Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Psikotropika) Affif Panjiwilogo, S.H. BAMBANG NUGROHO YULIADI Bin JAIS HARSONO Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 233/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Psikotropika)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Okt. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-3004/O.4.13/Euh.2/10/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Affif Panjiwilogo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG NUGROHO YULIADI Bin JAIS HARSONO Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa BAMBANG NUGROHO YULIADI Bin JAIS NUGROHO (Alm), pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2016 Sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2016, bertempat di Pasar Seni Gabusan , Ds Timbulharjo Kec Sewon Kab Bantul, Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya Barang siapa secara tanpa hak,memiliki,menyimpan dan/atau membawa psikotropika Golongan IV Jenis Riklona, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  •  Bahwa berawal dari informasi masyarakat pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2016 sekira Pukul 13.00 terdapat orang yang membawa obat terlarang. Selanjutnya saki Danang Irawan bersama Saksi Suroto (Keduanya  Anggota Polres Bantul) menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung menuju ke Pasar Seni  Gabusan Ds Timbulharjo, Kec Sewon Kab Bantul.
  •  Bahwa setibanya di Pasar Senin Gabusan sekira pukul 17.00 WIB Saksi Danang bersama Saksi Surroto mengamati laki-laki yang mengendarai motor Yamaha Xeon warna biru Silver Nopol AD 5664 QQ tampak mencurigakan sedang menunggu seseorang, selanjutnya Saksi Danang bersama Saksi Suroto menghampiri laki-laki tersebu dan kami pun langsung memperkenalkan diri dari Satresnarkoba Bantul dan Saksi Danang bersama saksi Suroto menanyakan mengenai identitas laki-laki tersebut dimana diketahui bernama Terdakwa Bambang Nugroho Yuliadi.
  •  Bahwa setelah itu Saksi Danang bersama saksi Suroto melakukan penggeledahan terhadap terdakwa Bambang dengan disaksikan oleh Saksi Sutardi, ditemukanlah 10 tablet dalam kemasan warna hijau dan silver bertulisan Riklona 2 Clonazepam 2mg didalam tas ransel terdakwa Bambang.dan setelah itu terdakwa Bambang mengaku sedang janjian bertemu dengan orang yang bernama WAWAN (DPO) alamat patangpuluhan, Yogyakarya untuk menyerahkan pesanan obat berupan 10 tablet dalam kemasan warna hijau silver Riklona 2 Clonazepam 2 mg.
  • Bahwa stelah temukan obat jenis Riklona tersebut, selajutnya saksi Danang bersama saksi Suroto melakukan introgasi terhadap Terdakwa Bambang mengenai dari mana terdakwa mendatpakan pil tersebut, kemudian dijawab oleh terdakwa pada hari rabu tanggal 17 Agustus 2016 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa du BBM oleh wawan (DPO) mau pesan 10 tablet Riklona ,selanjutnya terdakwa mengirim BB kepada saksi Ervin Als Gebol untuk menanyakan ada barang riklona tidak dan dijawab ada dengan harga Rp 35.0.000 er lembarnya. Setelah itu Wawan (DPO) setuju dengan harganya, terdakwa bambang pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2016 sekira pukul 20.30 WIB terdakwa datang ke rumah saksi Ervin alam Giren Dk. Plebengan Rt 03 Ds Sidomulyo Kec Bambanglipuro Kab Bantul untuk mengambil 10 tablet tablet dalam kemasan warna hijau dan silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2mg.
  •  Bahwa setelah  mengetahui hal tersebut pada saat diamankan terdakwa Bambang, pada hari itu setelah mendapatkan alamat saksi Ervin, saksi Danang bersama saksi Suroto langsung mendatangi rumah saksi Ervi akan tetapi yang bersangkuta tidak berada dirumah.
  •  Bahwa selang beberapa hari ada penyidik Polres Bantul mendatangi rumah saksi Ervin, setelah bertemu dengan saksi Ervi lagsung melakukan introgasi mengenai 10 tablet tablet dalam kemasan warna hijau dan silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2mg yang ditemukan pada diri terdakwa dimana barang tersebut diambil menurut pengakuan Terdakwa diambil dari rumah saksi Ervin. Setelah itu penyidik polres Bantul mendapatkan jawaban dari Ervin yaitu tidak mengeahui pil yang  menurut pengakuan terdakwa diambil pada rumah saksi Ervin dan penyidik Polres bantul selain itu melakukan penggeledahan di rumah saksi Ervin dimana hasil penggeladahan tidak ditemukan pil Psikotropika.   
  •  Bahwa Psikotropika Golongan IV  berdasarkan lampiran UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika yang di simpan / dibawa ditemukannya 10 tablet dalam kemasan warna hijau dan silver bertulisan Riklona 2 Clonazepam 2mg  yang disimpang didalam tas ransel yang sedang di bawa oleh terdakwa Bambang tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika tersebut.    
  •  Bahwa BB-2623/2016/NPF berupa 10 butir tablet kemasan berwarna hijau bertuliskan Riklona 2CLONAZEPAM 2 mg, berdasarkan Berita Acara  Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang  No : 1275/NPF/2016 tanggal 31 Agustus 2016  yang ditadatangani oleh Tim Pemeriksa Ir. Sapto Sri Suhartomo, Ibju Sutarto,ST dan Shinta Andromeda,ST yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Setijani Dwi Astuti,S.KM,M.Kes memperoleh kesimpulan :
  •   BB-2623/2016/NPF berupa tablet kemasan warna hijau bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM 2 mg mengandung klonazepam dan terdaftar dalam Gol IV nomor urut 30 lampiran UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika ( sisanya berupa 9 butir kemasan berwarna hijau bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM 2 mg)

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam                                        Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika

Pihak Dipublikasikan Ya