Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Narkotika) AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH ARSI KRESTANTO alias BRINDIL bin ARMAN SANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 122/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1260/O.4.13/Euh.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARSI KRESTANTO alias BRINDIL bin ARMAN SANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

     Bahwa terdakwa ARSI KRESTANTO alias BRINDIL bin ARMAN SANI  bersama saksi MEIVAN HERYANTO alias IVAN bin SUHIRLAN (dituntut terpisah) dan saksi IWAN NUGROHO alias IWEK bin SARDJIMAN (dituntut terpisah) pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 sekira jam 18.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Bausasran DN.3/979, Rt.37, Rw.010, Kel. Bausasran, Kec. Danurejan, Kota Yogyakarta atau tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan  jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan saksi-saksi yang tersebut di atas dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Senin tanggal 06 Februari 2017 pukul 22.00 Wib, saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN, saksi SATRIA DWI SUSETYA mendapatkan informasi di wilayah Sewon Bantul yang berbatasan dengan Kota Yogyakarta sering digunakan untuk bertransaksi narkoba. Kemudian  saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN, saksi SATRIA DWI SUSETYA melapor kepada pimpinan dan berbekal surat tugas melakukan penyelidikan di perbatasan Sewon Bantul dengan Kota Yogyakarta. Setelah menunggu sampai larut malam belum mendapatkan hasil. Kemudian pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 pukul 10.00 Wib, saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN, saksi SATRIA DWI SUSETYA kembali melakukan penyelidikan di wilayah tersebut, pukul 15.30 Wib saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN, saksi SATRIA DWI SUSETYA melihat ada dua orang mencurigakan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Hitam, lalu saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN, saksi SATRIA DWI SUSETYA membuntuti orang tersebut sampai kearah Mantrijeron Yogyakarta dan berhenti di pinggir jalan. Kemudian salah satu orang yang dibuntuti tersebut turun dan mengambil sesuatu di dalam pot tanaman di pinggir jalan, selanjutnya kedua orang tersebut kembali melanjutkan perjalanan ke arah kota Yogyakarta. Saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN, saksi SATRIA DWI SUSETYA terus melakukan pembuntutan, yang mana dua orang tersebut masuk gang. Tetapi saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN, saksi SATRIA DWI SUSETYA kehilangan jejak, dan pada hari yang sama pada pukul 19.00 Wib, saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN, saksi SATRIA DWI SUSETYA melihat ciri-ciri yang dimaksud dan menangkap orang tersebut. Setelah dilakukan interogasi mengaku bernama saksi MEIVAN dan mengaku pernah mengambil shabu dan menggunakan shabu bersama temannya yaitu saksi IWAN NUGROHO alias IWEK dan terdakwa ARSI KRESTANTO alias BRINDIL. Atas dasar keterangan saksi MEIVAN tersebut, saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN, saksi SATRIA DWI SUSETYA serta satu tim dan saksi MEIVAN mencari saksi IWAN NUGROHO alias IWEK, selanjutnya saksi IWAN dapat diamankan di rumahnya di Wonokerso, Rt. 005, Rw.015, Kel. Lumbungrejo, Kec. Tempel, Kab. Sleman. Setelah dilakukan interogasi kepada saksi IWAN, saksi IWAN memberikan keterangan bahwa pernah mengkonsumsi shabu dan menyimpan bong di rumahnya yang ada di Bausasran, Danurejan Yogyakarta, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah saksi IWAN NUGROHO alias IWEK di Bausasran dan diketemukan 2 (dua) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah sumbu, 2 (satu) buah korek gas warna biru, 3 (tiga) buah sedotan warna putih, 2 (dua) buah potongan sedotan warna putih yang telah diruncingkan, 1 (satu) buah botol bekas bertuliskan Sprite dimana lubangnya disumbat dengan tisu. Setelah diinterogasi, saksi  IWAN NUGROHO alias IWEK memberikan keterangan bahwa saksi IWAN NUGROHO alias IWEK habis menggunakan shabu bersama saksi MEIVAN dan terdakwa di rumah terdakwa ARSI KRESTANTO alias BRINDIL. Atas dasar keterangan saksi IWAN tersebut kemudian saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN, saksi SATRIA DWI SUSETYA dan tim mencoba mencari terdakwa ARSI dan setelah menemukan terdakwa, pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2017 pukul 23.00 Wib di dalam lapangan tenis depan rumah terdakwa di Bausasran DN.3/979, Rt.037, Rw.010, Kel. Bausasran, Kec. Danurejan Yogyakarta dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ARSI. Dari hasil interogasi diketahui bahwa terdakwa ARSI pernah menggunakan shabu di rumahnya bersama saksi MEIVAN dan saksi IWAN NUGROHO alias IWEK, setelah itu saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN, saksi SATRIA DWI SUSETYA membawa ketiga orang tersebut berikut barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul;
Bahwa saksi IWAN NUGROHO alias IWEK membeli shabu-shabu melalui terdakwa ARSI dengan cara, pada hari Senin tanggal 06 Februari 2017 sekira jam 11.00 Wib sewaktu terdakwa ARSI KRESTANTO di rumah, saksi IWAN NUGROHO mengirim sms “ada gak”, melalui handphone kepada terdakwa yang pada intinya menanyakan shabu, setelah menerima sms dari saksi IWAN, lalu terdakwa ARSI menelpon AGUS melalui handphone untuk memesan shabu. Kemudian pada pukul 12.30 Wib terdakwa pergi menuju pos parkiran lesehan ALDAN yang berada di Jalan Dr. Sutomo Yogyakarta, setiba disana terdakwa bertemu dengan saksi IWAN dan saksi MEIVAN HERYANTO, setelah itu saksi IWAN NUGROHO alias IWEK menyerahkan uang sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membeli shabu yang disaksikan oleh saksi MEIVAN. Kemudian terdakwa beserta saksi  MEIVAN pergi mencari ATM yang ada setoran tunainya untuk mentransferkan uang yang diberikan saksi IWAN untuk membeli shabu, sewaktu di parkiran ATM BRI unit lempuyangan, uang penyerahan dari saksi IWAN NUGROHO alias IWEK, terdakwa serahkan kepada saksi MEIVAN untuk ditransfer.  Karena pada hari Senin tanggal 06 Februari 2017 saat saksi MEIVAN dan terdakwa ARSI mentrasferkan uang ke ATM terblokir, maka pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 terdakwa ARSI dan saksi MEIVAN baru berhasil mentransfer uang tersebut dengan menggunakan ATM BRI saksi MEIVAN alias IVAN pada pukul 15.30 Wib di mesin ATM BRI Gondokusuman Yogyakarta, dengan cara terdakwa ARSI memberikan handphone terdakwa ARSI kepada saksi MEIVAN untuk menunjukkan Nomor Rekening tujuan transfer,  setelah berhasil mentransfer uang shabu tersebut ke No. Rek. an. MOELJONO dimana terdakwa ARSI mendapatkan nomor rekening tersebut dari dari AGUS yang menjual shabu kepada terdakwa, setelah uang shabu berhasil di transfer lalu terdakwa menelfon AGUS untuk mengabarkan bahwa uang berhasil untuk ditransfer, lalu 15 (lima belas) menit kemudian ada sms masuk dari AGUS yang menyebutkan alamat untuk mengambil shabu tersebut, yaitu: “0,5. Pojok Beteng Kulon Keselatan pertigaan lampu merah ke kiri 50 (lima puluh) meter gang pertama belok kiri bahan ditanam di pot bis seberang pertigaan, disimpan di bawah batu dibungkus permen mint warna hijau”. Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi MEIVAN yang membonceng terdakwa dengan sepeda motor Honda warna hitam (Vario CW 2006) dengan No. Pol. 5146 US, mencari alamat yang di-sms tersebut kemudian terdakwa mengambil shabu tersebut pada pukul 16.30 Wib di daerah Pojok Beteng Kulon keselatan, pertigaan lampu merah kekiri 50 (lima puluh) meter gang pertama belok kiri, dengan cara saksi MEIVAN menunggu di dekat sepeda motor, sedangkan terdakwa mengambil batu yang menutupi shabu tersebut, kemudian terdakwa angkat batu tersebut dengan tangan kiri terdakwa, kemudian telunjuk jari tangan kanan tedakwa mengorek-ngorek tanah dibawah batu yang terdakwa ambil/angkat tadi, kemudian shabu yang dibungkus dengan bungkusan permen mint warna hijau tersebut  terdakwa ambil dan pegang dengan tangan kiri. Setelah mendapatkan shabu tersebut, terdakwa dan saksi MEIVAN pulang dengan shabu tersebut terdakwa pegang dengan tangan kiri terdakwa menuju rumah terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan shabu tersebut kepada saksi IWAN di Bausasran DN.3/979, Rt.037, Rw. 010, Kel. Bausasran, Kec. Danurejan, Kota Yogyakarta pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 pukul 18.00 Wib.
Bahwa setelah saksi IWAN NUGROHO menerima shabu dari terdakwa, pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 pukul 18.30 wib  di rumah terdakwa ARSI di  Bausasran DN.3/979, Rt.037, Rw. 010, Kel. Bausasran, Kec. Danurejan, Kota Yogyakarta, saksi IWAN menyiapkan alat untuk menggunakan shabu berupa bong yang terbuat dari sedotan yang telah dirangkai bersama botol. Shabu oleh saksi IWAN diambil menggunakan sekop yang terbuat dari sedotan dan ditaruh dalam pipet kaca, kemudian dibakar dengan menggunakan korek gas, lalu disedot/dihisap oleh saksi IWAN melalui sedotan yang telah dirangkai dengan botol (bong) sebanyak 4 (empat) kali. Kemudian bong diserahkan kepada terdakwa ARSI, lalu terdakwa ARSI menghisap sebanyak 3 (tiga) kali, lalu saksi MEIVAN menghisap sebanyak 3 (tiga) kali selama 2 (dua) putaran.
Bahwa sesuai dengan berita acara pemeriksaan laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta No 441/00424/C.3 tanggal 20 Februari 2017 yang ditandatangani oleh

dr. WORO UMI RATIH, SP. PK. M.Kes, CHINTYA YULI ASTUTI, S.FARM, Apt., dan KARJIMAN, SST selaku penguji Narkotika dan Psikotropika pada Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta  dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik saksi IWAN NUGORHO nomor kode laboratorium 003405/T/02/2017 berupa 2 (dua) buah potongan pipet kaca adalah positif mengandung Metamphetamin yang termasuk jenis Narkotika Gol I (satu)  Nomor urut 61 lampiran  UURI No 35 Th 2009 tentang Narkotika;

Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu-Shabu.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal  132 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009  tentang Narkotika Jo. Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

     Bahwa terdakwa ARSI KRESTANTO alias BRINDIL bin ARMAN SANI  pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 sekira jam 18.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Bausasran DN.3/979, Rt.37, Rw.010, Kel. Bausasran, Kec. Danurejan, Kota Yogyakarta atau tempat lainnya yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili, tanpa hak dan melawan hukum penyalah guna Narkotika Golongan I yaitu berupa kristal bening yang disebut  Shabu-Shabu,  adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Senin tanggal 06 Februari 2017 pukul 22.00 Wib, saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN, saksi SATRIA DWI SUSETYA mendapatkan informasi di wilayah Sewon Bantul yang berbatasan dengan Kota Yogyakarta sering digunakan untuk bertransaksi narkoba. Kemudian  saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN, saksi SATRIA DWI SUSETYA melapor kepada pimpinan dan berbekal surat tugas melakukan penyelidikan di perbatasan Sewon Bantul dengan Kota Yogyakarta. Setelah menunggu sampai larut malam belum mendapatkan hasil. Kemudian pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 pukul 10.00 Wib, saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN, saksi SATRIA DWI SUSETYA kembali melakukan penyelidikan di wilayah tersebut, pukul 15.30 Wib saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN, saksi SATRIA DWI SUSETYA melihat ada dua orang mencurigakan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Hitam, lalu saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN, saksi SATRIA DWI SUSETYA membuntuti orang tersebut sampai kearah Mantrijeron Yogyakarta dan berhenti di pinggir jalan. Kemudian salah satu orang yang dibuntuti tersebut turun dan mengambil sesuatu di dalam pot tanaman di pinggir jalan, selanjutnya kedua orang tersebut kembali melanjutkan perjalanan ke arah kota Yogyakarta. saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN, saksi SATRIA DWI SUSETYA terus melakukan pembuntutan, yang mana dua orang tersebut masuk gang. Tetapi saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN, saksi SATRIA DWI SUSETYA kehilangan jejak, dan pada hari yang sama pada pukul 19.00 Wib, saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN, saksi SATRIA DWI SUSETYA melihat ciri-ciri yang dimaksud dan menangkap orang tersebut. Setelah dilakukan interogasi mengaku bernama saksi MEIVAN dan mengaku pernah mengambil shabu dan menggunakan shabu bersama temannya yaitu saksi IWAN NUGROHO alias IWEK dan terdakwa ARSI KRESTANTO alias BRINDIL. Atas dasar keterangan saksi MEIVAN tersebut, saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN, saksi SATRIA DWI SUSETYA serta satu tim dan saksi MEIVAN mencari saksi IWAN NUGROHO alias IWEK, selanjutnya saksi IWAN dapat diamankan di rumahnya di Wonokerso, Rt. 005, Rw.015, Kel. Lumbungrejo, Kec. Tempel, Kab. Sleman. Setelah dilakukan interogasi kepada saksi IWAN, saksi IWAN memberikan keterangan bahwa pernah mengkonsumsi shabu dan menyimpan bong di rumahnya yang ada di Bausasran, Danurejan Yogyakarta, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah saksi IWAN NUGROHO alias IWEK di Bausasran dan diketemukan 2 (dua) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah sumbu, 2 (satu) buah korek gas warna biru, 3 (tiga) buah sedotan warna putih, 2 (dua) buah potongan sedotan warna putih yang telah diruncingkan, 1 (satu) buah botol bekas bertuliskan Sprite dimana lubangnya disumbat dengan tisu. Setelah diinterogasi, saksi  IWAN NUGROHO alias IWEK memberikan keterangan bahwa saksi IWAN NUGROHO alias IWEK habis menggunakan shabu bersama saksi MEIVAN dan terdakwa di rumah terdakwa ARSI KRESTANTO alias BRINDIL. Atas dasar keterangan saksi IWAN tersebut kemudian saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN, saksi SATRIA DWI SUSETYA dan tim mencoba mencari terdakwa ARSI dan setelah menemukan terdakwa, pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2017 pukul 23.00 Wib di dalam lapangan tenis depan rumah terdakwa di Bausasran DN.3/979, Rt.037, Rw.010, Kel. Bausasran, Kec. Danurejan Yogyakarta dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ARSI. Dari hasil interogasi diketahui bahwa terdakwa ARSI pernah menggunakan shabu di rumahnya bersama saksi MEIVAN dan saksi IWAN NUGROHO alias IWEK, setelah itu saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN, saksi SATRIA DWI SUSETYA membawa ketiga orang tersebut berikut barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul;
Bahwa saksi IWAN NUGROHO alias IWEK membeli shabu-shabu melalui terdakwa ARSI dengan cara, pada hari Senin tanggal 06 Februari 2017 sekira jam 11.00 Wib sewaktu terdakwa ARSI KRESTANTO di rumah, saksi IWAN NUGROHO mengirim sms “ada gak”, melalui handphone kepada terdakwa yang pada intinya menanyakan shabu, setelah menerima sms dari saksi IWAN, lalu terdakwa ARSI menelpon AGUS melalui handphone untuk memesan shabu. Kemudian pada pukul 12.30 Wib terdakwa pergi menuju pos parkiran lesehan ALDAN yang berada di Jalan Dr. Sutomo Yogyakarta, setiba disana terdakwa bertemu dengan saksi IWAN dan saksi MEIVAN HERYANTO, setelah itu saksi IWAN NUGROHO alias IWEK menyerahkan uang sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membeli shabu yang disaksikan oleh saksi MEIVAN. Kemudian terdakwa beserta saksi  MEIVAN pergi mencari ATM yang ada setoran tunainya untuk mentransferkan uang yang diberikan saksi IWAN untuk membeli shabu, sewaktu di parkiran ATM BRI unit lempuyangan, uang penyerahan dari saksi IWAN NUGROHO alias IWEK, terdakwa serahkan kepada saksi MEIVAN untuk ditransfer.  Karena pada hari Senin tanggal 06 Februari 2017 saat saksi MEIVAN dan terdakwa ARSI mentrasferkan uang ke ATM terblokir, maka pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 terdakwa ARSI dan saksi MEIVAN baru berhasil mentransfer uang tersebut dengan menggunakan ATM BRI saksi MEIVAN alias IVAN pada pukul 15.30 Wib di mesin ATM BRI Gondokusuman Yogyakarta, dengan cara terdakwa ARSI memberikan handphone terdakwa ARSI kepada saksi MEIVAN untuk menunjukkan Nomor Rekening tujuan transfer,  setelah berhasil mentransfer uang shabu tersebut ke No. Rek. an. MOELJONO dimana terdakwa ARSI mendapatkan nomor rekening tersebut dari dari AGUS yang menjual shabu kepada terdakwa, setelah uang shabu berhasil di transfer lalu terdakwa menelfon AGUS untuk mengabarkan bahwa uang berhasil untuk ditransfer, lalu 15 (lima belas) menit kemudian ada sms masuk dari AGUS yang menyebutkan alamat untuk mengambil shabu tersebut, yaitu: “0,5. Pojok Beteng Kulon Keselatan pertigaan lampu merah ke kiri 50 (lima puluh) meter gang pertama belok kiri bahan ditanam di pot bis seberang pertigaan, disimpan di bawah batu dibungkus permen mint warna hijau”. Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi MEIVAN yang membonceng terdakwa dengan sepeda motor Honda warna hitam (Vario CW 2006) dengan No. Pol. 5146 US, mencari alamat yang di-sms tersebut kemudian terdakwa mengambil shabu tersebut pada pukul 16.30 Wib di daerah Pojok Beteng Kulon keselatan, pertigaan lampu merah kekiri 50 (lima puluh) meter gang pertama belok kiri, dengan cara saksi MEIVAN menunggu di dekat sepeda motor, sedangkan terdakwa mengambil batu yang menutupi shabu tersebut, kemudian terdakwa angkat batu tersebut dengan tangan kiri terdakwa, kemudian telunjuk jari tangan kanan tedakwa mengorek-ngorek tanah dibawah batu yang terdakwa ambil/angkat tadi, kemudian shabu yang dibungkus dengan bungkusan permen mint warna hijau tersebut  terdakwa ambil dan pegang dengan tangan kiri. Setelah mendapatkan shabu tersebut, terdakwa dan saksi MEIVAN pulang dengan shabu tersebut terdakwa pegang dengan tangan kiri terdakwa menuju rumah terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan shabu tersebut kepada saksi IWAN di Bausasran DN.3/979, Rt.037, Rw. 010, Kel. Bausasran, Kec. Danurejan, Kota Yogyakarta pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 pukul 18.00 Wib.
Bahwa setelah saksi IWAN NUGROHO menerima shabu dari terdakwa, pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 pukul 18.30 wib  di rumah terdakwa ARSI di  Bausasran DN.3/979, Rt.037, Rw. 010, Kel. Bausasran, Kec. Danurejan, Kota Yogyakarta, saksi IWAN menyiapkan alat untuk menggunakan shabu berupa bong yang terbuat dari sedotan yang telah dirangkai bersama botol. Shabu oleh saksi IWAN diambil menggunakan sekop yang terbuat dari sedotan dan ditaruh dalam pipet kaca, kemudian dibakar dengan menggunakan korek gas, lalu disedot/dihisap oleh saksi IWAN melalui sedotan yang telah dirangkai dengan botol (bong) sebanyak 4 (empat) kali. Kemudian bong diserahkan kepada terdakwa ARSI, lalu terdakwa ARSI menghisap sebanyak 3 (tiga) kali, lalu saksi MEIVAN menghisap sebanyak 3 (tiga) kali selama 2 (dua) putaran.
Bahwa sesuai dengan berita acara pemeriksaan laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta No 441/00424/C.3 tanggal 20 Februari 2017 yang ditandatangani oleh

dr. WORO UMI RATIH, SP. PK. M.Kes, CHINTYA YULI ASTUTI, S.FARM, Apt., dan KARJIMAN, SST selaku penguji Narkotika dan Psikotropika pada Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta  dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik saksi IWAN NUGORHO nomor kode laboratorium 003405/T/02/2017 berupa 2 (dua) buah potongan pipet kaca adalah positif mengandung Metamphetamin yang termasuk jenis Narkotika Gol I (satu)  Nomor urut 61 lampiran  UURI No 35 Th 2009 tentang Narkotika;

Bahwa  sesuai dengan berita acara pemeriksaan Urine  dari Dinas kedokteran dan kesehatan Polda D.I Yogyakarta No. R/53/II/2017/Bidokkes tanggal 10 Februari 2017 yang ditandatangani oleh dr. TITI RAHMA PURIHAYATI selaku Kaur Doksik Subbiddokpol Biddokkes Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, hasil pemriksaan Urine atas nama terdakwa ARSI KRESTANTO alias BRINDIL menunjukkan Metamphetamine positif (+), Amphetamine positif (+), bahwa   Metamphetamin  termasuk jenis Narkotika Gol I (satu)  Nomor urut 61 lampiran  UURI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika dan  Amphetamin  termasuk jenis Narkotika Gol I (satu)  Nomor urut 53 lampiran  UURI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika;

Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, untuk menggunakan / mengkonsumusi Narkotika Golongan I Jenis Shabu-Shabu.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal  127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang RI No.35 tahun 2009  tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya