Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa anak kandung Pemohon yang bernama Hanan Arsyad Wardhana belum dewasa dan belum
cakap berbuat hukum;
- Menetapkan bahwa Pemohon sebagai WALI dari anak Pemohon bernama Hanan Arsyad Wardhana untuk
mengagunkan tanah pekarangan dengan Luas 507 m2 (lima ratus tujuh Meter Persegi), SHM Nomor : 05232 Atas
Nama Hanan Arsyad Wardhana terletak di Desa/Kel. Trimurti, Kab. Bantul, dengan Surat Ukur Nomor :
02852/Trimurti/2009 ;
- Membebankan semua biaya perkara kepada Pemohon.
|