Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2019/PN Btl DITA PRAMUWIDADA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2019/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 24 Jan. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DITA PRAMUWIDADA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

       1 Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;

  1. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon yang semula DITA PRAMU WIDADA menjadi DITA PRAMUWIDADA;
  2. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mengubah nama Pemohon dari DITA PRAMU WIDADA menjadi DITA PRAMUWIDADA dalam Akte Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo Nomor : 2204/Cs.A.1920/U/1988 tertanggal 12 Desember 1988;
  3. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak