| Advokat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Susanto, SH MH, Fredi Andriadi, S.H., Rico Agung Satria Atmaja, S.E., S.H.,M.H | HARYO TRIYADI Anak dari SUYADI |
|
| Dakwaan |
Bahwa mereka Terdakwa HARYO TRIYADI Anak dari SUYADI bersama-sama dengan Sdr. GILANG FIRMANSYAH ADIPUTRA pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 22.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Jalan Wonosari Km 15 Tambalan Srimartani Piyungan Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, dengan cara sebagai berikut: ----------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wib, saksi RIZKI PUTRI SETIANI yang berboncengan dengan saksi KHOIRUNNISA melaju beriringan dengan terdakwa yang berboncengan dengan Sdr. GILANG FIRMANSYAH ADIPUTRA (belum tertangkap) yang mengendarai sepeda motor Scoopy warna putih dan pada saat terdakwa dan Sdr. GILANG FIRMANSYAH ADIPUTRA sampai di lampu merah pertigaan Piyungan maka saksi RIZKI PUTRI SETIANI yang berboncengan dengan saksi KHOIRUNNISA melaju duluan, dan sesampainya di Jalan Wonosari Km 15 Tambalan Srimartani Piyungan Bantul, tepat di tikungan tersebut terdakwa yang berboncengan dengan Sdr. GILANG FIRMANSYAH ADIPUTRA memepetkan sepeda motornya secara sejajar dengan sepeda motor yang dikendarai saksi RIZKI PUTRI SETIANI dan saksi KHORUNNISA, kemudian setelah jarak kurang lebih setengah meter antara sepeda motor yang dikendarai saksi RIZKI PUTRI SETIANI dan saksi KHOIRUNNISA dengan sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan Sdr. GILANG FIRMANSYAH ADIPUTRA, tiba-tiba Sdr. GILANG FIRMANSYAH ADIPUTRA merebut secara paksa Handphone merk Redmi 9C warna twiight blue No. Imei 1 : 86730405321965 No. Imei 2 : 867304050321973 milik saksi RISKI PUTRI SETIANI yang saat itu sedang digenggam menggunakan tangan kanan oleh saksi KHOIRUNNISA untuk membuka maps ke bukit bintang. Setelah terdakwa bersama Sdr. GILANG FIRMANSYAH ADIPUTRA berhasil mengambil Handphone milik saksi RIZKI PUTRI SETIANI dari genggaman saksi KHORUNNISA tersebut maka terdakwa bersama Sdr. GILANG FIRMANSYAH ADIPUTRA pergi ke arah Wonosari;
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. GILANG FIRMANSYAH ADIPUTRA mengakibatkan luka goresan kecil selebar setengah centimeter di lengan kanan saksi korban RIZKI PUTRI ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. GILANG FIRMANSYAH ADIPUTRA, saksi korban RIZKI PUTRI SETIANI menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
--------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf d KUHP ------------------------------------------------------------------------- |