Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
368/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
3.Astri Wulandari S.H
PUTRI KUSUMA DEWI alias PUPUT binti FAIZAL HENDRA KUSUMA (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 368/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4293/M.4.12.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
3Astri Wulandari S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRI KUSUMA DEWI alias PUPUT binti FAIZAL HENDRA KUSUMA (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa PUTRI KUSUMA DEWI alias PUPUT binti FAIZAL HENDRA KUSUMA (alm), pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di jalan Ring Road Selatan, tepatnya di Ngatak, RT 001, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa menawarkan pil sapi dengan mengunggah tulisan “Ready Kasaran” di facebook dengan nama akun Gerimis Pagi, kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 wib, terdakwa menerima pesan dari saksi Hamdi Syukron alias Andi yang menanyakan ketersediaan pil warna putih berlambang Y atau pil sapi dan terdakwa menjawab “Ready” atau tersedia dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per box atau per 100 (seratus) butir, kemudian terdakwa dan saksi Hamdi Syukron alias Andi janjian untuk bertemu di sekitar UMY.
  • Bahwa selanjutnya  pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 wib, terdakwa dan saksi Hamdi Syukron alias Andi bertemu di Jalan Ring Road Selatan, tepatnya di Ngatak, RT 001, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok warna putih berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y kepada saksi Hamdi Syukron alias Andi dan menerima uang pembelian pil sapi sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa mendapatkan pil warna putih berlambang Y yang terdakwa jual kepada saksi Hamdi Syukron alias Andi tersebut dengan cara membeli dari seseorang bernama Wawan (DPO) pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 wib, di tempat saudara Wawan berjualan es teh jumbo di daerah Pulo Watu, Kalurahan Donokerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman dengan harga sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 wib, terdakwa kembali membeli 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y dari saudara Wawan dengan harga sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan maksud sebagian untuk terdakwa konsumsi sendiri dan sebagian untuk terdakwa jual.
  • Bahwa sekira pukul 20.30 wib terdakwa ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Bantul di Jalan Ring Road Selatan, tepatnya di Ngatak, RT 001, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul saat sedang menunggu saksi Hamdi Syukron alias Andi untuk bertransaksi pil sapi, dimana sebelumnya Tim Satresnarkoba Polres Bantul telah melakukan penangkapan terhadap saksi Hamdi Syukron alias Andi di rumah saksi Hamdi Syukron alias Andi di Ngibikan RT 006, Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Win Filter yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 90 (sembilan puluh) butir pil warna putih berlambang Y yang menurut pengakuan saksi Hamdi Syukron alias Andi dibeli dari terdakwa.
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa oleh Tim Satresnarkoba Polres Bantul ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok warna putih yang di dalamnya berisi 100 (seratus) butir pul warna putih berlambang Y di dalam saku celana sebelah kiri yang terdakwa pakai dan 1 (satu) buah handphone merk Redmi 9C warna hitam dengan nomor WA 08895880691 yang digunakan sebagai alat komunikasi saat bertransaksi pil sapi.
  • Bahwa terhadap barang bukti dengan No Lab : 2495/NOF/2025 berupa 2 (dua) bungkus plastic yang masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
  1. BB – 6268/2025/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastic berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” disita dari tersangka PUTRI KUSUMA DEWI Alias PUPUT Binti Alm FAIZAL HENDRA KUSUMA
  2. BB – 6269/2025/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastic berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” disita dari saksi HAMDI SYUKRON Alias ANDI.

setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor : 2495/NOF/2025 tanggal 14 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md, A.K, Nur Taufik, S.T., dan Dany Apriastuti, A.Md.,Farm., S.E selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah dan diketahui oleh Budi Santoso, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng didapatkan kesimpulan : BB – 6268/2025/NOF dan BB – 6269/2025/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk menyimpan dan mengedarkan Sediaan Farmasi berupa obat berjenis pil warna putih berlogo “Y” yang mengandung trihexyphenidyl dan termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G yang tidak dikemas dalam bungkus resmi, tidak mencantumkan merk nama obat maupun kandungan yang ada di dalamnya, tidak ada kode produksi dan daluwarsa sehingga tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu obat.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya