| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Ibu Pemohon dari nama semula JANIYEM yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 3599/Disp./A/1993, tertanggal 25 Nopember 1993 dan POTRO DIMEDJO ALIAS DJUMIJEM yang tarcatat dalam Kutipan Akta Kematian Ibu Pemohon No. 3402-KM-03102017-0061 tertanggal 10 Oktober 2017, dirubah/diganti menjadi nama DJUMIJEM.
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan salinan/turunan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul oleh Pemohon, segera untuk merubah / mengganti nama Ibu Pemohon dari nama semula JANIYEM yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 3599/Disp./A/1993, tertanggal 25 Nopember 1993 dan POTRO DIMEDJO ALIAS DJUMIJEM yang tarcatat dalam Kutipan Akta Kematian Ibu Pemohon No. 3402-KM-03102017-0061 tertanggal 10 Oktober 2017, dirubah/diganti menjadi nama DJUMIJEM.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon menurut hukum.
|