| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa kewajiban sebesar Rp 401.278.868,- Empat ratus satu juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah), dengan perhitungan Sisa Pokok Pinjaman sebesar Rp. 301.000.000,- (Tiga ratus satu juta rupiah), Tunggakan Bunga sebesar Rp. 78.489.755 (Tujuh puluh delapan juta empat ratus delpan puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah), Denda sebesar Rp. 11.789.113,- (Sebelas juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu seratus tiga belas rupiah). Biaya Hukum Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|