Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
126/Pdt.G/2026/PN Btl 1.SUMARYATUN, S.Pd.
2.LAILY ANNA DIAH ARDI
1.Kepala Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) D.I.Yogyakarta Kapanewon Pandak
2.Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
3.Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 126/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 30 Sep. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SUMARYATUN, S.Pd.
2LAILY ANNA DIAH ARDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) D.I.Yogyakarta Kapanewon Pandak
2Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
3Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 343.050.000,00
Petitum
I. PRIMER  : 
 
01. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk seluruhnya;
02. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang merugikan Para penggugat ;
03. Menghukum oleh karenanya kepada Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III, untuk secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat baik kerugian Materiil maupun Im-materiil, yaitu :
 
I. Kerugian Materiil , yaitu :
03.1.  Deposito Berjangka di BUKP DIY Kapanewon Pandak yang belum bisa  dicairkan atas nama Para Penggugat keseluruhan sebesar Rp.135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah).
• Bunga Deposito Berjangka  selama  43 bulan  yang belum dibayarkan sebesar   Rp. 58.050.000,-  (limapuluh delapan juta limapuluh ribu rupiah).
• Biaya Operasional Perkara dan Pengajuan Gugatan sebesar Rp. 50 .000.000,- ( limapuluh  juta rupiah) .
 
? Total Kerugian Materiil adalah : 
Rp. 135.000.000,- + Rp. 58.050.000,- + Rp. 50 .000.000,- = Rp. 243.050.000,-  ( Duaratus empatpuluh tiga juta limapuluh ribu rupiah) 
 
II.  Kerugiaan Im-materiil,  :
 Para Penggugat selama lebih dari  6 tahun   ini mengalami tekanan psikologis, kesedihan dan depresi  serta  kekawatiran uang-nya hilang dan menjadi tidak nyaman hidup-nya yang apabila di nilai dengan uang adalah senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) .
 
Total Kerugian Materiil dan Im-materiil   yang harus dibayar oleh Para Tergugat secara tanggung renteng adalah : 
 
? Rp.  243.050.000,-  +  Rp. 100.000.000,-   =  343.050.000,-          ( Tigaratus empat puluh tiga  juta  limapuluh ribu rupiah) 
.
04. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tanggung renteng untuk  setiap hari keterlambatan atau lalai dalam menjalankan Putusan atas perkara ini dihitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan.
 
05. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta ( Uit Voerbaar Bij Voorad ) meskipun Tergugat melakukan upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa.
06. Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
 
 
II. SUBSIDAIR :
• Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak