| Dakwaan |
Bahwa mereka terdakwa I. Lendra Yusfi alias Lendro bersama dengan terdakwa II Hendro Tri Sulaksono alias Endro dan terdakwa III.Aris Setiawan alias Poyek serta Topik Nur Hidayat alias Toples (belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018 sekira jam 24.00 Wib atau setidaknya-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juli tahun 2018 bertempat di counter Risky Jaya Cell Jl.DR Wahidin Sudiro Husodo, Trirenggo, Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu |