Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2022/PN Btl 1.FERDINAND ADITYA KHARISMAWAN
2.Drs . HASANTOSA
SUMADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2022/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 08 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FERDINAND ADITYA KHARISMAWAN
2Drs . HASANTOSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Harianto, S.H., M.H.FERDINAND ADITYA KHARISMAWAN
2Harianto, S.H., M.H.Drs . HASANTOSA
Tergugat
NoNama
1SUMADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara Hukum terhadap sebidang tanah SHM Nomor : 04892 / Timbul Harjo surat ukur tanggal 11-04- 2005 seluas 401 M2 yang terletak di sewon Bantul Daerah istimewa Yogyakarta atas nama Penggugat I FERDINAND ADITYA KHARISMAWAN

Dengan batas batas sebagai berikut :

  • Sebelah Timur                           :  Jalan Umum
  • Sebelah Selatan          : Sawah Kromo Pawiro parikem, dan bapak Tugiran
  • Sebelah Barat                              : Sawah milik ibu Temon
  • Sebelah Utara                             : Sawah milik ibu wiwiek ( Dewi bojonowati )
  1. Menyatakan bahwa Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatig daad) karena melakukan Penghunian secara Liar (wildeoccupatie) diatas tanah milik Penggugat I  tanpa  alas hak  yang sah  menempati dan atau menguasai tanah dan bangunan SHM Nomor : 04892 / timbul Harjo surat ukur tanggal 11-04- 2005 seluas 401 M2 yang terletak di sewon Bantul Daerah istimewa Yogyakarta
  2. Menghukum  Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan kerugian immateriil hingga diajukan gugatan perkara ini oleh Penggugat kepada Tergugat yang rinciannya sebagai berikut :
  • Kerugian Materiil yang diderita oleh Penggugat I  karena tidak bisa menikmati hasil Obyek Sengketa yang apabila disewakan kepada pihak lain per tahun senilai Rp.15 .000.000,00 (lima belas juta rupiah  ) pertahunnya, selama penguasaan  Tergugat terhadap Obyek Sengketa sejak tahun 2017  sampai dengan sampai dengan gugatan ini diajukan , sehingga total jumlah kerugian Materiil adalah Rp.15 .000.000,00 / Tahun X 4 tahun  = Rp.60 .000.000,00 (enam puluh juta rupiah )
  • Kerugian immaterial ialah karugian yang diderita oleh Pengugat karena telah dipermainkan harga dirinya oleh Para Tergugat dan menanggung rasa malu karena setiap akan menikmati dan menguasai Obyek Sengketa selalu dihalang-halangi oleh  Tergugat, seolah-olah menganggap bahwa Penggugat bukan pemiliknya, hal ini seandainya diperinci, kerugian immateriil tersebut senilai Rp.1.00.000,000 (Seratus juta rupiah).
  • Jadi kerugian Materiil dan Imateriil yang dialami oleh Penggugat I adalah sebesar Rp 60.000.000,- + Rp 100.000.000,-(seratus enam puluh juta rupiah ).
  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan bangunan SHM Nomor : 04892 / timbul Harjo surat ukur tanggal 11-04- 2005 seluas 401 M2 yang terletak di sewon Bantul Daerah istimewa Yogyakarta
  2. Menghukum  Tergugat untuk mengganti kerugian yang diderita oleh Penggugat dan segera mengosongkan tanah Obyek Sengketa, kemudian menyerahkan kepada Penggugat selambat-lambatnya 1 ( satu ) bulan setelah putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap ( Inkracht van gewijsde ), dalam keadaan bersih dan aman tidak ada gangguan sedikit pun, apabila perlu dengan bantuan Alat Negara.
  3. Memerintahkan Kepada Tergugat atau siapapun saja yang mendapatkan hak daripadanya ,yang saat ini menempati tanah dan atau menguasai tanah dan bangunan Aquo obyek sengketa tanah dan bangunan SHM Nomor : 04892 / Timbul Harjo surat ukur tanggal 11-04- 2005 seluas 401 M2 yang terletak di Sewon Bantul Daerah istimewa Yogyakarta untuk mengosongkan serta meninggalkan tanah dan bangunan dengan tanpa syarat apapun ,bilamana perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara yang berwenang selanjutnya menyerahkan kepada   kepada Penggugat I .
  1. Menghukum  Tergugat secara tanggung renteng untuk dikenakan pembayaran uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah ) tiap hari dalam keterlambatan untuk melaksankan putusan kelak, terhitung sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde ) sampai terbayar utang dan kerugiannya.
  2. Menyatakan Secara Hukum putusan perkara ini “ Serta Merta”, dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad ), meskipun ada Upaya Hukum Verzet, banding maupun kasasi dari para Tergugat.
  3. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

S U B S I D A I R

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak