| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 226/Pdt.P/2026/PN Btl | SUMARTI | Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
| Nomor Perkara | 226/Pdt.P/2026/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 11 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul cq. Hakim Pemeriksa Perkara a quo berkenan untuk memeriksa Permohonan ini dan selanjutnya berkenan pula menetapkan: PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON; 2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mencatatkan peristiwa kematian Bibi dari PEMOHON yang bernama PAIJEM yang telah meninggal dunia di Bantul pada tanggal 10 Juni 1988; 3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan kematian Bibi dari PEMOHON tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul guna penerbitan Kutipan Akta Kematian atas nama PAIJEM; 4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum; SUBSIDAIR : Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon ditetapkan sebagaimana mestinya. Demikian Permohonan ini diajukan kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul dengan harapan agar Permohonan ini dikabulkan dan mendapatkan Penetapan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
