| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 104/Pid.B/2025/PN Btl | 1.IRMA SUSRIANTI,S.H. 2.DESTINAR WULANDARI, S.H |
DAVID ANDRIAN Bin SUDARYANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 104/Pid.B/2025/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1293/M.4.12.3/Eoh.2/04/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ---------- Bahwa Terdakwa David Andrian Bin Sudaryanto, pada kurun waktu tanggal 09 Februari 2025 sampai dengan 14 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di Masjid Khalid Bin Walid yang beralamat Jl. K.H Wahid Hasyim Dsn. Karasan Rt 04 Dk. Karasan, Kal. Palbapang, Kap. Bantul Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak , memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 Wib terdakwa datang ke Masjid Khalid Bin Walid dengan menggunakan ojek langsung menuju ke kotak infak yang terletak di depan serambi masjid, lalu terdakwa mengeluarkan obeng (-) dengan gagang warna ungu yang terdakwa persiapkan dari rumah, dengan posisi sedikit membungkuk terdakwa memasukkan obeng ke lubang kotak infak kemudian terdakwa tekan kedalam hingga lubang kotak infak tersebut menjadi lebar selanjutnya terdakwa menyiapkan kawat dengan panjang 30 cm dengan salah satu ujungnya terdakwa beri dabeltape dengan panjang 5 cm lalu terdakwa coba masukkan ke dalam kotak infak namun belum berhasil dikarenakan kawatnya kurang panjang terdakwa mengganti kawat sebelumnya dengan kawat yang panjangnya sekitar 90 cm lalu terdakwa masukkan kembali kedalam kotak infak dan terdakwa berhasil mendapatkan uang pecahan kertas namun karena dirasa terdakwa dengan menggunakan kawat menimbulkan gesekan yang berbunyi sehingga terdakwa mengganti kawat tersebut dengan menggunakan sebatang lidi dan kembali memotong dabeltape sepanjang 5 cm ke salah satu ujung lidi,, dengan menggunakan tangan kanan terdakwa memasukkan lidi yang sudah ditempelakan dabeltape tersebut ke dalam kotak infak melalui lubang kotak infak, setelah terlihat ada uang yang menempel di dabeltape tersebut lalu terdakwa menarik lidi perlahan-lahan hingga terlihat uang dari lubang kotak infak terdakwa menarik dengan menggunakan jari jempol dan telunjuk pada tangan kiri hingga uang tersebut keluar dari lubang kotak infak dan selanjutnya terdakwa lakukan secara berulang kali. Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 terdakwa kembali ke Masjid Khalid Bin Walid untuk melakukan perbuatan yang sama yaitu mengambil uang yang ada didalam kotak infak di Masjid Khalid Bin Walid dengan cara yang sama yaitu terdakwa menggunakan sebatang lidi yang ujungnya di tempel perekat doubletip yang dimasukkan ke dalam lubang kotak infak hingga uang kertas yang ada didalam kotak infak menempel di doubletip lalu terdakwa tarik perlahan hingga uang tersebut keluar dan terdakwa lakukan secara berulang-ulang. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 dan hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 Wib terdakwa kembali lagi ke Masjid Khalid Bin Walid untuk mengulangi perbuatan terdakwa yang sama yaitu mengambil uang yang ada didalam kotak infak di Masjid Khalid Bin Walid dengan cara yang sama yaitu terdakwa menggunakan sebatang lidi yang ujungnya di tempel perekat doubletip yang dimasukkan ke dalam lubang kotak infak hingga uang kertas yang ada didalam kotak infak menempel di doubletip lalu terdakwa tarik perlahan hingga uang tersebut keluar dan perbuatan tersebut terdakwa lakukan secara berulang-ulang hingga mendapatkan sejumlah uang yang terdakwa inginkan. Bahwa dari hasil perbuatan terdakwa di Masjid Khalid Bin Walid, terdakwa mendapatkan sejumlah uang kurang lebih sebesar Rp3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) yang juga menjadi kerugian dari Masjid Khalid Bin Walid dan terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut tanpa meminta ijin. ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 5 Jo Pasal 64 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
