| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ANGGA BAYU SAPUTRA bin MUHADI WIYONO bersama sama saksi anak WAWAN SAPUTRO alias GOWENG bin WARDANY (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 10 Juni 2018 sekira pukul 21.45 wib atau pada suatu waktu setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2018 bertempat di jalan depan minimarket Pamela 3 Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan di jalan umum oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu |