Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.B/2020/PN Btl Andri Dewi Astuty, S.H. AGUS WIJAYANTO als YANTO bin RIDWAN alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 149/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1237/M.4.12.3/Eoh.2/06/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS WIJAYANTO als YANTO bin RIDWAN alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa  Ia terdakwa AGUS WIJAYANTO ALS. YANTO BIN RIDWAN, pada hari Rabu tanggal 15  Januari 2020  sekira pukul 02.00 Wib, pada hari  Minggu tanggal 26 Januari 2020 sekira pukul  02.00 WIb, pada hari Minggu tanggal 2 Pebruari 2020 sekira pukul 02.00 Wib dan pada hari  Sabtu tanggal 8 Pebruari 2020  sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Januari 2020 sampai dengan bulan  Pebruari 2020 ,atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 bertempat di kantor   RIDEONE Galery  yang beralamat di Dsn. Mading Serut Rt. 01 Ds. Sabdodadi Kec./Kab. Bantul , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “telah  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum,dilakukan pada waktu malam hari disebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya , dan untuk sampai ketempat melakukan  kejahatan dilakukan dengan cara merusak, memanjat atau dengan menggunakan anak kunci palsu, jika antara beberapa perbuatan , meskipun masing-masing perbuatan  merupakan kejahatan/pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa  sehingga harus dipandang  sebagai satu perbuatan berlanjut ;perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
• Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 13 Pebruari 2020, saksi korban Sapto Dalyono bermaksud melihat CCTV yang berada di Rideone Galery  melalui HP androit untuk mengecek situasi sekitar RIDEONE GALERY, selanjutnya saksi korban mendapati salah satu  kamera CCTV berbalik arah dari yang seharusnya menghadap kebawah  malah berbalik arah menghadap ketas, selanjutnya saksi korban menelpon salah satu karyawannya  yang tingal di dealam RIDEONE GALARY tersebut yaitu saksi NANANG , lalu saksi korban Sapto Dayono memberitahu kepada saksi NANANG untuk supaya berhati-hati karena CCTV yang berada di Rideone Galery berbalik arah kemungkinan ada pencuri yang akan masuk kedalam RIDEONE Galary, 
• Bahwa  selanjutnya sekiora  pukul 23.40 wib saksi korban SAPTO DARYONO langsung menuju RIDEONE Galery sesampainya disana saksi korban langsung mengumpulkan smua karyawan yang berada di RIDEONE Galery tersebut lalu saksi korban  mengecek fasilitas yang berada didalam RIDEONE Galery tersebut  dan semuanya masih lengkap dan tidak ada yang hilang, kemudian setelah itu saksi korban  bersama karyawannya mengecek  rekaman CCTV yang berada di RIDEONE Galery tersebut dan didalam rekaman CCTV tersebut saksi korban melihat  terdakwa AGUS WIJAYANTO als. YANTO  yang merupakan mantan karyawannya sedang berada disamping gudang  di Rideone Galery dengan gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya saksi korban SAPTO DARYONO bermaksud mengecek ruangan kerjanya yang berada di dalam Rideone Galery tersebut ,  saksi korban lalu mengecek uang  miliknya yang disimpan di dalam tas  yang terletak di dalam lemari  telah berkurang sebesar Rp., 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) atau setidak-tidajnya lebih dari Rp. 250,-  (dua ratus lima puluh rupiah), selanjutnya saksi korban SAPTO DARYONO langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi KUSNANTO, lalu Saksi SAPTO DARYONO  mengajak saksi KUSNANTO untuk pergi mencari terdakwa  AGUS WIJAYANTO ALS. YANTO dirumah pacarnya di daerah Grabang  Purworejo  Jawa Tengah,
• Bahwa selanjutnya  setelah saksi korban SAPTO DARYONO bersama dengan KUSNANTO   bertemu dengan terdakwa AGUS WIJAYANTO als. YANTO , Saksi korban lalu menanyakan kepada terdakwa, “apakah terdakwa mengetahui maksud  kedatangan saksi korban mencari terdakwa sampai di daerah Grabag Purworejo” selanjutnya saat itu terdakwa AGUS WIJAYANTO menjawab “tau pak” , selanjutnya pada saat saksi korban menanyakan menganai uang sebesar Rp. 16.000.000,-  atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- tersebut terdakwa langsung mengakuinya kalau terdakwa telah mengambil  uang milik saksi SAPTO DARYONO yang disimpan didalam tas  yangt berada didalam lemari  tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan dari saksi korban selaku pemiliknya;
• Bahwa terdakwa AGUS WIJAYANTO ALS. YANTO mengambil  uang milik saksi korban dengan cara masuk melalui pintu gerbang yang tidak dikunci, selanjutnya terdakwa mengambil obeng kegudang lalu  terdakwa menuju keruangan  saksi korban SAPTO DARYONO  dan mencongkel jendela  menggunakan obeng tersebut, lalu terdakwa mengambil  uang milik saksi korban yang di letakan di dalam tas yang disimpan di dalam lemari ;
• Bahwa perbuatann terdakwa mengambil uang milik saksi korban SAPTO DARYONO tersebut dilalukan selama 4 kali  yaitu hari hari Rabu tanggal 15  Januari 2020, pada hari  Minggu tanggal 26 Januari 2020, pada hari Minggu tanggal 2 Pebruari 2020 dan pada hari  Sabtu tanggal 8 Pebruari 2020  , selanjutnya uang tersebut telah terdakwa gunakan  untuk memenuhi kebutuhab sehari hari  dan sebagian lagi  telah terdakwa  gunakan untuk membeli 1 (satu) buah cincin emas seberat 2 gr dengan harga sebesar Rp/ 1.400.000,- dan 1 buah anting-anting emas  seberat 1 gr  dengan harga sebesar Rp. 410.000,dan barang tersebut terdakwa berikan kepada saksi SUPARWATI,  selanjutnya  terdakwa diserahkan ke Polsek Bantul  untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;  
• Bahwa terdakwa  dalam mengambil  uang milik saksi korban SAPTO DARYONO  sebanyak 4 (empat)kali  tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan  saksi korban SAPTO DARYONO  dan  akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban SAPTO DARYONO  telah mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rtupiah) atau setidak –tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah)
  
----------Perbuatan terdakwa AGUS WIJAYANTO ALS. YANTO  bin RIDWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 AYAT 1 ke 3  dan 5 KUHP jo pasal 64 ayat  (1)  KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya