Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.B/2018/PN Btl DARU TRIASTUTI 1.LENDRA YUSFI Als. LENDRO bin SUMARNO
2.HENDRO TRI SULAKSONO Als. ENDRO Bin SIMAN BRAMANA
3.ARIS SETIAWAN Als. POYEK Bin RUSWADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 220/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2408/0.4.13/Epp.2/102918
Penuntut Umum
NoNama
1DARU TRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LENDRA YUSFI Als. LENDRO bin SUMARNO[Penahanan]
2HENDRO TRI SULAKSONO Als. ENDRO Bin SIMAN BRAMANA[Penahanan]
3ARIS SETIAWAN Als. POYEK Bin RUSWADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka terdakwa I. Lendra Yusfi alias Lendro bersama dengan terdakwa II Hendro Tri Sulaksono alias Endro dan terdakwa III.Aris Setiawan alias Poyek serta Topik Nur Hidayat alias Toples (belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018 sekira jam 24.00 Wib atau setidaknya-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juli tahun 2018 bertempat di counter Risky Jaya Cell Jl.DR Wahidin Sudiro Husodo, Trirenggo, Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu

Pihak Dipublikasikan Ya