Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
2.Ferry M Kurniawan, SH MH
LANGGENG YOGI BAYU LAKSANA Bin MUGIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-832/M.4.12.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Luk Luk Rafiqul Huda, SH
2Ferry M Kurniawan, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LANGGENG YOGI BAYU LAKSANA Bin MUGIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa ia terdakwa LANGGENG YOGI BAYU LAKSANA pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2024 bertempat di AMELIA MASSAGE di Jalan Parangtritis Km.9, Balong, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------ Bermula pada pertengahan bulan Januari 2024 terdakwa memesan 10 (sepuluh) tablet warna biru bertuliskan Atarax dan 10 (sepuluh) tablet warna silver bertuliskan Alprazolam pada DIMAS (belum tertangkap), kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa pergi ke rumah DIMAS di daerah Palbapang untuk mengambil 10 (sepuluh) butir Atarax dan 10 (sepuluh) butir Alprazolam, lalu terdakwa pulang ke rumahnya dan saat sampai di rumah terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) tablet warna biru bertuliskan Atarax dan 4 (empat) tablet Alprazolam, sedangkan 1 (satu) tablet warna biru bertuliskan Atarax dan 2 (dua) tablet warna silver bertuliskan Alprazolam diserahkan secara cuma-cuma kepada saksi BAGUS PUTRO DWI ARDIYANTO alias TEBO, 3 (tiga) tablet warna biru bertuliskan Atarax dijual kepada DIMAS (belum tertangkap) dan, 3 (tiga) tablet warna biru bertuliskan Atarax dijual kepada RIO (belum tertangkap) serta 4 (empat) tablet warna silver bertuliskan Aplarzolam dijual kepada teman RIO, selanjutnya sekira jam 11.00 Wib terdakwa membeli 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y dari BAGUS PUTRO DWI ARDIYANTO alias TEBO dengan harga Rp.250.000,00 namun saat itu belum dibayar, kemudian terdakwa mengkonsumsi 5 (lima) butir pil warna putih berlambang Y di kos Saksi BAGUS PUTRO DWI ARDIYANTO alias TEBO dan sisanya disimpan di kantong celana terdakwa, selanjutnya terdakwa pergi ke AMELIA MASSAGE dan sekira pukul 21.00 WIB saksi ACHMAD ARIF PRIYATMOKO, S.H. dan saksi SEPTIAJI IRAWAN, S.M., masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi AMELIA MASSAGE di Jalan Parangtritis Km.9, Balong, kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul karena sebelumnya diperoleh informasi bahwa di AMELIA MASSAGE ada yang mengkonsumsi dan mengedarkan obat-obatan terlarang, lalu saat itu dilakukan pengecekan terhadap terdakwa dan ditemukan 2 (dua) tablet warna biru bertuliskan Atarax yang disimpan dalam dompet terdakwa, 95 (sembilan puluh lima) butir pil warna putih berlambang Y di dalam saku celana kanan yang dipakai terdakwa, dan 1 (satu) buah handphone REDMI 12 C dengan nomor WA 083189912961 dan saat itu etrdakwa tidak dapat menunjukkan ijin menguasai 2 (dua) tablet warna biru bertuliskan Atarax dan 95 (sembilan puluh lima) butir pil warna putih berlambang Y, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 232/NPF/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh BOWO NURCAHYO, S.Si., M.Biotech, dkk selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah menyimpulkan bahwa 9 (sembilan) plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir tablet putih berlogo “Y” dan 1 (satu) plastik klip berisi 5 (lima) butir tablet putih berlogo “Y” dengan jumlah total tablet 95 (sembilan puluh lima) tablet adalah negatif (tidak mengandung narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G dan 2 (dua) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX® 1 Alprazolam Tablet 1 mg adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU R.I. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika .------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya