| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 291/Pid.B/2021/PN Btl | SARI NUR HAYATI,S.H. | SUKADI als KISUT bin SAMIDI alm | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Nov. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 291/Pid.B/2021/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Nov. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2561/M.4.12.3/Eoh.2/11/2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | -Bahwa terdakwa Sukadi Als Kisut Bin Samidi pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 di bulak sawah Karangtalun, Imogiri Kabupaten Bantul atausetidak-tidaknya di tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Awalnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira pukul 06.00 Wib berangkat dari rumah menuju terminal Giwangan dengan naik bus umum, selanjutnya sesampainya di terminal Giwangan, terdakwa naik bus lagi menuju pasar hewan Karangtalun, Imogiri. Kemudian sekitar pukul 13.00 Wib saat pasar hewan Karangtalun Imogiri sudah sepi, terdakwa mempunyai niat untuk mencari-cari (golek-golek) sesuatu yang dapat diambil kemudian dijual. Terdakwa berjalan di dalam kampung sambil mengamati situasi sekeliling, sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa sampai di persawahan dan melihat ada 2 (dua) unit sepeda motor yang diparkir di tepi sawah menghadap ke utara dan ke selatan, selanjutnya terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan mengambil kunci sepeda motor yang sudah disiapkan sebelumnya ------- Bahwa sepeda motor setelah berada dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut kepada saksi Sarwanto seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), akan tetapi saksi Sarwanto tidak mau membeli selanjutnya saksi Sarwanto membantu terdakwa mengiklankan/memposting di Face book berikut nomor telpon saksi Sarwanto. Bahwa sepeda motor dibeli oleh seseorang tak dikenal dengan harga Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), terdakwa memberikan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi Sarwanto sedangkan sisanya dipakai oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan terdakwa sehari-hari. -------- Akibat perbuatan terdakwa, saksi ROHMADI mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp.6.000.000,- (enamjuta rupiah) atau sekitar itu. -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
