Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
196/Pdt.P/2018/PN Btl BUANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 196/Pdt.P/2018/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 08 Nov. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BUANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon di dalam  Akte Kelahiran Anak Pemohon yang semula bernama MEDI UTOMO Alias BUANG menjadi BUANG.
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul  setelah ditunjukan turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama Pemohon yang semula MEDI UTOMO Alias BUANG menjadi BUANG di dalam Kutipan Akte Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Bantul No. 395/Ist.A/2002, tertanggal 04 September 2002.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak