Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
249/Pid.B/2021/PN Btl DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH APRIJATI SETIAWAN Alias MBOLO Bin WALDIMAN alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 249/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2262/M.4.12.3/Eoh.2/10.2021
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APRIJATI SETIAWAN Alias MBOLO Bin WALDIMAN alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

         Bahwa Terdakwa APRIJATI SETIAWAN Alias MBOLO Bin WALDIMAN (alm) pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 sekitar pukul 05.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2021, bertempat di rumah saksi korban YULIANTO, S.Pt., M.Ec., Dev, yang beralamat di Purwomarto, RT. 03, Argorejo, Sedayu, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas dengan cuaca masih dalam keadaan gelap serta lampu penerangan rumah maupun jalan disekitar juga masih dalam keadaan menyala dan matahari juga belum terbit mengeluarkan cahaya sinarnya, Terdakwa yang akan mencari lumut untuk umpan memancing, pada saat melintas di depan rumah saksi korban yang ada pagar dan pintu pagarnya, timbul niat untuk mengambil sesuatu barang yang berada dirumah saksi korban tanpa izin saksi korban, kemudian Terdakwa mendekat ke pintu pagar dan ternyata pintu pagar tidak dikunci kemudian Terdakwa masuk ke halaman rumah sesampai di depan pintu rumah kemudian Terdakwa mendorong pintu rumah secara pelan-pelan dan pintu rumah ternyata tidak dikunci sehingga pintu bisa terbuka, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah dan diatas meja di ruang keluarga Terdakwa melihat satu buah handphone Samsung warna hitam, kemudian Terdakwa mengambil handphone Samsung warna hitam tersebut setelah berhasil mengambil handphone Samsung warna hitam Terdakwa keluar rumah namun pada saat akan keluar Terdakwa melihat saksi korban yang sudah berada di depan pintu sambil teriak “maling...maling....” kemudian Terdakwa meletakkan handphone samsung warna hitam di kursi teras depan rumah kemudian Terdakwa lari menghindar dan melompati pagar dan saksi korban mengejar Terdakwa sambil teriak “maling....maling.....” kemudian warga berdatangan membantu mengejar kemudian Terdakwa tertangkap di tengah sawah kemudian datang petugas kepolisian dari Polsek Sedayu mengamankan Terdakwa, maksud dan tujuan terdakwa mengambil handphone samsung warna hitam tersebut adalah untuk dipakai Terdakwa sendiri karena terdakwa tidak memiliki handphone. Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban  YULIANTO, S.Pt., M.Ec., Dev mengalami kerugian sekitar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu. Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah dihukum dalam perkara pencurian sesuai putusan Nomor : 77/Pid.S/2009/PN.Btl, tanggal 24 Agustus 2009.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

      Bahwa Terdakwa APRIJATI SETIAWAN Alias MBOLO Bin WALDIMAN (alm) pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 sekitar pukul 05.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2021, bertempat di rumah saksi korban YULIANTO, S.Pt., M.Ec., Dev, yang beralamat di Purwomarto, RT. 03, Argorejo, Sedayu, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa yang akan mencari lumut untuk umpan memancing, pada saat melintas di depan rumah saksi korban yang ada pagar dan pintu pagarnya, timbul niat untuk mengambil sesuatu barang yang berada dirumah saksi korban tanpa izin saksi korban, kemudian Terdakwa mendekat ke pintu pagar dan ternyata pintu pagar tidak dikunci kemudian Terdakwa masuk ke halaman rumah sesampai di depan pintu rumah kemudian Terdakwa mendorong pintu rumah secara pelan-pelan dan pintu rumah ternyata tidak dikunci sehingga pintu bisa terbuka, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah dan diatas meja di ruang keluarga Terdakwa melihat satu buah handphone Samsung warna hitam, kemudian Terdakwa mengambil handphone Samsung warna hitam tersebut setelah berhasil mengambil handphone Samsung warna hitam Terdakwa keluar rumah namun pada saat akan keluar Terdakwa melihat saksi korban yang sudah berada di depan pintu sambil teriak “maling...maling....” kemudian Terdakwa meletakkan handphone samsung warna hitam di kursi teras depan rumah kemudian Terdakwa lari menghindar dan melompati pagar dan saksi korban mengejar Terdakwa sambil teriak “maling....maling.....” kemudian warga berdatangan membantu mengejar kemudian Terdakwa tertangkap di tengah sawah kemudian datang petugas kepolisian dari Polsek Sedayu mengamankan Terdakwa, maksud dan tujuan terdakwa mengambil handphone samsung warna hitam tersebut adalah untuk dipakai Terdakwa sendiri karena terdakwa tidak memiliki handphone. Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban  YULIANTO, S.Pt., M.Ec., Dev mengalami kerugian sekitar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu. Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah dihukum dalam perkara pencurian sesuai putusan Nomor : 77/Pid.S/2009/PN.Btl, tanggal 24 Agustus 2009.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya