Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2016/PN Btl. Affif Panjiwilogo, S.H. NGADIYO Alias GENDUT Bin WARNO DIMEJO Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 58/Pid.B/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Apr. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-589/O.4.13/Epp.2/04/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Affif Panjiwilogo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NGADIYO Alias GENDUT Bin WARNO DIMEJO Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

--------- Bahwa ia terdakwa NGADIYO Als GENDUT Bin WARNO DIMEJOpada hari Rabu tanggal 23September2015 Sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu  lainpada bulan September 2015, bertempat di Counter HP Mimo Cell 2 Jl Pangeran Diponegoro No 213, Jonggrangan,Babatan, Kab Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantulyang berwenang memeriksadan mengadil, Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 September 2015 sekira pukul 06.30 WIB terdakwa Ngadiyo berangkat ke Semarang untuk membesuk ibu terdakwa. Setelah terdakwa  dari Semarang sekira pukul 10.00 Wib sampai dirumah orang tua terdakwa di Sragan , Trirenggo, Bantul.
  • Bahwa setelah dari rumah Orang Tua terdakwa di Trirenggo, sekira pukul 11.00 Wib  terdakwa Ngadiyo menyempat diri untuk menengok temannya di LP Pajangan. Setelah dari LP Pajangan Bantul terdakwa Ngadiyo untuk pulang ke rumah orang tuanya di Sragan, Trienggo,Bantul, akan tetapi dalam perjalanannya pada saat melewati depan Couner MIMO CELL 2 terdakwa Ngadiyo melihat banyak HP yang dipajang sehingga timbulah niat untuk mengambil HP terebut di Counter MIMO CELL 2.
  • Bahwa Sekira Pukul 21.30 Wib terdakwa Ngadiyo mencoba kembali lewat depan  Counter MIMO CELL 2, akan tetapi terdakwa Ngadiyo melihat Counter HP tersebut pintunya sudah tertutup dengan menggunakan gembok, sehingga terdakwa Ngadiyo sempat pulang ke rumah untuk mengambil linggis. Sekira pukul 03.30 Wib hari Kamis tanggal 24 September 2015 terdakwa Ngadiyo menuju Counter tersebut dan langsung merusak kunci gembok dengan menggunakan linggis yang terdakwa Ngadiyo bawa.
  • Bahwa setelah terdakwa Ngadiyo berhasil membuka gembok yang terdapat di pintu Counter HP MIMO CELL 2, gembok yang dirusak sempat di buang oleh terdakwa Ngadiyo. Setelah itu terdakwa Ngadiyo langsung mengambil tanpa ijin pemilik counter MIMO CELL 2 berupa HP sebanyak 48 (empat puluh delapan) buah HP, uang Tunai sebesar Rp 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Notebook.
  • Bahwa siang hari harinya tanggal 24 September 2015 saat dilakukan pengecekan oleh penjaga Counter MIMO CELL 2 yaitu saksi Yanuar Ichan, dari ± 50 HP terebut tersebut sudah ada yang laku terjual yaitu sebanyak 13 buah HP dan yang retur/kembali ke Counter MIMO CELL 2 sebanyak 2 buah HP dan total HP yang hilang adalah 35 buah HP baru, HP untuk transaksi pulsa sebanyak 5 buah dan HP servisan sbanyak 4 buah serta uang tunai sekitar ± Rp 3.500.000,-. Dan menurut Saksi Yanuar sebelum meninggalkan counter HP MIMO CELL 2 pada tanggal 23 September 2015 sekitar pukul 21.00 WIB, Saksi Yanuar yang merupakan penjaga counter tersebut sudah melakukan penguncian pintu folding get dengan dengan menggunakan gembok.
  • Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil 48 berbagai jenis HP dari Counter MIMO CELL 2, terdakwa Ngadiyo pada hari,tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa Ngadiyo masih  pada bulan September tahun 2015 awal mulanya menjual 25 buah HP kepada saksi Riyanto dengan Harga Rp5.000.000 kemudian selang kurang lebih 4 hari terdakwa Ngadiyo menjual lagi 23 buah HP kepada saksi Yanto dengan harga Rp 1.800.000 sehingga total keseluruhan menjadi Rp 6.800.000,-. Dan untuk 1 buah Notebook warna gelap yang diambil dari Counter MIMO CELL 2 diakui oleh Terdakwa Ngadiyo terjatuh pada saat terdakwa Ngadiyo meninggalkan counter HP tesebut Notebook tersebuk terjatuh dijalan.
  • Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa Ngadiyo, saksi korban Akbar Atmoko sebagai pemilik Counter HP MIMO CELL 2  mengalami kerugian sebesar  Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah)

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya