| Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa Terdakwa TEGAR PRABOWO bin WARIDIN, pada tanggal 02 September 2024 sampai dengan tanggal 04 April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 sampai dengan 2025, bertempat di Jejeran II, RT 02, Wonokromo, Pleret, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 30 Agustus 2024 saksi Sapto Sudaryanto dan saksi Langgeng Utomo selaku anggota POLRI sedang melaksanakan kegiatan Pengamanan di Lapangan Kenari, Yogyakarta dan berbincang masalah penerimaan POLRI yang banyak diterima melalui jalur kuota khusus kemudian saksi Langgeng Utomo bercerita jika ada temannya yang kenal dengan anggota polisi POLDA DIY yang bisa membantu memasukkan penerimaan anggota POLRI melalui jalur khusus kuota Mabes, mendengar hal tersebut saksi Sapto Sudaryanto menelepon temannya sesama anggota POLRI yaitu saksi H. Latif Munir dan menyampaikan perihal penerimaan anggota POLRI melalui jalur khusus kuota Mabes tersebut dan meminta saksi H. Latif Munir untuk datang ke Lapangan Kenari jika tertarik untuk mendaftarkan anaknya.
- Bahwa saksi H. Latif Munir dan anaknya yaitu saksi Amanda Muner kemudian datang ke lapangan Kenari Yogyakarta untuk menemui saksi Sapto Sudaryanto dan saksi Langgeng Utomo, sesampainya di lapangan Kenari saksi H. Latif Munir menanyakan lebih lanjut perihal penerimaan anggota POLRI dengan kuota khusus tersebut, selanjutnya saksi Langgeng Utomo menghubungi saksi Kholil dan meminta nomor telepon terdakwa karena saksi Kholil yang awalnya menginformasikan jika terdakwa bisa membantu memasukkan penerimaan anggota POLRI melalui jalur kuota khusus Mabes.
- Bahwa setelah mendapatkan nomor telepon terdakwa, saksi Langgeng Utomo menghubungi terdakwa dan menanyakan informasi penerimaan anggota POLRI melalui jalur kuota khusus Mabes tersebut lalu terdakwa meminta supaya menemui terdakwa di Kopi Lhur Istana di Jalan Kyai Mojo, Kelurahan Bener, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta, dan malam harinya sekira pukul 20.00 wib, saksi Langgeng Utomo, saksi Sapto Sudaryanto, saksi H. Latif Munir dan saksi Amanda Muner datang ke Kopi Lhur Istana untuk bertemu dengan terdakwa.
- Bahwa pada saat pertemuan di Kopi Lhur Istana, saksi H. Latif Munir menanyakan tentang penerimaan anggota POLRI melalui jalur kuota khusus kepada terdakwa, saat itu terdakwa menyampaikan jika terdakwa dapat membantu memasukkan saksi Amanda Muner lolos tes penerimaan anggota POLRI dan tidak akan gagal atau gugur kemudian terdakwa menelepon sdr. Okky Widiyanto selaku pihak yang mengurusi kuota khusus di Mabes POLRI dengan memperkeras suara (loud speaker), dan sdr. Okky Widiyanto menyampaikan jika penerimaan anggota POLRI melalui kuota khusus surat akan keluar setelah ujian atau tes administrasi atau kesehatan awal dan akan diberitahukan lebih lanjut surat kuota khusus tersebut, dan untuk kuota khusus seperti tes kesehatan, psikologi, akademik maupun tes lainnya apabila dinyatakan gagal tetap bisa melanjutkan tes, nantinya akan ada koordinasi dari teman panitia dan pasti lolos diterima menjadi anggota POLRI, serta nama pasti keluar jika DP sudah terpenuhi, kemudian saksi H. Latif Munir menanyakan berapa nominal untuk kuota khusus tersebut dan terdakwa menjawab sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) sampai dengan Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dan untuk DP minimal Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), kemudian saksi H. Latif Munir mengatakan akan pikir-pikir dulu bersama keluarga.
- Bahwa sampai di rumah Jejeran II, RT 02, Wonokromo, Pleret, Bantul saksi H. Latif Munir bercerita kepada istrinya yaitu saksi Sri Ratiningtyas jika saksi H. Latif Munir bertemu dengan terdakwa yang biasa memasukkan menjadi anggota POLRI melalui kuota khusus Mabes POLRI dan terdakwa menawari untuk mendaftarkan saksi Amanda Muner menjadi Polwan dengan jalur kuota khusus Mabes POLRI dengan biaya kurang lebih sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
- Bahwa beberapa hari kemudian saksi H. Latif Munir, saksi Sri Ratiningtyas dan saksi Amanda Muner datang ke rumah terdakwa di Setan RT 044, RW 012, Wijimulyo, Nanggulan, Kulonprogo dan terdakwa kembali menjelaskan terkait kuota khusus penerimaan Bintara POLRI dengan mengatakan “Kulo gadhah sederek ten Mabes POLRI, kulino mbeto lewat jalur khusus, nek Mbak Amanda ajeng mlebet kulo elokke kuota khusus lewat sedulur kulo niku danane mangkeh 600 sampai 650 juta, dibayarkan pas pengumuman pantokir” (Saya punya saudara di Mabes POLRI, biasa membawa lewat jalur khusus, kalau Mbak Amanda mau masuk saya ikutkan kuota khusus melalui saudara saya itu, dananya nanti 600 sampai 650 juta, dibayarkan pas pengumuman pantokir), selain itu terdakwa juga mengatakan kepada saksi Amanda Muner “Saya ada orang ganti kursi untuk pesan kuota khusus tahun depan, ayo masuk gerbongku untuk menggantikan orang ini dengan biaya ganti kursi khusus sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ditransfer secepatnya, seandainya ikut gerbong saya, tidak ada kata gugur dalam tes, seandainya gugur pasti bisa hidup lagi untuk mengikuti tes berikutnya, mengikuti serangkaian tes atau ujian hanya formalitas, kalau sudah masuk di kuota khusus sudah pasti diterima dan kalau gagal di pertengahan ujian atau tidak sesuai dengan yang dibicarakan maka terdakwa akan mengembalikan uang tersebut 100% (seratus persen), kemudian saksi H. Latif Munir, saksi Sri Ratiningtyas dan saksi Amanda Muner pulang ke rumah dan karena percaya dengan apa yang disampaikan terdakwa, H. Latif Munir dan saksi Sri Ratiningtyas sepakat untuk mendaftarkan saksi Amanda Muner menjadi anggota POLRI melalui jalur kuota khusus yang ditawarkan oleh terdakwa.
- Bahwa selanjutnya saksi Sri Ratiningtyas melalui saksi Amanda Muner saat berada di rumahnya Jejeran II, RT 02, Wonokromo, Pleret, Bantul mentransfer secara bertahap uang sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) melalui mobile banking kepada terdakwa untuk memesan kursi kuota khusus Mabes POLRI dengan perincian sebagai berikut:
1) Tanggal 02 September 2024 pukul 20.44 Wib, transfer dari Bank BCA atas nama AMANDA MUNER nomor rekening : 4452578941 ke rekening Bank BCA atas nama TEGAR PRABOWO dengan nomor rekening : 8025443221 dengan nominal sebesar Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah)
2) Tanggal 09 September 2024 pukul 16.15 Wib, transfer dari Bank BCA atas nama AMANDA MUNER nomor rekening : 4452578941 ke rekening Bank BCA atas nama TEGAR PRABOWO dengan nomor rekening : 8025443221 dengan nominal sebesar Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah)
3) Tanggal 05 Desember 2024 pukul 16.56 Wib, transfer dari Bank BRI atas nama AMANDA MUNER nomor rekening : 744601009163531 ke rekening Bank BCA atas nama TEGAR PRABOWO dengan nomor rekening : 8025443221 dengan nominal sebesar Rp. 25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah)
4) Tanggal 29 Maret 2025 pukul : 22.04 Wib, transfer dari Bank BCA atas nama AMANDA MUNER nomor rekening : 4452578941 ke rekening Bank BCA atas nama TEGAR PRABOWO dengan nomor rekening : 8025443221 dengan nominal sebesar Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah)
5) Tanggal 04 April 2025 pukul : 14.50 WIb, transfer dari Bank BCA atas nama AMANDA MUNER nomor rekening : 4452578941 ke rekening Bank BCA atas nama TEGAR PRABOWO dengan nomor rekening : 8025443221 dengan nominal sebesar Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah)
- Bahwa terdakwa menyampaikan kepada saksi Amanda Muner jika transferan uang dari saksi Amanda Muner tersebut digunakan untuk untuk DP kuota khusus penerimaan Bintara Polri tahun 2025, untuk tambahan DP kuota khusus karena kuota khusus penerimaan Polri di tahun 2025 hanya sedikit, untuk meyakinkan dan mengamankan di team kesehatan karena kuota hanya sedikit serta untuk meyakinkan dan mengamankan di team akademik dan psikologi.
- Bahwa dari total uang sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang diterima terdakwa dari saksi Amanda Muner tersebut, terdakwa mentransfer sebesar Rp95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) kepada sdr. Okky Widiyanto melalui Bank BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 8025443221 atas nama Tegar Prabowo ke rekening Sea Bank Bank dengan nomor rekening 901724279400 atas nama Okky Widiyanto secara bertahap, sedangkan sisanya sebesar Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
- Bahwa pada tahun 2025 saksi Amanda Muner mendaftarkan diri menjadi calon siswa Polwan di POLDA DIY dengan nomor calon siswa 25031518/W/0448 dan telah melakukan tes sebanyak 3 (tiga) kali yaitu tes administrasi tahap awal, tes pemeriksaan kesehatan tahap 1 (satu) dan tes CAT Psikologi tahap 1 (satu), pada tes ketiga yaitu Tes CAT Psikologi tahap 1 (satu) saksi Amanda Muner dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dengan nilai tes psikologi 38 (tiga puluh delapan) karena sistem penilaian tes Psikologi berdasarkan Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61 (enam puluh satu).
- Bahwa karena penerimaan anggota Polri menggunakan sistem gugur maka setelah dinyatakan gugur atau tidak lolos di tes Psikologi tahap 1 (satu), saksi Amanda Muner tidak bisa melanjutkan tes berikutnya atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat) menjadi Bintara PTU (polisi tugas umum wanita) di tahun 2025.
- Bahwa saksi Amanda Muner kemudian mendapat telepon dari seseorang yang mengaku dari Mabes Polri bernama Okky Widiyanto menanyakan sudah setor berapa ke terdakwa, dan saksi Amanda Muner menjawab “tiga ratus lima puluh juta” kemudian orang yang mengaku bernama Okky tersebut menyampaikan jika uang yang masuk ke Mabes hanya sembilan puluh juta rupiah sehingga saksi Amanda Muner tidak bisa lanjut ke tahap berikutnya dan gugur karena uangnya tidak cukup untuk tahap selanjutnya.
- Bahwa terdakwa sebelumnya benar berdinas di Bagwatpers Biro SDM POLDA DIY yaitu sejak tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2024 dan menjadi bagian dari panitia kepanitiaan Anggota Polri terkait ujian kesamaptaan jasmani, namun pada tanggal 11 Oktober 2024 terdakwa tidak lagi menjadi bagian dari panitia penerimaan Bintara Polri tahun 2025 karena terdakwa pindah tugas di Polres Gunungkidul.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai saudara yang bertugas di Mabes Polri yang bisa membantu penerimaan anggota Polri melalui jalur kuota khusus sebagimana terdakwa sampaikan kepada saksi H. Latif Munir, saksi Amanda Muner dan saksi Sri Ratiningtyas. dan memang tidak ada jalur penerimaan Bintara Polri tahun 2025 melalui jalur kuota khusus karena jalur seleksinya hanya melalui :
- Seleksi Bintara PTU (Polisi Tugas Umum);
- Seleksi Bintara Brimob;
- Seleksi Bintara Polair
- Seleksi Bintara Kompetensi Khusus Tenaga kesehatan;
- Seleksi Bintara Kompetensi Khusus Hukum;
- Seleksi Bintara Kompetensi Khusus Gizi;
- Seleksi Bintara Kompetensi Khusus Akuntansi;
- Seleksi Bintara Kompetensi Khusus Tata Boga.
- Bahwa saksi Amanda Muner menerima pengembalian uang sebesar Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) dari seseorang yang mengaku bernama Okky Widiyanto yang ditransfer dari rekening Sea Bank atas nama Okky Widiyanto ke rekening BRI atas nama Amanda Muner secara bertahap sedangkan terdakwa tidak mengembalikan uang sebesar Rp290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) yang telah diterimanya sebagaimana dijanjikan ketika saksi Amanda Muner tidak lolos atau tidak diterima sebagai anggota Polri karena uang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri, sehingga perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Sri Ratiningtyas selaku orang tua dari saksi Amanda Muner yang tinggal di Jejeran II, RT 02, Wonokromo, Pleret, Bantul mengalami kerugian sebesar Rp290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
-------- Bahwa Terdakwa TEGAR PRABOWO bin WARIDIN, pada tanggal 02 September 2024 sampai dengan tanggal 04 April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 sampai dengan 2025, bertempat di Jejeran II, RT 02, Wonokromo, Pleret, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 30 Agustus 2024 saksi Sapto Sudaryanto dan saksi Langgeng Utomo selaku anggota POLRI sedang melaksanakan kegiatan Pengamanan di Lapangan Kenari, Yogyakarta dan berbincang masalah penerimaan POLRI yang banyak diterima melalui jalur kuota khusus kemudian saksi Langgeng Utomo bercerita jika ada temannya yang kenal dengan anggota polisi POLDA DIY yang bisa membantu memasukkan penerimaan anggota POLRI melalui jalur khusus kuota Mabes, mendengar hal tersebut saksi Sapto Sudaryanto menelepon temannya sesama anggota POLRI yaitu saksi H. Latif Munir dan menyampaikan perihal penerimaan anggota POLRI melalui jalur khusus kuota Mabes tersebut dan meminta saksi H. Latif Munir untuk datang ke Lapangan Kenari jika tertarik untuk mendaftarkan anaknya.
- Bahwa saksi H. Latif Munir dan anaknya yaitu saksi Amanda Muner kemudian datang ke lapangan Kenari Yogyakarta untuk menemui saksi Sapto Sudaryanto dan saksi Langgeng Utomo, sesampainya di lapangan Kenari saksi H. Latif Munir menanyakan lebih lanjut perihal penerimaan anggota POLRI dengan kuota khusus tersebut, selanjutnya saksi Langgeng Utomo menghubungi saksi Kholil dan meminta nomor telepon terdakwa karena saksi Kholil yang awalnya menginformasikan jika terdakwa bisa membantu memasukkan penerimaan anggota POLRI melalui jalur kuota khusus Mabes.
- Bahwa setelah mendapatkan nomor telepon terdakwa, saksi Langgeng Utomo menghubungi terdakwa dan menanyakan informasi penerimaan anggota POLRI melalui jalur kuota khusus Mabes tersebut lalu terdakwa meminta agar menemui terdakwa di Kopi Lhur Istana di Jalan Kyai Mojo, Kelurahan Benr, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta, dan malam harinya sekira pukul 20.00 wib, saksi Langgeng Utomo, saksi Sapto Sudaryanto, saksi H. Latif Munir dan saksi Amanda Muner datang ke Kopi Lhur Istana untuk bertemu dengan terdakwa.
- Bahwa pada saat pertemuan di Kopi Lhur Istana, saksi H. Latif Munir bertanya tentang penerimaan anggota POLRI melalui jalur kuota khusus kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menyampaikan jika terdakwa dapat membantu memasukkan saksi Amanda Muner lolos tes penerimaan anggota POLRI dan tidak akan gagal atau gugur kemudian terdakwa menelepon sdr. Okky Widiyanto selaku pihak yang mengurusi kuota khusus di Mabes POLRI kemudian saksi H. Latif Munir menanyakan berapa nominal untuk kuota khusus dan terdakwa menjawab berdasarkan informasi dari Jakarta saat ini nominal kuota khusus sebesar Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dan untuk DP minimal Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), jika tidak lolos maka terdakwa akan mengembalikan uang tersebut 100% (seratus persen),
- Bahwa sampai di rumah saksi H. Latif Munir bercerita kepada istrinya yaitu saksi Sri Ratiningtyas jika saksi H. Latif Munir bertemu dengan terdakwa yang biasa memasukkan menjadi anggota POLRI melalui kuota khusus Mabes POLRI dan terdakwa menawari untuk mendaftarkan saksi Amanda Muner menjadi Polwan dengan jalur kuota khusus Mabes POLRI dengan biaya sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), beberapa hari kemudian saksi H. Latif Munir, saksi Sri Ratiningtyas dan saksi Amanda Muner datang ke rumah terdakwa di Setan RT 044, RW 012, Wijimulyo, Nanggulan, Kulonprogo dan terdakwa kembali menjelaskan terkait kuota khusus penerimaan Bintara POLRI, dan setelah berembug saksi H. Latif Munir dan saksi Sri Ratiningtyas sepakat untuk mendaftarkan saksi Amanda Muner menjadi anggota POLRI melalui jalur kuota khusus yang ditawarkan oleh terdakwa.
- Bahwa selanjutnya saksi Sri Ratiningtyas melalui saksi Amanda Muner saat berada di rumahnya Jejeran II, RT 02, Wonokromo, Pleret, Bantul mentransfer secara bertahap melalui mobile banking uang sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa untuk memesan kursi kuota khusus Mabes Polri dengan perincian :
1) Tanggal 02 September 2024 pukul 20.44 Wib, transfer dari Bank BCA atas nama AMANDA MUNER nomor rekening : 4452578941 ke rekening Bank BCA atas nama TEGAR PRABOWO dengan nomor rekening : 8025443221 dengan nominal sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah);
2) Tanggal 09 September 2024 pukul 16.15 Wib, transfer dari Bank BCA atas nama AMANDA MUNER nomor rekening : 4452578941 ke rekening Bank BCA atas nama TEGAR PRABOWO dengan nomor rekening : 8025443221 dengan nominal sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah);
3) Tanggal 05 Desember 2024 pukul 16.56 Wib, transfer dari Bank BRI atas nama AMANDA MUNER nomor rekening : 744601009163531 ke rekening Bank BCA atas nama TEGAR PRABOWO dengan nomor rekening : 8025443221 dengan nominal sebesar Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah);
4) Tanggal 29 Maret 2025 pukul 22.04 Wib, transfer dari Bank BCA atas nama AMANDA MUNER nomor rekening : 4452578941 ke rekening Bank BCA atas nama TEGAR PRABOWO dengan nomor rekening : 8025443221 dengan nominal sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah);
5) Tanggal 04 April 2025 pukul 14.50 WIb, transfer dari Bank BCA atas nama AMANDA MUNER nomor rekening : 4452578941 ke rekening Bank BCA atas nama TEGAR PRABOWO dengan nomor rekening : 8025443221 dengan nominal sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah).
- Bahwa uang sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut terdakwa transfer sebesar Rp95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) kepada sdr. Okky Widiyanto melalui Bank BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 8025443221 atas nama Tegar Prabowo ke rekening Sea Bank Bank dengan nomor rekening 901724279400 atas nama Okky Widiyanto secara bertahap sedangkan sisanya sebesar Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
- Bahwa pada tahun 2025 saksi Amanda Muner mendaftarkan diri menjadi calon siswa Polwan di POLDA DIY dengan nomor calon siswa 25031518/W/0448 namun dinyatakan gugur atau tidak lolos di tes Psikologi tahap 1 (satu), sehingga saksi Amanda Muner tidak bisa melanjutkan tes berikutnya atau TMS (TIDAK MEMENUHI SYARAT) menjadi Bintara PTU (polisi tugas umum wanita) di tahun 2025.
- Bahwa setelah dinyatakan tidak lolos ke tahap selanjutnya, saksi Amanda Muner menerima pengembalian uang sebesar Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) dari seseorang yang mengaku dari Mabes Polri bernama Okky Widiyanto yang ditransfer dari rekening Sea Bank atas nama Okky Widiyanto ke rekening BRI atas nama Amanda Muner secara bertahap sedangkan terdakwa tidak mengembalikan uang sebesar Rp290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) yang telah diterimanya sebagaimana dijanjikan ketika saksi Amanda Muner tidak lolos atau tidak diterima sebagai anggota Polri karena uang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri, sehingga perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Sri Ratiningtyas selaku orang tua dari saksi Amanda Muner yang tinggal di Jejeran II, RT 02, Wonokromo, Pleret, Bantul mengalami kerugian sebesar Rp290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------------------------- |