Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2021/PN Btl AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH MAHMUD AJILIN SYARIF als IPUNG bin SYARIFUDIN alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 124/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1101/M.4.12.3/Eoh.2/05.2021
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHMUD AJILIN SYARIF als IPUNG bin SYARIFUDIN alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa MAHMUD AJILIN bin SYARIF alias IPUNG bin SYARIFUDIN, pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2021 sekitar pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Dusun Kaliasem, Kelurahan Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Melakukan penganiayaan terhadap saksi korban PURNOMO SIDIK.. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut : -------------------------------------------------
• Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada awalnya sekitar pukul 10.30 wib ketika terdakwa sedang berada di warung angkringan di Dusun Kaliasem, Kelurahan Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, saksi korban PURNOMO SIDIK seorang penjual tahu bulat datang lalu memarkirkan mobil pick up yang dikendarainya namun mengenai atau menabrak sepeda motor milik saksi SIYAMTI alias TUNG-TUNG selaku pemilik warung angkringan. Setelah itu terdakwa dan saksi korban telah menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik selanjutnya saksi korban pergi. Akan tetapi kemudian terdakwa mengecek bagian dalam kendaraan sepeda motor ternyata ada kerusakan. Oleh karena itu terdakwa mencari saksi korban lalu diajak kembali ke warung angkringan sekitar pukul 12.30 wib dan terdakwa tunjukkan kerusakannya. Namun saat itu saksi korban menganggap kerusakan atau pecahan pada sepeda motor adalah kerusakan lama sehingga sempat cekcok dengan terdakwa. Karena terdakwa emosi dan saksi korban juga menantang dan mendorong terdakwa, maka terdakwa memukul saksi korban sebanyak 2 (dua) kali sehingga membuat kepala saksi korban di bagian pelipis sebelah kiri mengalami robek dan mengeluarkan darah sebagaimana hasil Visum et Repertum nomor 3006/Reskrim/III/2021 Puskesmas Kasihan I tertanggal 05 Maret 2021 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. DUHITA PRAMESTHI HAYUNINGTIYAS, setelah dilakukan pemeriksaan tanggal 28 Februari 2021 pukul 15.00 wib kepada saksi korban PURNOMO SIDIK ditemukan hal-hal sebagai berikut :
• Luka memar warna merah keunguan di bagian dahi sebelah kiri, bengkak bentuk oval, tunggal, ukuran kurang-lebih empat centimeter kali tiga centimeter;
• Ditemukan luka robek (laceratum) di alis mata sebelah kiri, bentuk memanjang, warna kemerahan (darah), tepi tidak rata, ukuran kurang-lebih dua centimeter kali nol koma centimeter;
• Korban dipulangkan dengan pengobatan perawatan luka (jahit luka sebanyak 3 jahitan).
 
 Kesimpulan: 
• Luka-luka tersebut di atas disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.
  
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya