| Dakwaan |
Bahwa terdakwa BAMBANG NUGROHO YULIADI Bin JAIS NUGROHO (Alm), pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2016 Sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2016, bertempat di Pasar Seni Gabusan , Ds Timbulharjo Kec Sewon Kab Bantul, Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya Barang siapa secara tanpa hak,memiliki,menyimpan dan/atau membawa psikotropika Golongan IV Jenis Riklona, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari informasi masyarakat pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2016 sekira Pukul 13.00 terdapat orang yang membawa obat terlarang. Selanjutnya saki Danang Irawan bersama Saksi Suroto (Keduanya Anggota Polres Bantul) menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung menuju ke Pasar Seni Gabusan Ds Timbulharjo, Kec Sewon Kab Bantul.
- Bahwa setibanya di Pasar Senin Gabusan sekira pukul 17.00 WIB Saksi Danang bersama Saksi Surroto mengamati laki-laki yang mengendarai motor Yamaha Xeon warna biru Silver Nopol AD 5664 QQ tampak mencurigakan sedang menunggu seseorang, selanjutnya Saksi Danang bersama Saksi Suroto menghampiri laki-laki tersebu dan kami pun langsung memperkenalkan diri dari Satresnarkoba Bantul dan Saksi Danang bersama saksi Suroto menanyakan mengenai identitas laki-laki tersebut dimana diketahui bernama Terdakwa Bambang Nugroho Yuliadi.
- Bahwa setelah itu Saksi Danang bersama saksi Suroto melakukan penggeledahan terhadap terdakwa Bambang dengan disaksikan oleh Saksi Sutardi, ditemukanlah 10 tablet dalam kemasan warna hijau dan silver bertulisan Riklona 2 Clonazepam 2mg didalam tas ransel terdakwa Bambang.dan setelah itu terdakwa Bambang mengaku sedang janjian bertemu dengan orang yang bernama WAWAN (DPO) alamat patangpuluhan, Yogyakarya untuk menyerahkan pesanan obat berupan 10 tablet dalam kemasan warna hijau silver Riklona 2 Clonazepam 2 mg.
- Bahwa stelah temukan obat jenis Riklona tersebut, selajutnya saksi Danang bersama saksi Suroto melakukan introgasi terhadap Terdakwa Bambang mengenai dari mana terdakwa mendatpakan pil tersebut, kemudian dijawab oleh terdakwa pada hari rabu tanggal 17 Agustus 2016 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa du BBM oleh wawan (DPO) mau pesan 10 tablet Riklona ,selanjutnya terdakwa mengirim BB kepada saksi Ervin Als Gebol untuk menanyakan ada barang riklona tidak dan dijawab ada dengan harga Rp 35.0.000 er lembarnya. Setelah itu Wawan (DPO) setuju dengan harganya, terdakwa bambang pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2016 sekira pukul 20.30 WIB terdakwa datang ke rumah saksi Ervin alam Giren Dk. Plebengan Rt 03 Ds Sidomulyo Kec Bambanglipuro Kab Bantul untuk mengambil 10 tablet tablet dalam kemasan warna hijau dan silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2mg.
- Bahwa setelah mengetahui hal tersebut pada saat diamankan terdakwa Bambang, pada hari itu setelah mendapatkan alamat saksi Ervin, saksi Danang bersama saksi Suroto langsung mendatangi rumah saksi Ervi akan tetapi yang bersangkuta tidak berada dirumah.
- Bahwa selang beberapa hari ada penyidik Polres Bantul mendatangi rumah saksi Ervin, setelah bertemu dengan saksi Ervi lagsung melakukan introgasi mengenai 10 tablet tablet dalam kemasan warna hijau dan silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2mg yang ditemukan pada diri terdakwa dimana barang tersebut diambil menurut pengakuan Terdakwa diambil dari rumah saksi Ervin. Setelah itu penyidik polres Bantul mendapatkan jawaban dari Ervin yaitu tidak mengeahui pil yang menurut pengakuan terdakwa diambil pada rumah saksi Ervin dan penyidik Polres bantul selain itu melakukan penggeledahan di rumah saksi Ervin dimana hasil penggeladahan tidak ditemukan pil Psikotropika.
- Bahwa Psikotropika Golongan IV berdasarkan lampiran UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika yang di simpan / dibawa ditemukannya 10 tablet dalam kemasan warna hijau dan silver bertulisan Riklona 2 Clonazepam 2mg yang disimpang didalam tas ransel yang sedang di bawa oleh terdakwa Bambang tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika tersebut.
- Bahwa BB-2623/2016/NPF berupa 10 butir tablet kemasan berwarna hijau bertuliskan Riklona 2CLONAZEPAM 2 mg, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang No : 1275/NPF/2016 tanggal 31 Agustus 2016 yang ditadatangani oleh Tim Pemeriksa Ir. Sapto Sri Suhartomo, Ibju Sutarto,ST dan Shinta Andromeda,ST yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Setijani Dwi Astuti,S.KM,M.Kes memperoleh kesimpulan :
- BB-2623/2016/NPF berupa tablet kemasan warna hijau bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM 2 mg mengandung klonazepam dan terdaftar dalam Gol IV nomor urut 30 lampiran UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika ( sisanya berupa 9 butir kemasan berwarna hijau bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM 2 mg)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika |