Dakwaan |
----------- Bahwa terdakwa MASHURI ALIAS HUREK BIN (ALM) MAHMUD , pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi oleh terdakwa, pada bulan Juli 2024 sekira pukul 20.00 Wib dan pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak tidakn ya pada waktu lain dibulan Juli dan Agustus 2024 bertempat di Gupak warak Rt. 01 dan RT 02 Kal. Sendangsari Kec. Pajangan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------
- Bahwa awalnya pada pertengahan bulan Juli 2024 , terdakwa MASHURI ALIAS HUREK dihubungi oleh saksi AHMAD TUSYANTO ALIAS BOLONTOS yang saat itu menanyakan apakah terdakwa MASHURI ALIAS HUREK memiliki obat keras jenis trihexyphenidyl , saat itu oleh terdakwa ada, selanjutnya mereka janjian untuk bertemu dirumah terdakwa MASHURI ALIAS HUREK, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib saksi AHMAD TUSYANTO ALIAS BOLONTOS datang kerumah terdakwa di Dsn. Gupak Warak Rt. 002 Kal. Sendangsari Kec. Pajangan Kab. Bantul , lalu terdakwa MASHURI ALIAS HUREK memberikan 2 (dua) tablet kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphedidyl HCI kaplet 2 mg secara Cuma-Cuma kepada saksi AHMAD TUSYANTO ALIAS BOLONTOS , selanjutnya obat keras jenis ARKINE Trihexypphenidyl tersebut telah habis dikonsumsi sendiri oleh saksi AHMAD TUSYANTO ALIAS BOLONTOS.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa dihubungi via pesan WA oleh AHMAT TUSYANTO alias BOLOTOS dengan mengatakan “ inpo sangu go Kliwonan amunisi” lalu oleh terdakwa dijawab “ok” , selanjutnya saksi AHMAT TUSYANTO alias BOLOTOS membalas lagi “punya” kemudian terdakwa MASHURI ALIAS HUREK membalas “Ada om” selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib terdakwa janjian unytuk bertemu dengan BOLONTOS dirumah teman terdakwa yang beralamat di Gupak Warak Rt.001/ Rw.000, Kal. Sendangsari, Kap. Pajangan, Kab. Bantul , selanjutnya setelah bertemu dengan AHMAT TUSYANTO alias BOLOTOS , terdakwa lalu menyerahkan 2 (dua) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCl kaplet 2 mg kepada AHMAT TUSYANTO alias BOLOTOS selanjutnya BOLONTOS memberikan uang tunai sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) kepada terdakwa MASHURI ALIAS HUREK untuk membayar 2 (dua) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCl kaplet 2 mg yang diberikan oleh terdakwa tersebut.
- Bahwa selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 22.10 Wib bertempat di Dsn. Gupak Warak Rt.001/ Rw.000, Kal. Sendangsari, Kap. Pajangan, Kab. Bantul saksi HENDRI HIDAYAT dan saksi VENDI VERDANA yang merupakan anggota SatNarkoba Polres Bantul telah mengamankan 3 (tiga) orang pemuda yang mengaku bernama APRIYANTO ALIAS KANCIL, MASHURI ALIAS HUREK, dan AHMAT TUSYANTO ALIAS BOLOTOS , Kemudian saat dilakukan interogasi terhadap terdakwa MAHURI ALIAS, HUREK, terdakwa mengaku mendapatkan tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCl kaplet 2 mg dengan cara membeli dari APRIYANTO ALIAS KANCIL sebanyak 15 (lima belas ) butir dengan harga Rp. 70.000,-, terdakwa MASHURI alias HUREK juga mengakui telah menjual tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCl kaplet 2 mg kepada sdr AHMAT TUSYANTO ALIAS BOLOTOS sebanyak 2 (dua) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCl kaplet 2 mg dengan harga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa MASHURI alias HUREK Petugas menemukan barang bukti berupa 26 (dua puluh enam) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCl kaplet 2 mg , 1 (satu) buah handphone Merk OPPO Reno 6 Warna hijau tosca dengan nomor IMEI : 869793053770392 dan Nomor Whatsapp : +628995100362.,Uang tunai sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) yang diakuai sebagai hasil penjualan pil dan 1 (satu) buah dompet berwarna hitam. selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
- Bahwa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCl kaplet 2 mg yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCl kaplet 2 mg tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2443/nof/2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh BUDI SANTOSO , S,Si , M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa barang bukti No. BB- 5243/2024/NPF dan BB -5244/2024/NOF yang berupa tablet kemasan warna silver bertulis ARKINE trihexyphenidyl HCL kaplet 2 mg tersebut negative / tidak mengandung Narkotika tetapi /Psikotropika tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar G / daftar obat keras.
----------- Perbuatan terdakwa MASHURI ALIAS HUREK BIN (ALM) MAHMUD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ------------ |