Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
87/Pdt.G/2019/PN Btl Suyamti RUDY NUR IRAMAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Sertifikat/Girik
Nomor Perkara 87/Pdt.G/2019/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 17 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suyamti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARSIKO DANIWIDHO ALDEBARANT, SH., MH.Suyamti
Tergugat
NoNama
1RUDY NUR IRAMAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Tuntutan pokok/primer:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat telah meminjam uang kepada Tergugat seluruhnya sebesar Rp122.000.000,00 (seratus dua puluh dua juta rupiah).
  3. Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli (PJB) Nomor 149 tanggal 30 Mei 2016 sebidang tanah seluas 130 m2 seharga Rp390.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  4. Menyatakan kuitansi jual beli sebidang tanah pekarangan seluas 74 m2 SHM No. 11857 atas nama Penggugat seharga Rp222.000.000,00 (dua ratus dua puluh dua juta rupiah) adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  5. Menyatakan Perjanjian Sewa Tanah Sawah SHM No. 09154 atas nama Djiman Wiryo/Sudiyem atas sebidang tanah pertanian/sawah seluas 586 m2 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  6. Menghukum Tergugat mengembalikan SHM No. 11856 sebidang tanah pekarangan seluas 130 m2 dan SHM No. 11857 sebidang tanah pekarangan seluas 74 m2 atas nama Penggugat kepada Penggugat.
  7. Menghukum Penggugat mengembalikan pinjaman sebesar Rp122.000.000,00 (seratus dua puluh dua juta rupiah).
  8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

 

Tuntutan pengganti/subsider:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bantul c.q. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berkehendak lain, mohon Putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak