| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SURYANTO Alias SULE pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat di Jl. ATK Nomor 64, Druwo RT.002, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau dipekarangan yang tertutup yang ada rumahnya dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau tiada dengan kemauannya yang berhak. Perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa SURYANTO alias SULE datang kerumah saksi korban ALYA NABILA AQSHA dengan berjalan kaki. Setelah sampai di rumah korban, terdakwa SURYANTO alias SULE masuk melalui pintu utama sebelah barat, yang kebetulan cuma di tutup memakai triplek karena belum ada daun pintunya, karena masih dalam tahap renovasi, triplek penutup pintu tersebut didorong sedikit, kemudian ada celah dan terdakwa SURYANTO alias SULE berhasil masuk ke dalam rumah. Setelah itu masuk ke dalam kamar saksi korban yang kebetulan pintu kamar hanya ditutup, tidak dikunci dan mengambil 1 (satu) unit handphone SAMSUNG GALAXY E5 warna putih, No. SIM CARD AXIS 0831-45911-935 dan 1 (satu) unit Handphone VIVO Y30I warna biru dengan nomor SIM CARD THREE 0838-6958-3499 milik saksi korban , setelah berhasil membawa Handphone tersebut, terdakwa SURYANTO alias SULE lalu masuk ke dalam kamar family korban yang bernama Sdri. NANI SISWATI, (yang kebetulan rumah saksi korban berdekatan rumah Sdri. NANI SISWATI masih dalam satu pekarangan dan 1 tembok bangunan).
Dan berhasil membawa 1 (satu) unit HP IPHONE 7+ warna ROSEGOLD milik saksi NANI SISWATI namun karena ada suara berisik maka saksi NANI SISWATI terbangun dan melihat seseorang yang tidak di kenal ada di dalam kamarnya kemudian langsung membangunkan Sdr. SUGIYANTA (suaminya).
Pada saat Sdr. SUGIYANTA terbangun lalu terdakwa SURYANTO alias SULE lari ke luar kamar lalu di kejar oleh Sdr. SUGIYANTA keluar kamar, namun sudah lari ke arah utara, keluar melalui pintu penyekat halaman samping utara dan melompat pagar sebelah utara dan kabur pergi, kemudian Sdr. SUGIYANTA berteriak “ Maling.malingg”.Teriakan tersebut di dengar oleh Sdr. SUDARTA (ayah saksi korban), dan bertanya “malinge endi”, di jawab “ malinge mlayu ngalor ngetan” secara SPONTAN Sdr. SUDARTA mengeluarkan sepeda motor mengejar pelaku. Teriakan Sdr. SUGIYANTA juga di dengar oleh warga yang sedang nongkrong dan langsung ikut mengejar dan mencari-cari pelaku. Dan setelah di kejar oleh Sdr. SUDARTA ternyata terdakwa SURYANTO alias SULE sudah berhasil di amankan oleh warga. Kemudian Sdr. SUDARTA kembali ke rumah menjemput saksi NANI SISWATI untuk memastikan apakah benar orang tersebut adalah orang yang dilihat pada saat masuk ke dalam kamar saksi NANI SISWATI. Setelah di lihat oleh saksi NANI SISWATI ternyata benar,orang yang di amankan tersebut adalah orang yang di lihat pada saat berada di dalam kamar saksi NANI SISWATI dan setelah di geledah di temukan 3 (tiga) unit hp yang hilang berada di dalam saku belakang terdakwa SURYANTO alias SULE.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban ALYA NABILA AQSHA mengalami kerugian berupa 1 (satu) Unit Handphone SAMSUNG GALAXY E5 warna putih, No.SIM CARD AXIS 083145911935, dan 1 (satu) Unit Handphone VIVO Y30i warna biru dengan nomor SIM CARD THREE 083869583499 serta milik saksi korban NANI SISWANTI berupa 1 (satu) Unit Handphone IPHONE 7 plus warna Rosegold yang keseluruhannya ditaksir mencapai lebih kurang sebesar Rp.9.700.000,- ( Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP
|