Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.IRDHANY KUSMARASARI, SH
2.DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH
ELVIS IBNU HAJAR BIN SOHARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-921/M.4.12.3/Enz.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1IRDHANY KUSMARASARI, SH
2DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELVIS IBNU HAJAR BIN SOHARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa ELVIS IBNU HAJAR bin SOHARI pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2022 sekitar jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Dusun Siten Kanutan, RT. 009, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------
 
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2022 sekitar jam 16.30 Wib, pihak kepolisian Satresnaroba Polres Bantul mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Dusun Ngrame, RT. 002, Kal. Tamantirto, Kap. Kasihan, Kab. Bantul tepatnya di salah satu rumah di Dusun Siten Kanutan, RT. 09, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul sering dijadikan tempat berkumpul dan tempat peredaran narkoba, atas dasar informasi tersebut maka saksi Anggit Wicaksono, SH. dan saksi Achmad Arif Priyatmoko, SH. yang merupakan anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Bantul bersama anggota tim yang lain dengan berbekal Surat Perintah Tugas langsung menuju ke Dusun Siten Kanutan, RT. 09, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, sesampainya di tempat tersebut pada sekitar jam 17.30 Wib diamankan Terdakwa Elvis Ibnu Hajar bin Sohari dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 7 (tujuh) tablet bungkus warna silver bertuliskan Zypraz Alprazolam 1 mg yang disimpan di saku samping kiri celana yang dipakai oleh Terdakwa Elvis Ibnu Hajar bin Sohari. 


 
Bahwa Terdakwa Elvis Ibnu Hajar bin Sohari mendapatkan barang berupa berupa 7 (tujuh) tablet bungkus warna silver bertuliskan Zypraz Alprazolam 1 mg dengan cara membeli dari saksi Ibnu Nur Fauzi pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2022 sekitar jam 17.00 Wib di Dusun Siten Kanutan, RT. 09, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 9 (sembilan) tablet bungkus warna silver bertuliskan Zypraz Alprazolam 1 mg, untuk 2 (dua) tablet bungkus warna silver bertuliskan Zypraz Alprazolam 1 mg telah Terdakwa Elvis Ibnu Hajar bin Sohari  serahkan kepada saksi Feriyanto bin Walijo pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2022 sekitar jam 17.05 Wib di Dusun Siten Kanutan, RT. 09, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul.


Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta No : 441/00098 tanggal 7 Januari 2023 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan dalam barang bukti No. B/104/XII/2022/Satresnarkoba dengan No. Kode laboratorium  000099/T/01/2023 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

  
Bahwa perbuatan Terdakwa Elvis Ibnu Hajar bin Sohari dalam memiliki dan menyimpan dan/ atau membawa Alprazolam tersebut tidak berdasarkan izin dari pihak yang berwenang.
 
----- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya