Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN Btl Ir.BAMBANG SOETOPO 1.DR.ARIO WIBISONO,ST,Msn
2.HUSIN KUSUMA ADI SANJAYA,SEI
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir.BAMBANG SOETOPO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LAKSANA BUDI ERMAWAN,SH,MHIr.BAMBANG SOETOPO
Tergugat
NoNama
1DR.ARIO WIBISONO,ST,Msn
2HUSIN KUSUMA ADI SANJAYA,SEI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL HAMID, S.H., dan YOSSY EKA RAHMANTO, S.H.DR.ARIO WIBISONO,ST,Msn
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS/PPAT Widiyantara,SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan WANPRESTASI Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi ;
  3. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI/PPJB  pada bulan September  2020 yang dibuat antara Tergugat I dan Penggugat ;
  4. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah atas atas 4(empat)bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam :
    a. SHM 13031 ,NIB :13010101.14861 atas nama BAMBANG SOETOPO/Penggugat dengan surat ukur Tgl 12/07/2022 Luas 154 M2. 
    b. SHM 13032,NIB : 13010101.14862 atas nama BAMBANG SOETOPO/Penggugat dengan surat ukur Tgl 12/07/2022 Luas 88 M2.
    c. SHM 13033 ,NIB : 13010101.14863 atas nama BAMBANG SOETOPO/Penggugat dengan surat ukur Tgl 12/07/2022 Luas 88 M2.
    d. SHM 13030,NIB : 13010101.14860  atas nama BAMBANG SOETOPO/Penggugat dengan surat ukur Tgl 12/07/2022 Luas 164 M2 ;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT atau dari pihak manapun yang mendapatkan hak dari PARA TERGUGAT untuk merobohkan bangunan  yang berdiri diatas sebidang tanah sebagaimana dimaksud SHM 13031 ,NIB :13010101.14861 atas nama BAMBANG SOETOPO/Penggugat dengan surat ukur Tgl 12/07/2022 Luas 154 atau tanah tersebut harus dikosongkan kemudian tanah tersebut dikembalikan kepada Penggugat,bilamana perlu dengan bantuan aparat keamanan ;
  6. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voorbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding,kasasi maupun verzet ;
  7. Menghukum PARA TERGUGAT  membayar uang paksa (dwangsom ) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari secara tanggung renteng yang harus dibayar PARA TERGUGAT sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan dikembalikannya sebidang tanah sebagaimana dimaksud SHM 13031 ,NIB :13010101.14861 atas nama BAMBANG SOETOPO/Penggugat dengan surat ukur Tgl 12/07/2022 Luas 154 kepada Penggugat ;
  8. Menghukum PARA  TERGUGAT  membayar biaya perkara ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak