Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
253/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Narkotika) JUNITA ASTUTI, SH, MH YOENDRI, A.Md. Par. Bin HAIROEL Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 253/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2023/M.4.12.3/Enz.2/09/2019
Penuntut Umum
NoNama
1JUNITA ASTUTI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOENDRI, A.Md. Par. Bin HAIROEL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
 Bahwa terdakwa YOENDRI, A.Md. Par. Bin HAIROEL pada hari Rabu  tanggal 10 Juli 2019 sekira pukul 19.10  wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Kos Putra Astrabaru Jl. Babadan No.09 Rt.28 Rw. 17 Plumbon Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : 
- Bermula pada hari Rabu  tanggal 10 Juli 2019 sekira pukul 17.00 wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah kos Astrabaru dijadikan tempat untuk pesta narkoba selanjutnya atas dasar informasi tersebut saksi Winarta beserta Tim dari Sat Res Narkoba Bantul melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan disekitar kos yang dimaksud selanjutnya pada pukul 19.10 saksi Winarta beserta Tim melihat seorang laki-laki yaitu terdakwa yang tampak mencurigakan sedang menerima barang kemudian terdakwa langsungmasuk ke kos lagi dan saat terdakwa bearda ditangga mau naik ke lantai 2, saksi Winarta dan Tim langsung mengamankan terdakwa yang diketahui bernama YOENDRI yang saat itu kedapatan membawa paket yang mencurigakan berupa 1 (satu) buah paket dalam kemasan plsatik warna merah merk JNE EXPRESS dengan label warna putih an. Penerima YOENDRI VALENTINE  kemudian setelah itu saksi Winarta dan Tim membawa terdakwa ke dalam kamarnya dan menunggu pak RT datang lalu setelah Pak RT datang masuk kedalam kamar terdakwa untuk menyaksikan penggeledahan lalu terdakwa disuruh untuk membuka paket tersebut dan setelah dibuka ternyata isinya ranting, daun dan biji yang di duga ganja yang diakui milik terdakwa dengan cara membeli melalui Instagram yang bernama ORGANIC_430 sebanyak setengah garis dengan berat lebih kurang 31,2 (tiga puluh satu koma dua ) gram dengan harga kesepakatan Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) namun terdakwa baru membayar sebanyak Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dikirim ke rekening Bank BCA dan kekurangan sebanyak Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) akan terdakwa bayar secara cash setelah barang sampai;
- Bahwa berdasarkan   Berita    Acara Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan dan Kaliberasi Nomor LAB 441/02815/C.3 tanggal 18 Juli 2019, atas nama terdakwa YOENDRI, A.Md. Par. Bin HAIROEL, yang ditandatangani oleh pemeriksa dr. Woro Umi Ratih, M. Kes, Sp PK, Chintya Yuli Astuti, S. Farm, Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto , ST, MT  yang melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan :
- B/66/VII/2019/Satresnarkoba dengan kode Lab : 015492/T/07/2019  berupa 1 (satu) plastic klip yangdi dalamnya terdapat daun, biji dan ranting yang di duga ganja dengan berat isinya 23,82 gram. 
- Kesimpulan B/66/VII/2019/Satresnarkoba dengan kode Lab : 015492/T/07/2019 berupa 1 (satu) plastic klip yangdi dalamnya terdapat daun, biji dan ranting yang di duga ganja dengan berat isinya 23,82 gram terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
- Bahwa perbuatan terdakwa menanam, memelihara. memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja tersebut, terdakwa lakukan tanpa ijin dari Menteri Kesehatan  RI atau pejabat yang berwenang.
      
KEDUA
      Bahwa terdakwa YOENDRI, A.Md. Par. Bin HAIROEL pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan kesatu, menyalah gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa   pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa menggunakan ganja  tersebut dengan cara terdakwa mengambil daun dan biji ganja lalu terdakwa campur lagi dengan tembakau rokok lalu setelah itu dilinting dengan kertas rokok setelah itu baru terdakwa bakar dan hisap seperti sedang merokok;  
- Berdasarkan Hasil  Pemeriksaan Urine Nomor : K-2A/KTI.00236.07.19/VII/19Res Bantul  yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Dian Nastiti Dwi Mahanani selaku pemeriksa pada Klinik Pratama Bhayangkara Polres Bantul menyimpulkan bahwa Urine yang diambil dari terdakwa YOENDRI, A.Md. Par. Bin HAIROEL setelah dilakukan pemeriksaan menunjukkan hasil CANNABINOIDS Positif (+).
- Bahwa dalam hal terdakwa menghisap atau menggunakan Narkotika Golongan I tanaman berupa ganja tersebut tidak didukung Surat Ijin dari  Menteri Kesehatan R.I  atau  Pejabat yang berwenang.
  
Pihak Dipublikasikan Ya