INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.G/2026/PN Btl | SUGUS IDI AMIEN MEYUSEP | PT.NUSA SURYA CIPTADANA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2026/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | III. PETITUM
DALAM PROVISI
1. Mengabulkan gugatan provisi PENGGUGAT;
2. Memerintahkan TERGUGAT untuk mempertahankan keadaan status quo atas BPKB kendaraan milik PENGGUGAT;
3. Melarang TERGUGAT melakukan penagihan, eksekusi, intimidasi, atau tindakan sepihak lainnya selama perkara diperiksa.
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PENGGUGAT sebagai konsumen dan TERGUGAT sebagai pelaku usaha jasa pembiayaan;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan PENGGUGAT tidak pernah memberikan persetujuan yang bebas dan sadar (informed consent) atas pembebanan jaminan fidusia;
5. Menyatakan klaim jaminan fidusia TERGUGAT tidak memiliki dasar hukum yang sah;
6. Menyatakan jaminan fidusia yang diklaim TERGUGAT cacat hukum, tidak sah, dan tidak mengikat;
7. Menyatakan TERGUGAT tidak berhak menahan BPKB kendaraan milik PENGGUGAT;
8. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan BPKB kendaraan milik PENGGUGAT secara seketika, tanpa syarat dan tanpa penundaan;
9. Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan segala bentuk penagihan atau tindakan sepihak terhadap PENGGUGAT;
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDIAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
