Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.B/2022/PN Btl DESTINAR WULANDARI, S.H. YUDHA LAKSANA PRADITYA bin WALGIMAN AL SAWAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 136/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1226/M.4.12.3/EKU.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1DESTINAR WULANDARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDHA LAKSANA PRADITYA bin WALGIMAN AL SAWAL[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ADE DWI FAHRULI, S.H., M.H., DKKYUDHA LAKSANA PRADITYA bin WALGIMAN AL SAWAL
Anak Korban
Dakwaan
PRIMAIR
--- Bahwa ia Terdakwa  YUDHA LAKSANA PRADITYA Bin WALGIMAN ALSAWAL  pada hari Kamis tanggal 07 April 2022 sekitar jam 03.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan April 2022  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2022 bertempat di Jalan Imogiri Barat Km 7,5 Bibis Dk. Sorogenen, Kalurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri perbuatan dilakukan oleh Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:---------------------
- Bahwa bermula  pada hari Kamis tanggal 07 April 2022 sekitar jam 02.30 Wib, Terdakwa berangkat dari rumah dengan megendarai sepeda motor Honda beat  No Pol :AB 5499 FP, Tahun 2022, warna biru dengan  membawa tas selempang warna hitam bertuliskan Stussy yang didalamnya berisi 1 (satu) buah obeng min plus panjang 12,5 cm dengan gagang warna hitam terbuat dari plastik  panjang 8 cm , 1 (satu) buah kunci inggris yang sudah di modif warna silver dengan panjang 30 cm dengan tujuan toko MINIMARKO dengan niat untuk mengambil barang-barang yang ada di toko tersebut. Setelah itu sekitar jam 03.00 wib, Terdakwa sampai di toko Minimarko yang beralamat di Jalan Imogiri Barat Km 7,5 Bibis Dk. Sorogenen, Kalurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul dan memarkir sepeda motor di depan pintu besi toko tersebut, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor dan menuju ke pintu besi toko Minimarko tersebut kemudian merusak pintu besi toko Minimarko dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng min plus panjang 12,5 cm dengan gagang warna hitam terbuat dari plastik  panjang 8 cm yang sudah Terdakwa bawa dari rumah dengan cara mencongkel sebanyak 2 (dua) kali menggunakan obeng tersebut hingga gembok tersebut terbuka/terlepas. Kemudian belum sempat Terdakwa masuk ke dalam toko untuk mengambil barang-barang di toko Minimarko tersebut, Terdakwa ditegur oleh Saksi TUBAGUS ABRIT PARANG GUPITA yang merupakan penjaga malam dari toko Mini marko dan Terdakwa mengakui akan mengambil barang-barang di toko Minimarko kemdian Terdakwa diamankan oleh Saksi  TUBAGUS ABRIT PARANG GUPITA. Setelah itu Saksi TUBAGUS ABRIT PARANG GUPITA menghubungi Saksi FAJAR MUNTAHA selaku Manajer Operasional Toko Mini Marko kemudian Saksi FAJAR MUNTAHA menghubungi Polsek Sewon. Setelah itu Terdakwa dibawa ke Polsek Sewon.
- Bahwa Toko Minimarko siang dan dan malam ada yang menempati yaitu karyawan dan penjaga malam toko minimarko.
- Bahwa perbuatan  Terdakwa  YUDHA LAKSANA PRADITYA Bin WALGIMAN ALSAWAL  merusak gembok pintu besi Toko Minimarko  dengan tujuan  akan mengambil barang-barang yang ada di toko Minimarko tersebut  tanpa seijin dan sepengetahuan  dari  pemilik atau  Karyawan dari Toko Minimarko.
--- Perbuatan  Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan Ke 5 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP--------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--- Bahwa ia Terdakwa  YUDHA LAKSANA PRADITYA Bin WALGIMAN ALSAWAL  pada hari Kamis tanggal 07 April 2022 sekitar jam 03.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan April 2022  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2022 bertempat di Jalan Imogiri Barat Km 7,5 Bibis Dk. Sorogenen, Kalurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri perbuatan dilakukan oleh Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula  pada hari Kamis tanggal 07 April 2022 sekitar jam 02.30 Wib, Terdakwa berangkat dari rumah dengan megendarai sepeda motor Honda beat  No Pol :AB 5499 FP, Tahun 2022, warna biru dengan  membawa tas selempang warna hitam bertuliskan Stussy yang didalamnya berisi 1 (satu) buah obeng min plus panjang 12,5 cm dengan gagang warna hitam terbuat dari plastik  panjang 8 cm , 1 (satu) buah kunci inggris yang sudah di modif warna silver dengan panjang 30 cm dengan tujuan toko MINIMARKO dengan niat untuk mengambil barang-barang yang ada di toko tersebut. Setelah itu sekitar jam 03.00 wib, Terdakwa sampai di toko Minimarko yang beralamat di Jalan Imogiri Barat Km 7,5 Bibis Dk. Sorogenen, Kalurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul dan memarkir sepeda motor di depan pintu besi toko tersebut, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor dan menuju ke pintu besi toko Minimarko tersebut kemudian merusak pintu besi toko Minimarko dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng min plus panjang 12,5 cm dengan gagang warna hitam terbuat dari plastik  panjang 8 cm yang sudah Terdakwa bawa dari rumah dengan cara mencongkel sebanyak 2 (dua) kali menggunakan obeng tersebut hingga gembok tersebut terbuka/terlepas. Kemudian belum sempat Terdakwa masuk ke dalam toko untuk mengambil barang-barang di toko Minimarko tersebut, Terdakwa ditegur oleh Saksi TUBAGUS ABRIT PARANG GUPITA yang merupakan penjaga malam dari toko Mini marko dan Terdakwa mengakui akan mengambil barang-barang di toko Minimarko kemdian Terdakwa diamankan oleh Saksi  TUBAGUS ABRIT PARANG GUPITA. Setelah itu Saksi TUBAGUS ABRIT PARANG GUPITA menghubungi Saksi FAJAR MUNTAHA selaku Manajer Operasional Toko Mini Marko kemudian Saksi FAJAR MUNTAHA menghubungi Polsek Sewon. Setelah itu Terdakwa dibawa ke Polsek Sewon.
- Bahwa perbuatan  Terdakwa  YUDHA LAKSANA PRADITYA Bin WALGIMAN ALSAWAL  merusak gembok pintu besi Toko Minimarko  dengan tujuan  akan mengambil barang-barang yang ada di toko Minimarko tersebut  tanpa seijin dan sepengetahuan  dari  pemilik atau  Karyawan dari Toko Minimarko.
--- Perbuatan  Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 Ayat (1)  Ke 5 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP---------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya