Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
291/Pid.B/2021/PN Btl SARI NUR HAYATI,S.H. SUKADI als KISUT bin SAMIDI alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 291/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2561/M.4.12.3/Eoh.2/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1SARI NUR HAYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKADI als KISUT bin SAMIDI alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-Bahwa terdakwa Sukadi Als Kisut Bin Samidi pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 di bulak sawah Karangtalun, Imogiri Kabupaten Bantul atausetidak-tidaknya di tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Awalnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira pukul 06.00 Wib berangkat dari rumah menuju terminal Giwangan dengan naik bus umum, selanjutnya sesampainya di terminal Giwangan, terdakwa naik bus lagi menuju pasar hewan Karangtalun, Imogiri. Kemudian sekitar pukul 13.00 Wib saat pasar hewan Karangtalun Imogiri sudah sepi, terdakwa mempunyai niat untuk mencari-cari (golek-golek) sesuatu yang dapat diambil kemudian dijual. Terdakwa berjalan di dalam kampung sambil mengamati situasi sekeliling, sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa sampai di persawahan  dan  melihat  ada  2 (dua)  unit sepeda motor yang diparkir di tepi sawah menghadap ke utara dan ke selatan, selanjutnya terdakwa mendekati sepeda motor tersebut  dan   mengambil  kunci  sepeda  motor  yang  sudah  disiapkan   sebelumnya
kemudian terdakwa memasukkan kunci ke sepeda motor Honda VARIO NC100D SCOOTER AT CW, No Pol : AB 2535 K, tahun 2008 warna hitam dan ternyata cocok, lalu terdakwa tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi ROHMADI, terdakwa membawa sepeda motor pergi dari bulak sawah Karangtalun, Imogiri, Bantul.

------- Bahwa sepeda motor setelah berada dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut kepada saksi Sarwanto seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), akan tetapi saksi Sarwanto tidak mau membeli selanjutnya saksi Sarwanto membantu terdakwa mengiklankan/memposting di Face book berikut nomor telpon saksi Sarwanto. Bahwa sepeda motor dibeli oleh seseorang tak dikenal dengan harga Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), terdakwa memberikan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi Sarwanto sedangkan sisanya dipakai oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan terdakwa sehari-hari.

-------- Akibat perbuatan terdakwa, saksi ROHMADI mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp.6.000.000,- (enamjuta rupiah) atau sekitar itu.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya