y, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kardus handphone Redmi Poco M3 warna kuning yang didalamnya berisi 22 (dua puluh dua) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi 8 (delapan) butir pil, warna putih berlambang Y, uang sejumlah Rp.160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merek Redmi Poco M3 warna hitam dengan nomor WA 088200356162 dengan nomor IMEI 861460051633463 dan saat itu terdakwa tidak mampu menunjukkan ijin atau kewenangan untuk mengedarkan pil warna putih berlambang Y tersebut, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 3587/NOF/2025 tanggal 13 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Rostiawan Abrianto, A.Md., A.K., dkk selaku pemeriksa pada Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir warna putih berlogo “Y” dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 8 (delapan) butir warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 228 (dua ratus dua puluh delapan) butir tablet disita dari PODANG SEGORO MADU bin ANGGUN TRIATMOJO dan 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir warna putih berlogo “Y” dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 35 (tiga puluh lima) butir tablet disita dari MUHAMMAD FAUZAN ROOFIQ adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU R.I. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------------------------------------------------- |