Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Destinar Wulandari, SH
2.Irdhany Kusmarasari, SH
ARDIAN TRIWIBOWO Alias PANJOL Bin MULYADI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 214/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2163/M.4.12.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Destinar Wulandari, SH
2Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIAN TRIWIBOWO Alias PANJOL Bin MULYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa ARDIAN TRIWIBOWO Als PANJOL Bin MULYADI pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak tidaknya pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak tidaknya masih pada tahun 2024 bertempat di Nepi, Dk III Klurahan Rt 017 Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika,   dilakukan dengan cara yang pada pokoknya  sebagai berikut :-------------------------

  • Bahwa bermula pada hari sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar jam 19.00 Wib, Saksi Hendri hidayat, Saksi Iwan Satriya Nugraha dan beberapa anggota Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ADRIAN TRIWIBOWO alias PANJOL Bin MULYADI di rumah Terdakwa yang beralamat di Nepi, Dk III Klurahan Rt 017 Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan Kabupaten Bantul kemudian dilakukan penggledahan ditemukan 7 (tujuh) tablet pil dalam kemasan warna silver yang bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg diatas Kasur tempat tidur dan 1 (satu) buah handphone iPhone XR warna Coral, dengan IMEI 357356090174306 simcard Axis dengan nomor WA : 083192984634 yang diakui milik Terdakwa
  • Bahwa Terdakwa memperoleh 7 (tujuh) tablet pil dalam kemasan warna silver yang bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg dengan cara membeli dari sdr Wikan (Dpo) yaitu pada hari sabtu tanggal 18 mei 2024 sekitar jam 17.00 Wib, sdr Wikan (Dpo) menawarkan pil dalam kemasan warna silver yang bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menanyakan harganya dan sdr Wikan (Dpo) menyampaikan jika harga 8 (delapan) tablet pil dalam kemasan warna silver yang bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah). Selanjutnya sdr Wikan (dpo) mengantar 8 (delapan) tablet pil dalam kemasan warna silver yang bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg ke rumah Terdakwa dan sesampainya di rumah Terdakwa, sdr Wikan (Dpo) menyerahkan 8 (delapan) tablet pil dalam kemasan warna silver yang bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg kepada Terdakwa keemudian Terdakwa menyerahkan uang  Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) kepada sdr. Wikan (Dpo). Selanjutnya Terdakwa sdr Wikan (Dpo) pulang sedangkan Terdakwa masuk ke kamar kemudian mengkonsumsi 1 (satu) tablet pil dalam kemasan warna silver yang bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg sedangkan sisanya masih 7 (tujuh) tablet pil dalam kemasan warna silver yang bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg dan Terdakwa taruh di atas kasur.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. 400.7.5/450  tanggal 29 Mei 2024 dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi  Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik dr. SEVIANA PRIMAWATI, Penguji CHINTYA YULI ASTUTI, S.Farm., Apt., dan FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST., MT dengan hasil Pemeriksaan:
  1. B/55/V/2024/Satresnarkoba 008994/T/05/2024 Kromatografi Lapis Tipis (KLT) Positif Alprazolam

Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/55/V/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 008994/T/05/2024 menandung Alprazolam seperti terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

  • Bahwa 7 (tujuh) tablet pil dalam kemasan warna silver yang bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg diakui milik Terdakwa dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang Terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika tersebut diatas;

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya