Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2026/PN Btl SUGUS IDI AMIEN MEYUSEP PT.NUSA SURYA CIPTADANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SUGUS IDI AMIEN MEYUSEP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUSANTO, S.H., M.H.SUGUS IDI AMIEN MEYUSEP
Tergugat
NoNama
1PT.NUSA SURYA CIPTADANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
III. PETITUM
DALAM PROVISI
1. Mengabulkan gugatan provisi PENGGUGAT;
2. Memerintahkan TERGUGAT untuk mempertahankan keadaan status quo atas BPKB kendaraan milik PENGGUGAT;
3. Melarang TERGUGAT melakukan penagihan, eksekusi, intimidasi, atau tindakan sepihak lainnya selama perkara diperiksa.
 
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PENGGUGAT sebagai konsumen dan TERGUGAT sebagai pelaku usaha jasa pembiayaan;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan PENGGUGAT tidak pernah memberikan persetujuan yang bebas dan sadar (informed consent) atas pembebanan jaminan fidusia;
5. Menyatakan klaim jaminan fidusia TERGUGAT tidak memiliki dasar hukum yang sah;
6. Menyatakan jaminan fidusia yang diklaim TERGUGAT cacat hukum, tidak sah, dan tidak mengikat;
7. Menyatakan TERGUGAT tidak berhak menahan BPKB kendaraan milik PENGGUGAT;
8. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan BPKB kendaraan milik PENGGUGAT secara seketika, tanpa syarat dan tanpa penundaan;
9. Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan segala bentuk penagihan atau tindakan sepihak terhadap PENGGUGAT;
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDIAIR 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak