Tanggal Pendaftaran |
Senin, 10 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Ganti Rugi |
Nomor Perkara |
62/Pdt.G/2024/PN Btl |
Tanggal Surat |
Kamis, 06 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | PRASTIWI YUNI PAMUNGKAS | 2 | BUDIHARYONO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ALAM DIKORAMA, A.Md.,S.H | PRASTIWI YUNI PAMUNGKAS | 2 | ALAM DIKORAMA, A.Md.,S.H | BUDIHARYONO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Jayaland Sejahtera | 2 | PT. Bank Mandiri, Tbk Kantor Cabang Sudirman | 3 | NOTARIS/ PPAT KABUPATEN BANTUL SUKAMTO, SH |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya
- Menyatakan Perjanjian kredit CLN.YOG/007/KPR/2014 DEV/2013 tertanggal 10 Januari 2014, adalah
perjanjian yang cacat hukum, karena memperjanjikan objek sertifikat SHGB No 965 seluas 165 m2 yang
merupakan sertifikat iduk sudah tidak ada sedangkan sertifikat tersebut telah ada pemecahan dan objek
yang sesungguhnya adalah SHGB No. 986 seluas 173 m2 atas nama PT. Jaya Land Sejahtera, sehingga
pembuatannya melanggar ketentuan dalam pasal 16 ayat 1 huruf a Undang undang Nomor 2 tahun 2014
tentang perubahan atas undang undang nomor 30 tahu 2004 tentang jabatan notaries, sebagaimana
putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Daerah Istimewa Yogyakarta, dan telah berkekuatan hukum
tetap berdasarkan Putusan No : 05/Pts/Mj.PWN DIY/VI/2022.
-
Menyatakan Perjanjian kredit CLN.YOG/007/KPR/2014 DEV/2013 tertanggal 10 Januari 2014 yang telah dinyatakan cacat hukum tidak dapat dijadikan dasar perbuatan hukum oleh Para tergugat.
-
DST
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |