Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
97/Pdt.G/2021/PN Btl Drs. SUPARMAN PONIYEM Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 97/Pdt.G/2021/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 11 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. SUPARMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS SUPRIANTO, SH., SHI., MSIDrs. SUPARMAN
Tergugat
NoNama
1PONIYEM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HASTI SUSANTI,A.Pnth,DkkBadan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perjanjian jual beli dengan Surat Perjanjian di Bawah Tangan yang dibuat Penggugat dan Terggugat tanggal 18 Agustus 1999 adalah perjanjian yang sah.
  3. Menyatakan Penggugat sebagai pembeli yang beri’tikad baik yang telah melaksanakan kewajibannya sebagai pembeli.
  4. Menyatakan putusan ini berlaku sebagai dasar hukum peralihan hak atas tanah yang semula milik Tergugat menjadi milik Penggugat.
  5. Menghukum Turut Tergugat untuk membalik nama / mengalihkan hak kepemilikan atas tanah dengan batas-batas yaitu :

Batas utara         : Milik Admiral

Batas timur         : Jalan

Batas selatan      : Milik Adi Sumarto

Batas barat         : Jalan

Yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No. 03380 / Desa Sendangsari seluas 1.829 m2 yang semula atas Tergugat (Poniyem) menjadi Sertifikat Hak Milik No. 03380 / Desa Sendangsari seluas 1.829 m2 atas nama Penggugat (Drs. Suparman).

  1. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk, patuh dan menjalankan / melaksanakan isi putusan ini.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang muncul akibat perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak