Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.NUR HADI YUTAMA, S.H,M.H
3.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
FEBRIAN WILLIAM LOVIKO Alias GEMBUX Bin EKO SUSANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 96/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1579/M.4.12.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2NUR HADI YUTAMA, S.H,M.H
3Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRIAN WILLIAM LOVIKO Alias GEMBUX Bin EKO SUSANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

-------- Bahwa terdakwa FEBRIAN WILLIAM LOVIKO alias GEMBUX pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Dukuh Dampulan Dk. Krapakan Rt.003, Kalurahan Caturharjo, Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------

-------- Bermula pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa disuruh oleh saksi TRI CAHYO HADI. P/SUPARNO untuk mengantarkan gergaji kayu yang hendak diasah ke daerah Purworejo dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Pick Up 1.5, warna hitam Nomor Polisi : AA-1722-TL milik saksi JOKO LANDUNG SUTANA yang merupakan anak dari saksi TRI CAHYO HADI P/SUPARNO, kemudian sebelum berangkat terdakwa mengambil 1 (satu) buah BPKP mobil pick up Suzuki Pick Up 1.5, warna hitam Nomor Polisi : AA-1722-TL yang tersimpan di atas meja tertutup vas bunga di Pendopo rumah  saksi TRI CAHYO HADI P/SUPARNO tanpa sepengetahuan dari saksi TRI CAHYO HADI P/SUPARNO, selanjutnya terdakwa menuju ke daerah Purworejo untuk mengantarkan gergaji kayu yang hendak diasah namun terdakwa tidak kunjung kembali ke rumah saksi TRI CAHYO HADI P/SUPARNO, kemudian terdakwa membawa mobil tersebut dan menjual mobil tersebut beserta dengan STNK dan BPKB mobil tanpa sepengetahuan dari saksi TRI CAHYO HADI P/SUPARNO atau saksi JOKO LANDUNG SUTANA kepada saksi SINGGIH RAHARJO melalui saksi SUTANDIYANA dengan harga Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) yang kemudian uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari. Akibat perbuatan terdakwa maka saksi JOKO LANDUNG SUTANA mengalami kerugian sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP jo  UU R.I. No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua :

 

-------- Bahwa terdakwa FEBRIAN WILLIAM LOVIKO alias GEMBUX pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Dukuh Dampulan Dk. Krapakan Rt.003, Kalurahan Caturharjo, Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orag lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----

-------- Bermula pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa disuruh oleh saksi TRI CAHYO HADI. P/SUPARNO untuk mengantarkan gergaji kayu yang hendak diasah ke daerah Purworejo dengan diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Pick Up 1.5, warna hitam Nomor Polisi : AA-1722-TL milik saksi JOKO LANDUNG SUTANA yang merupakan anak dari saksi TRI CAHYO HADI P/SUTARNO dan sebelum berangkat terdakwa mengambil 1 (satu) buah BPKP mobil pick up Suzuki Pick Up 1.5, warna hitam Nomor Polisi : AA-1722-TL yang tersimpan di atas meja tertutup vas bunga di Pendopo rumah saksi TRI CAHYO HADI P/SUPARNO, selanjutnya terdakwa menuju ke daerah Purworejo untuk mengantarkan gergaji kayu yang hendak diasah namun setelah terdakwa mengantarkan gergaji kayu kemudian terdakwa tidak kunjung kembali ke rumah saksi TRI CAHYO HADI P/SUPARNO untuk mengembalikan mobil yang digunakan untuk mengantar gergaji tersebut,  selanjutnya diketahui bahwa terdakwa telah menjual mobil tersebut beserta dengan STNK dan BPKB mobil tanpa sepengetahuan dari saksi TRI CAHYO HADI P/SUPARNO atau saksi JOKO LANDUNG SUTANA kepada saksi SINGGIH RAHARJO melalui saksi SUTANDIYANA dengan harga Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) yang kemudian uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari. Akibat perbuatan terdakwa maka saksi JOKO LANDUNG SUTANA mengalami kerugian sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP jo UU R.I. No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya