Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2016/PN Btl. Petrus Bala Pattiyona 1.S. JOSEPHINE M. WIWIEK WIDWIJANTI
2.C. Sujiatmoko
3.Damaris Hestanti Thomas
4.Bayu Arista Putra
5.Ani Asharida
6.Siti Nur Widowati
7.Fitra Jati Kusuma
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Jul. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Rabu, 20 Jul. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Petrus Bala Pattiyona
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1S. JOSEPHINE M. WIWIEK WIDWIJANTI
2C. Sujiatmoko
3Damaris Hestanti Thomas
4Bayu Arista Putra
5Ani Asharida
6Siti Nur Widowati
7Fitra Jati Kusuma
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM/PERMOHONAN :

Berdasarkan uraian-uraian tersebut, Penggugat mohon agar Majelis Hakim yang mengadili Perkara ini memutuskan sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan menimbulkan kerugian terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan dan menetapkan Penggugat memiliki kapasitas dan legalitas sebagai Advokat dan Pengacara untuk memberikan bantuan hukum kepada Klien Penggugat dalam hal pajak;

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) yang terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

 

  1. Menyatakan sah Sita Jaminan terhadap :
  1.  
    1. Aset Tergugat I  : Jl. Nandan Rt. 007/Rw. 039, Sariharjo, Ngaklik, Sleman, Yogyakarta;
    2. Aset Tergugat II : Tanah dan Bangunan di Karang Nangko Rt. 03/Rw. 19 No. 363 B, Gamping, Sleman, Yogyakarta;
    3. Aset Tergugat III : Tanah dan Bangunan di Jl. Sambi Legi Rt. 07/Rw. 55 No. 49, Sleman, Yogyakarta;
    4. Aset Tergugat IV : Tanah dan Bangunan di Jl. Manding Kidul Rt. 07, Kel. Trirengo, Bantul, Yogyakarta;
    5. Aset Tergugat V : Tanah dan Bangunan di Jl. Dayu Rt. 01 No. 11, Gading Sari, Sanden, Bantul, Yogyakarta
    6. Aset Tergugat VI : Tanah dan Bangunan di Perumahan Palem Hijau No. 123, Jl. Godean Km. 7, Sidomoyo, Godean, Bantul, Yogyakarta
    7. Aset Tergugat VII : Datanya akan disusulkan dalam Surat Permohonan tersendiri;
  2. Menyatakan sah pemblokiran rekening-rekening Tergugat I sampai dengan Tergugat VII;

 

  1. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII untuk mengizinkan/memperbolehkan Penggugat untuk mewakili Klien Penggugat dalam pemeriksaan tentang Kepatuhan Pajak terhadap Klien Penggugat;

 

  1. Menyatakan agar Para Tergugat dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan RI karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

 

Atau

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak