Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Reta Rusyana Primadani, S.H
2.IRDHANY KUSMARASARI, SH
FEBRY KARYANTI Binti Alm SUTOYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-741/M.4.12.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Reta Rusyana Primadani, S.H
2IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRY KARYANTI Binti Alm SUTOYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa FEBRY KARYANTI Binti Alm. SUTOYO pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Stadion Suktan Agung tepatnya di daerah Pacar Dk. Bibis RT 08 Kalurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 Wib, pihak kepolisian Satresnaroba Polres Bantul mendapatkan informasi dari masyarakat jika di daerah Stadion Sultan Agung di Pacar Dk. Bibis, RT. 08, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul sering dijadikan tempat untuk menyalahgunakan narkoba, atas dasar informasi tersebut maka saksi Iwan Satriya Nugraha dan saksi Septiaji Irawan, S.M. yang merupakan anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Bantul bersama anggota tim yang lain melakukan penyelidikan dengan berbekal Surat Perintah Tugas dan sampai di tempat tersebut pada sekitar pukul 20.00 wib, kemudian mendapati Terdakwa Febry Karyanti binti Alm. Sutoyo dan saksi Muhammad Farhan Maulana alias Kancil sedang berduaan, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa Febry Karyanti binti Alm. Sutoyo dan ditemukan barang berupa 8 (delapan) tablet warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg yang disimpan di dalam tas slempang warna pink bertuliskan Pedro milik Terdakwa Febry Karyanti binti Alm. Sutoyo.
  • Bahwa Terdakwa Febry Karyanti binti Alm. Sutoyo mendapatkan barang berupa 8 (delapan) tablet warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg tersebut dari saksi Muhammad Farhan Maulana alias Kancil yang diberikan secara cuma-cuma.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa Febry Karyanti binti Alm. Sutoyo dalam memiliki dan menyimpan 8 (delapan) tablet warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg tersebut tanpa dilengkapi ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 400.7.5/100 tanggal 24 Januari 2024, dengan kesimpulan :

 Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan :

  1. Bahwa dalam barang bukti No. B/11/I/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 001435/T/01/2024 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  2. Bahwa sisa barang bukti No. B/11/I/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 001435/T/01/2024 yang semula 8 (delapan) tablet obat diambil untuk pemeriksaan 1 (satu) tablet sisanya 7 (tujuh) tablet dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastik distapples dan di lak segel bertuliskan BLK-Y. 

  
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya