Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
111/Pdt.G/2026/PN Btl JOKO SUPRIYADI 1.PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT KURNIA SEWON
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta
3.Yuliawaty
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 111/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 31 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOKO SUPRIYADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HASAN SULTHONI ARDHI, S.H.JOKO SUPRIYADI
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT KURNIA SEWON
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta
3Yuliawaty
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Negara Bantul
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berada dalam keadaan “status quo” oleh karenanya Para Tergugat tidak diperbolehkan untuk melakukan perbuatan hukum apapun sampai perkara gugatan a quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

DALAM POKOK PERKARA

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 009/PK/BPR-KS/VI/2023 tertanggal 15 Juni 2023 beserta Adendum Perjanjian Kredit Nomor 001/BPR-KS/Add PK/IX/2023 tertanggal 15 September 2023 yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat I mengandung adanya Perbuatan melawan hukum yaitu cacat kehendak karena adanya penipuan serta pembebanan bunga sepihak;

3. Menyatakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap Objek Sengketa berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 07809 seluas 175 m?2; (seratus tujuh puluh lima meter persegi) atas nama Joko Supriyadi yang diajukan oleh Tergugat I dan akan dilaksanakan oleh Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat yang telah menimbulkan kerugian materil dan imateril terhadap Penggugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 202.000.000,00 (dua ratus dua juta rupiah);

5. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menunda pelaksanaan lelang pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 07809, seluas 175 m?2; (seratus tujuh puluh lima meter persegi), yang terletak di Kelurahan Palbapang, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama Joko Supriyadi dengan Nomor Lelang Nomor JL-1262/2/KNL.0905/2026 tertanggal 25 Juni 2026 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;

6. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk menaati isi putusan ini;

7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding atau verzet, kasasi;

8. Menghukum Tergugat I  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex ae quo et bono)

Demikian gugatan ini diajukan, atas perkenaan dan terkabulnya serta limpahan keadilannya diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak