Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
124/Pdt.G/2023/PN Btl Azimah Hermuntarsih, ST Dita Andian Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 124/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Sabtu, 28 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Azimah Hermuntarsih, ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERNI LESTARIAzimah Hermuntarsih, ST
Tergugat
NoNama
1Dita Andian
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Hubungan Hukum antara Penggugat dengan Tergugat adalah Hutang Piutang;
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat tidak mengakui uang cicilan hutang sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yang telah dibayarkan Penggugat kepada Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat untuk menerima pembayaran sisa pokok hutang dari Penggugat sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat  untuk membayar Ganti Kerugian kepada Penggugat berupa :

-      Kerugian Materiil :  Sebesar Rp. Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);

  • Kerugian Immateriil : Sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  1. Menyatakan secara hukum Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), meskipun Tergugat menyatakan Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lain; 
  2. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak