| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SIROJUDIN Alias SIRO Alias ATTA Bin NAHNU pada hari Minggu tanggal 16 Mei 2021 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Dsn. Selo Dk. Dagaran Rt. 006 Ds. Palbapang Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Minggu tanggal 16 Mei 2021 sekira jam 18.00 Wib terdakwa pergi dengan saksi Hernawan Nurhadi pergi ke puncak Sosok, dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa yaitu 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam Nopol BM 2116 VX Nomor Rangka : MH1JFZ114GK158123 Nomor mesin JFZ1E1161275 kemudian sesampainya di puncak Sosok terdakwa dengan saksi Hernawan Nurhadi mengambil foto lalu terdakwa mengupload foto di facebooknya, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Hernawan Nurhadi pulang dan terdakwa bersama saksi Hernawan Nurhadi sampai di rumah saksi Hernawan Nurhadi sekitar jam 23.00 Wib. Setelah itu terdakwa minta kepada saksi Hernawan Nurhadi untuk teatring lalu saksi Hernawan Nurhadi pamit ke kamar mandi dan pada saat saksi Hernawan Nurhadi berada di kamar mandi maka terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk Huawei P30 PRO warna breathing cristal Imei 867380040591321 yang berada di dalam tas yang berada di ruang tengah kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk Huawei P20 PRO warna Twilight Imei 867260033120132 yang berada di atas meja di ruang tamu selanjutnya terdakwa pulang dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam Nomor Polisi BM 2116 VX Nomor Rangka MH1JFZ114GK158123 Nomor Mesin : JFZIE1161275.
- Bahwa selanjutnya kedua handphone tersebut terdakwa flash lalu terdakwa memakai sendiri 1 (satu) buah handphone merk Huawei P30 PRO warna breathing cristal Imei 867380040591321 tersebut sedangkan untuk 1 (satu) buah handphone merk Huawei P20 PRO warna Twilight Imei 867260033120132 tersebut terdakwa berikan kepada adiknya yaitu saksi Dina Mariana sampai akhirnya pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekira jam 22.00 Wib terdakwa ditangkap dan diamankan oleh saksi Anang Yudhanto dan saksi Suparna (keduanya anggota Polri) beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Huawei P30 PRO warna breathing cristal Imei 867380040591321 dan 1 (satu) buah handphone merk Huawei P20 PRO warna Twilight Imei 867260033120132.
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk Huawei P30 PRO warna breathing cristal Imei 867380040591321 dan 1 (satu) buah handphone merk Huawei P20 PRO warna Twilight Imei 867260033120132 tanpa terlebih dahulu minta ijin kepada pemiliknya yaitu saksi Hernawan Nurhadi.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Hernawan Nurhadi mengalami kerugian kerugian materi ± Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP |