| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Hubungan Hukum antara Penggugat dengan Tergugat adalah Hutang Piutang;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat tidak mengakui uang cicilan hutang sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yang telah dibayarkan Penggugat kepada Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menerima pembayaran sisa pokok hutang dari Penggugat sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Kerugian kepada Penggugat berupa :
- Kerugian Materiil : Sebesar Rp. Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);
- Kerugian Immateriil : Sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menyatakan secara hukum Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), meskipun Tergugat menyatakan Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lain;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
|