Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2018/PN Btl SUKARDJO SISWO HARDJONO 1.JOKO SUPRIYADI
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK
3.KPKNL YOGYAKARTA
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2018/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 18 Jan. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUKARDJO SISWO HARDJONO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JOKO SUPRIYADI
2PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK
3KPKNL YOGYAKARTA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

1.      Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

2.      Mengabulkan sita jaminan yang dimohonkan Para Penggugat atas dua bidang tanah  dengan identitas :

         2.1.   Sertifikat Hak Milik No.3702/Desa Ngestiharjo, Gambar Situasi tanggal 12-10-1995 No.7640  luas  216 m2 atas nama pemegang hak DJOKO SUPRIYADI.

 

         2.2.   Sertifikat Hak Milik No.3705/Desa Ngestiharjo, Gambar Situasi tanggal 12-10-1995 No.7643 luas 222 m2 atas nama pemegang hak DJOKO SUPRIYADI.

         (Obyek sengketa).

 

3.      Menyatakan dan menetapkan secara hukum perbuatan Tergugat I yang tidak membayar uang muka  sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) atau 20% dari harga pembelian 2 bidang tanah obyek sengketa seluruhnya seharga Rp.900.000.000,-  adalah perbuatan WANPRESTASI.

 

4.      Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat I yang tidak melaksanakan kesepakatan perdamaian tanggal 1 Juni 2017 adalah perbuatan Wanprestasi.

 

 

5.   Menghukum Tergugat III untuk membatalkan Penetapan Lelang yang dikeluarkan Tergugat III pada tanggal 18 Desember 2017 dengan surat Nomor : S-2255/WKN.09/KNL.06/2017 tentang Penetapan Jadwal Lelang atas Obyek Sengketa yang akan akan dilakukan di tempat Tergugat II di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Jalan Magelang KM. 4,2 Sinduadi, Mlati, Sleman, pada hari Senin tanggal 22 Januari 2018 pada pukul 10.00 Wib karena didahului adanya perbuatan Wanprestasi dari Tergugat I atas Obyek Sengketa.

 

6.      Menyatakan dan menetapkan secara hukum 2 (dua) buah sertifikat tanah Obyek Sengketa  dikembalikan kepada Penggugat atau pada keadaan semula yaitu :

-     SHM No. 3702/Ngestiharjo, Gambar Situasi tanggal 12-10-1995 Nomor 7640 seluas 216 m2 atas nama pemegang hak SUKARDJO SISWOHARDJONO

-     SHM No.3705/Ngestiharjo, Gambar Situasi tanggal 12-10-1995 Nomor 7643 seluas 222 m2 atas nama pemegang hak SUKARDJO SISWOHARDJONO

 

7.      Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III atau siapa saja yang menguasai Obyek Sengketa, ataupun memperoleh peralihan darinya untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa ada pembebanan dalam bentuk apapun, apabila diperlukan dengan bantuan aparat negara.

 

8.      Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian yang diderita Para Penggugat baik Materiil yang seluruhnya berjumlah         Rp. 1.740.000.000, (Satu Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Juta Rupiah).

 

10.    Menghukum Para Tergugat  secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) apabila terlambat memenuhi isi putusan perkara ini setiap harinya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

        

11.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet.

 

12.    Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat secara tanggung renteng.

 

 

SUBSIDAIR :

-     Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak