INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 149/Pid.B/2020/PN Btl | Andri Dewi Astuty, S.H. | AGUS WIJAYANTO als YANTO bin RIDWAN alm | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jun. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 149/Pid.B/2020/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Jun. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1237/M.4.12.3/Eoh.2/06/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Ia terdakwa AGUS WIJAYANTO ALS. YANTO BIN RIDWAN, pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020 sekira pukul 02.00 Wib, pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2020 sekira pukul 02.00 WIb, pada hari Minggu tanggal 2 Pebruari 2020 sekira pukul 02.00 Wib dan pada hari Sabtu tanggal 8 Pebruari 2020 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Pebruari 2020 ,atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 bertempat di kantor RIDEONE Galery yang beralamat di Dsn. Mading Serut Rt. 01 Ds. Sabdodadi Kec./Kab. Bantul , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum,dilakukan pada waktu malam hari disebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya , dan untuk sampai ketempat melakukan kejahatan dilakukan dengan cara merusak, memanjat atau dengan menggunakan anak kunci palsu, jika antara beberapa perbuatan , meskipun masing-masing perbuatan merupakan kejahatan/pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ;perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
• Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 13 Pebruari 2020, saksi korban Sapto Dalyono bermaksud melihat CCTV yang berada di Rideone Galery melalui HP androit untuk mengecek situasi sekitar RIDEONE GALERY, selanjutnya saksi korban mendapati salah satu kamera CCTV berbalik arah dari yang seharusnya menghadap kebawah malah berbalik arah menghadap ketas, selanjutnya saksi korban menelpon salah satu karyawannya yang tingal di dealam RIDEONE GALARY tersebut yaitu saksi NANANG , lalu saksi korban Sapto Dayono memberitahu kepada saksi NANANG untuk supaya berhati-hati karena CCTV yang berada di Rideone Galery berbalik arah kemungkinan ada pencuri yang akan masuk kedalam RIDEONE Galary,
• Bahwa selanjutnya sekiora pukul 23.40 wib saksi korban SAPTO DARYONO langsung menuju RIDEONE Galery sesampainya disana saksi korban langsung mengumpulkan smua karyawan yang berada di RIDEONE Galery tersebut lalu saksi korban mengecek fasilitas yang berada didalam RIDEONE Galery tersebut dan semuanya masih lengkap dan tidak ada yang hilang, kemudian setelah itu saksi korban bersama karyawannya mengecek rekaman CCTV yang berada di RIDEONE Galery tersebut dan didalam rekaman CCTV tersebut saksi korban melihat terdakwa AGUS WIJAYANTO als. YANTO yang merupakan mantan karyawannya sedang berada disamping gudang di Rideone Galery dengan gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya saksi korban SAPTO DARYONO bermaksud mengecek ruangan kerjanya yang berada di dalam Rideone Galery tersebut , saksi korban lalu mengecek uang miliknya yang disimpan di dalam tas yang terletak di dalam lemari telah berkurang sebesar Rp., 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) atau setidak-tidajnya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah), selanjutnya saksi korban SAPTO DARYONO langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi KUSNANTO, lalu Saksi SAPTO DARYONO mengajak saksi KUSNANTO untuk pergi mencari terdakwa AGUS WIJAYANTO ALS. YANTO dirumah pacarnya di daerah Grabang Purworejo Jawa Tengah,
• Bahwa selanjutnya setelah saksi korban SAPTO DARYONO bersama dengan KUSNANTO bertemu dengan terdakwa AGUS WIJAYANTO als. YANTO , Saksi korban lalu menanyakan kepada terdakwa, “apakah terdakwa mengetahui maksud kedatangan saksi korban mencari terdakwa sampai di daerah Grabag Purworejo” selanjutnya saat itu terdakwa AGUS WIJAYANTO menjawab “tau pak” , selanjutnya pada saat saksi korban menanyakan menganai uang sebesar Rp. 16.000.000,- atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- tersebut terdakwa langsung mengakuinya kalau terdakwa telah mengambil uang milik saksi SAPTO DARYONO yang disimpan didalam tas yangt berada didalam lemari tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan dari saksi korban selaku pemiliknya;
• Bahwa terdakwa AGUS WIJAYANTO ALS. YANTO mengambil uang milik saksi korban dengan cara masuk melalui pintu gerbang yang tidak dikunci, selanjutnya terdakwa mengambil obeng kegudang lalu terdakwa menuju keruangan saksi korban SAPTO DARYONO dan mencongkel jendela menggunakan obeng tersebut, lalu terdakwa mengambil uang milik saksi korban yang di letakan di dalam tas yang disimpan di dalam lemari ;
• Bahwa perbuatann terdakwa mengambil uang milik saksi korban SAPTO DARYONO tersebut dilalukan selama 4 kali yaitu hari hari Rabu tanggal 15 Januari 2020, pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2020, pada hari Minggu tanggal 2 Pebruari 2020 dan pada hari Sabtu tanggal 8 Pebruari 2020 , selanjutnya uang tersebut telah terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhab sehari hari dan sebagian lagi telah terdakwa gunakan untuk membeli 1 (satu) buah cincin emas seberat 2 gr dengan harga sebesar Rp/ 1.400.000,- dan 1 buah anting-anting emas seberat 1 gr dengan harga sebesar Rp. 410.000,dan barang tersebut terdakwa berikan kepada saksi SUPARWATI, selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polsek Bantul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
• Bahwa terdakwa dalam mengambil uang milik saksi korban SAPTO DARYONO sebanyak 4 (empat)kali tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban SAPTO DARYONO dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban SAPTO DARYONO telah mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rtupiah) atau setidak –tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah)
----------Perbuatan terdakwa AGUS WIJAYANTO ALS. YANTO bin RIDWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 AYAT 1 ke 3 dan 5 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
